Model Bisnis Agroforestri Dukung Pengembangan Perhutanan Sosial

Ilustrasi perhutanan sosial

Model-model pengembangan bisnis diperlukan agar usaha perhutanan sosial bisa bergerak lebih cepat. Kolaborasi antar pelaku menjadi kunci.

Perhutanan sosial terus digenjot oleh pemerintah sebagai strategi untuk mendorong kesejahteraan masyarakat di dalam dan sekitar hutan sekaligus mempertahankan kelestariannya. Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), hingga saat ini telah diterbitkan 6.112 surat keputusan (SK) tentang izin/hak perhutanan sosial dengan luas areal 3,43 juta hektare kepada  777.789 kepala keluarga.

Untuk mendukung bergulirnya izin/hak perhutanan sosial, sudah terbentuk 5.208 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) yang tersebar di 33 provinsi. Namun, belum seluruhnya moncer. Dari jumlah tersebut, baru 48 KUPS (0,92%) yang benar-benar mandiri. Sisanya,  433 (8,31%) ada di tahap maju, 1.286 (24,69%) di tahap moderat, dan yang terbanyak 3.441 (66,07%) masih di tahap awal.

Model-model pengembangan bisnis usaha perhutanan sosial pun diperlukan untuk mendorong berkembangnya KUPS. CEO PT Sahabat Usaha Rakyat (SUR) Widya Wicaksana menuturkan, pihaknya mengembangkan sejumlah model pengembangan bisnis agroforestri untuk memfasilitasi pemegang izin/hak perhutanan sosial untuk berkembang.

“Model bisnis yang kami jalankan bertujuan untuk mendukung pemegang izin/hak perhutanan sosial berkembang,” kata dia saat ditemui di Festival Perhutanan Sosial Nusantara (Pesona) di Jakarta, Rabu (27/11/2019).

Menurut Widya perhutanan sosial memiliki potensi yang sangat besar. Namun, para pemegang izin/hak perhutanan sosial secara umum memiliki keterbatasan soal kelembagaan dan kapabilitas SDM. Selain itu, mereka juga memiliki kelemahan pada aksesibilitas pasar.

Untuk itu, lanjut Widya, perlu keterlibatan entitas swasta. Tapi harus swasta yang sadar bahwa proses untuk meningkatkan kapasitas pemegang izin/hak perhutanan sosial dan membuka pasar atas produk yang dihasilkan bukanlah instan. “Tidak banyak swasta yang memiliki komitmen seperti itu,” katanya.

Lantas, model bisnis seperti apa yang dikembangkan SUR? Pertama, SUR akan menjadi off taker untuk produk yang dihasilkan pemegang izin/perhutanan sosial.  Bukan sekadar membeli produk yang dihasilkan pemegang izin/hak perhutanan sosial. SUR akan memberi pendampingan hingga kualitas produk yang dihasilkan bisa meningkat. Harga yang diberikan kepada petani pun menjunjung prinsip keadilan (fair trade).

SUR sudah menerapkan model bisnis ini pada komoditas rotan di Tumbang Samba, Kalimantan Tengah, bekerja sama dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) unit XVII Katingan Hulu dan Kelompok Tani Hutan (KTH) Habuhus Hapakat.

Widya menjelaskan, pada skema bisnis tradisional, petani menjual rotan mentah pada pengepul yang kemudian menjualnya kepada pengolah lokal untuk dijadikan rotan setengah jadi. Selanjutnya rotan dibeli pedagang antar pulau sebelum akhirnya sampai ke industri mebel.

Pada model bisnis yang dikembangkan SUR, petani ditingkatkan kapasitasnya sehingga bisa mengolah rotan menjadi setengah jadi dengan pembinaan KPHP unit XVII Katingan Hulu dan dukungan SUR.

Setelah diolah, rotan mentah milik petani yang awalnya hanya punya harga jual Rp1.500-Rp1.700 per kilogram bisa naik menjadi Rp5000-Rp6.000 per kilogram. Petani pun akhirnya bisa memperoleh pendapatan yang lebih baik.

Widya menuturkan, model bisnis rotan yang dikembangkan bisa mempertemukan kebutuhan industri mebel dengan petani sebagai produsen rotan. “Sentra mebel di Cirebon, butuh hingga 50.000 ton rotan setahun. Tapi kenyataannya, mereka kesulitan mendapatkan pasokan. Di saat yang sama, petani justru kesulitan menjual. Kalaupun ada yang membeli dengan harga rendah,” katanya.

Widya optimis, model bisnis yang dikembangkan SUR bisa menjadi solusi benang kusut perdagangan rotan. “Ke depan kami akan persyaratkan agar petani yang mengambil rotan harus punya pembibitan untuk menanam ulang,” katanya.

Agroforestri

Model bisnis kedua yang dikembangkan adalah kerja sama pengelolan areal izin/hak perhutanan sosial. Model bisnis ini dikembangkan dengan memperhatikan persoalan konsistensi  produk yang kerap gagal dipenuhi petani, baik dari sisi kuantitas maupun kualitas. “Persoalan itu coba diatasi dengan kerja sama pengelolaan,” kata Widya.

