Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo menegaskan tidak ada kebijakan pemerintah atau Kementerian Pertanian tentang penjualan pupuk subsidi secara paket dengan pupuk nonsubsidi. Petani bisa memperoleh pupuk bersubsidi sesuai data kebutuhan yang tercantum dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok elektronik (e-RDKK).
“Kebijakan pupuk subsidi dikeluarkan bukan untuk memberatkan petani. Tetapi untuk membantu petani memperlancar usaha taninya,” tegas Syahrul di Jakarta, Kamis (15/4/2021).
Hal itu dikemukakan Mentan menanggapi keluhan petani Sragen terkait adanya kebijakan kios pengecer yang mengharuskan pembelian pupuk nonsubsidi jika ingin menebus jatah pupuk subsidi.
“Pupuk subsidi dikeluarkan untuk mendukung aktivitas usaha tani para petani. Jadi, tidak ada kebijakan menjual pupuk subsidi secara paket. Petani bisa mendapatkan pupuk tersebut sesuai dengan kebutuhannya,” katanya.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan), Sarwo Edhy juga menambahkan, data-data petani penerima pupuk bersubsidi sudah tercantum dalam sistem Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok elektronik (e-RDKK).
“Petani bisa mendapatkan pupuk sesuai data yang tercantum. Tidak ada kebijakan mengharuskan petani mendapatkan pupuk secara paket dengan pupuk nonsubsidi,” katanya di Jakarta, Jumat (16/4/2021).
Sarwo mengatakan, distribusi pupuk subsidi mengacu pada prinsip 6T atau 6 Tepat. Selain itu, Kementan juga meminta partisipasi masyarakat guna mengawasi pelaksanaan program subsidi. “Prinsip distribusi pupuk subsidi yang diterapkan adalah 6T alias 6 Tepat, yaitu Tepat Jenis, Tepat Mutu, Tepat Jumlah, Tepat Tempat, Tepat Waktu, Tepat Harga dan Tepat Sasaran,” terangnya.
Keluhan petani mencuat di Kecamatan Sidoharjo dan Tanon, Sragen. Wakil Ketua Kelompok Tani (Poktan) Raharjo Desa Gawan, Sutarno mendapat keluhan dari anggotanya yang diancam pengecer tidak akan diberi jatah pupuk subsidi jika tidak mau membeli pupuk nonsubsidi.
“Ya kemarin sempat ramai. Petani di sini juga mbengok (teriak) karena mau ambil jatah subsidi harus diembel-embeli beli pupuk nonsubsidi. Kalau nggak mau, jatahnya pupuk subsidi nggak diberikan,” terangnya.
Dia menyampaikan, petani sempat berang dan berontak karena harus diwajibkan membeli (tumpangan) pupuk nonsubsidi yang harganya cukup mahal.
Menurut Sutarno, setiap satu hektare (ha) sawah, petani diwajibkan membeli pupuk NPK nonsubsidi 1 sak ukuran 20 kg seharga Rp185.000. “Ya pada nggak mau lah karena memberatkan,” tegasnya.
Sutarno mengatakan, sejak dulu petani tidak pernah kena “tumpangan” macam-macam. Kenapa sekarang pengecer mengharuskan petani beli pupuk nonsubsidi ketika mau tebus pupuk subsidi. “Kok mau memprmainkan petani. Petani itu susah dan sulit, malah dibebani pakai tumpangan (paket) segala. Siapa yang nggak pegel,” tuturnya.
Senada dengan Sutarno, perwakilan Poktan Karya Mulya Desa Taraman, Kecamatan Sidoharjo, Joko Alip Sutanto juga menuturkan hal yang sama. Saat ini petani menghadapi kendala jatah pupuk bersubsidi yang jauh di bawah kebutuhan.
“Banyak petani yang mengeluh, kenapa harus diembel-embeli beli pupuk nonsubsidi (saat menebus pupuk subsidi). Kalau nggak dibeli, jatah pupuk bersubsidinya tidak diberikan,” ujarnya.
Selain itu, petani juga dipersulit dengan kebijakan pengecer yang mulai main tumpang dalam mendistribusikan pupuk subsidi jatah petani. “Akhirnya, petani yang tua-tua menolak dan tidak mau beli lagi karena diwajibkan membeli pupuk nonsubsidi. Ini membuat petani jadi malas (membeli),” katanya.
Alokasi Berkurang
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Sragen, Eka Rini Mumpuni Titi Lestari mengatakan, alokasi pupuk bersubsidi di Sragen pada 2021 memang berkurang dibandingkan dengan tahun 2020.
Untuk SP-36 dan ZA tidak ada jatah lagi. Sementara itu, urea hanya yang dijatah 99% dari pengajuan. Kemudian jenis NPK hanya mendapat jatah 30% dari pengajuan kabupaten.
“Sedangkan jatah pupuk organik kita dapatkan. Pengurangan itu karena memang kemampuan anggaran pemerintah yang banyak untuk penanganan COVID-19,” terangnya.
Lebih lanjut dia juga menyampaikan, terkait penyediaan pupuk bersubsidi, pihaknya sudah berupaya semaksimal mungkin. Pada pendataan awal terkait RDKK juga sudah diinput sesuai dengan kebutuhan petani. Tentunya kebutuhan itu disesuaikan dengan rekomendasi Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian (Balitbangtan).
Kemudian, sebelum membuat RDKK, para petugas PPL juga sudah dikerahkan mendampingi petani dan poktan dengan pedoman dari Balitbangtan.
“Dari RDKK kemudian diinput ke e-RDKK. Ternyata yang turun memang di bawah kebutuhan dan RDKK, karena pemerintah banyak prioritas alokasi anggaran di era COVID-19 ini. Tidak hanya dunia pertanian, semua sektor juga merasakan imbas yang sama,” tukasnya.
Dia berharap kekurangan alokasi itu bisa dipenuhi dengan pupuk nonsubsidi atau bisa menggunakan pupuk organik. Sebab, kalau hanya mengandalkan jatah pupuk subsidi, memang akan sangat kurang.
Realisasi Masih Kecil
Sementara itu, penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur hingga April 2021 mencapai 33.744 ton. Target penyaluran pupuk bersubsidi itu sebanyak 158.633 ton dari semua jenis pupuk.
Kepala Bidang Sarana Prasarana (Sarpras) Dinas pertanian (Disperta) Bojonegoro, Tatik Kasiati mengatakan, penerima manfaat pupuk bersubsidi adalah petani kecil dengan luas garapan 2 hektare per musim tanam. Namun, penebusan pupuk sampai saat ini masih manual. “Sebab, kartu tani belum bisa dipakai karena infrastruktur belum siap. Tapi, sebagian pupuk sudah tersalurkan kepada petani,” katanya.
Dia mengatakan, subsidi pupuk untuk mendorong para petani berswadaya mengoptimalkan potensi produktivitas varietas unggul. Sehingga para petani bisa maksimal dalam mempertahankan produktivitas tanaman.
“Dengan adanya pupuk bersubsidi diharapkan dapat membantu para petani. Akan tetapi, alokasi pupuk perlu ada tambahan, misalnya selain jenis urea,” katanya.
Realisasi penyaluran pupuk bersubsidi di Bojonegoro hingga April 2021 sudah mencapai 33.744 ton. Jumlah ini relatif masih kecil dari target yang ditentukan, yakni sebanyak 158.633 ton pupuk.
Realisasi pupuk urea dari alokasi per tahun sebanyak 61.156 ton baru tersalurkan sekitar 13.664 ton. Pupuk ZA alokasi sebanyak 21.768 sudah terserap 4.274 ton. Untuk jenis SP-36 alokasinya 2.439 ton sudah tersalurkan sebanyak 43 ton.
Untuk pupuk NPK, alokasi tahun ini sebanyak 40.619 ton, namun yang sudah terserap baru 9.600 ton. Pupuk organik alokasi sebanyak 32.651 ton yang sudah tersalurkan sebanyak 6.163 ton. “Untuk pupuk organik cair sebanyak 62.428 liter belum tersalurkan, sebab fasilitas belum siap,” terangnya.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy menegaskan, pupuk bersubsidi memang dialokasikan untuk petani yang berhak. Kriteria petani yang berhak mendapat pupuk bersubsdi adalah petani yang tergabung dalam Kelompok Tani, terdaftar dalam RDKK dan memiliki luas lahan kurang dari 2 ha.
“Kami mengingatkan, alokasi pupuk bersubsidi harus diawasi agar tepat sasaran, dan kuota pupuk hanya bagi kelompok tani sesuai RDKK. Bagi yang tidak sesuai kriteria, silakan menggunakan pupuk nonsubsidi,” ujarnya.
Sarwo Edhy menjelaskan, kebijakan e-RDKK guna memperketat penyaluran pupuk bersubsidi. Sehingga tidak diselewengkan dan mencegah duplikasi penerima pupuk.
Selain itu, untuk mendapatkan pupuk bersubsidi ini, para petani nantinya diharuskan memiliki kartu tani yang terintegrasi dalam e-RDKK. “Kartu Tani berisi kuota yang sesuai dengan kebutuhan petani. Untuk jumlah kuota ini tergantung dari luas lahan yang dimiliki setiap petani. Tujuannya agar tepat sasaran,” jelasnya. PSP
Kabupaten Hulu Sungai Tengah Stok Pupuk Subsidi Melimpah
Ketersediaan pupuk subsidi di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, melimpah karena melebihi ketentuan minimum.
PT Pupuk Indonesia mencatat, stok pupuk subsidi di Gudang Kabupaten Hulu Sungai Tengah per tanggal 12 April 2021 sebanyak 338 ton dengan rincian pupuk jenis urea, NPK Phonska, SP-36, ZA, dan Petroganik.
Kepala Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana mengatakan, jumlah pupuk subsidi di gudang Kabupaten Hulu Sungai Tengah lebih banyak dari stok minimum ketentuan pemerintah.
Dia menjelaskan, realisasi penyaluran pupuk subsidi di Kabupaten Hulu Sungai Tengah saat ini adalah sebesar 363 ton. Jumlah ini telah mencapai 32% dari alokasi dalam setahun yang sebanyak 1.150 ton.
Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian, Sarwo Edhy mengatakan, pupuk bersubsidi didistribusikan dengan mengacu pada e-RDKK.
“Jumlah pupuk bersubsidi sangat terbatas. Oleh karena itu, pendistribusiannya dilakukan dengan menggunakan e-RDKK,” katanya.
Sarwo Edhy menjelaskan, e-RDKK berisi data petani penerima manfaat dengan jumlah pupuk yang bisa ditebusnya. “Tapi tentunya jumlah pupuk bersubsidi yang bisa ditebus kita sesuaikan dengan kuota yang ada,” katanya. PSP