Widya Wicaksana

Berdasarkan model bisnis ini, mitra swasta akan mengelola areal izin/hak perhutanan sosial dengan tetap melibatkan masyarakat pemegang izin/hak. Pada saat yang sama, transfer teknologi dan pengetahuan dilakukan, sehingga saat kerja sama berakhir pemegang izin/perhutanan sosial tetap bisa mengelola arealnya dengan profesional.

Nantinya pendapatan akan dibagi dengan komposisi 70% mitra swasta dan 30% untuk pemegang izin/hak perhutanan sosial saat kerja sama pengelolaan berjalan. Saat kerja sama pengelolaan berakhir seluruh investasi akan dialihkan menjadi milik pemegang izin/hak perhutanan sosial. Mitra swasta nantinya akan terus menjadi off taker produk yang dihasilkan petani.

Widya menjelaskan, mode bisnis kerja sama pengelolaan ini mulai diterapkan untuk pengembangan tanaman kaliandra di Pulang Pisau, Kalimantan Tengah dengan melibatkan KTH Garung dan KTH Gohong serta KPHP Unit XXXI Kahayan Hilir. Kaliandra akan diolah menjadi pelet kayu (wood pellet), bahan bakar pengganti batu bara. Alasan lain dipilihnya kaliandra adalah tanaman ini bisa dipanen dalam umur yang relatif pendek. Panen pertama pada umur 1,5 tahun dan selanjutnya bisa dipanen setiap 6 bulan.

“Areal yang dikerjasamakan mencapai 400 hektare, pas  untuk satu pabrik wood pellet,” katanya.

Widya menuturkan, permintaan wood pellet diperkirakan akan terus meningkat seiring dengan tren untuk menghentikan penggunaan batu bara. Di pasar domestik, pabrik pengolahan teh yang dikelola PTPN kini sudah beralih menggunakan wood pellet. “Konsumen PTPN tidak mau teh yang mereka beli berasal dari produksi yang memanfaatkan batu bara,” katanya.

Di pasar ekspor, Republik Korea adalah salah satu yang potensial. Negeri ginseng itu kini mewajibkan sekitar 25% produksi listrik bersumber dari energi terbarukan. Maka listrik yang berasal dari PLTU batu bara kini dialihkan dengan menggunakan wood pellet.

Menurut Widya, penanaman kaliandra akan dilakukan dengan pola agroforestri. Jadi, selain kaliandra, di tiap hektare lahan juga akan ditanam karet, nenas, sereh wangi, atau tanaman lain yang potensial.

Dari hitung-hitungan yang dilakukan, skema tersebut bisa menghasilkan pendapatan hingga Rp18 juta per hektare pada tahun pertama dan kedua. Selanjutanya pendapatan terus meningkat seiring peningkatan produktivitas hingga bisa mencapai Rp109 juta per hektare/tahun.

Menurut Widya, butuh investasi yang tidak sedikit untuk menjalankan model bisnis agroforestri kaliandra. Nilai investasi bisa mencapai RP40 juta-Rp45 juta per hektare. Untuk investasi ini, Widya menyatakan pihaknya mengandalkan investasi dari berbagai sumber. Satu sumber yang sedang dijajal adalah Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Widya menyatakan, penanaman kaliandra sudah dimulai pada musim tanam tahun ini sehingga diharapkan dalam waktu 1,5 tahun ke depan, panen sudah bisa dilakukan.

Menurut dia, selain komoditas kaliandra, model bisnis pengelolaan agroforestri juga dikembangkan untuk komoditas indigofera, tanaman pakan ternak, di areal perhutanan sosial di Teluk Jambe, Karawang.

Yanto L Adam

Menjanjikan

Sementara itu Kepala Desa Gohong Yanto L Adam mengaku senang pengembangan model bisnis kaliandra di desanya. “Kami masyarakat desa Gohong menyambut baik pengembangan kaliandra karena hasilnya sangat menjanjikan,” katanya.

Menurut dia, sesuai kesepakatan, mitra swasta pengembang kaliandra memang akan mendapat pembagian keuntungan sebesar 70% sementara masyarakat sebagi pemegang izin perhutanan sosial mendapat sebesar 30%. Menurut dia, porsi pembagian keuntungan tersebut tetap menguntungkan karena masyarakat sejatinya tetap terlibat dalam pengelolaan sehingga tetap memperoleh pendapatan.

Apalagi nantinya seluruh investasi yang sudah ditanamkan akan dialihkan kepada masyarakat sebagai pemegang izin perhutanan sosial. “Untuk tahap awal, kami kerja sama 10 tahun. Kalau masyarakat sudah mandiri, akan dikelola sendiri oleh masyarakat,” kata Yanto

Yanto menuturkan, ada 100 kepala keluarga di Gohong yang terlibat dalam kerja sama ini dengan luas areal 200 hektare. Lewat kerja sama ini, pendapatan masyarakat yang saat ini berkisar Rp1 juta-Rp2 juta diharapkan bisa meningkat.  “Ke depan pengelolaan bisa saja diperluas karena juga bisa berdampak pada pencegahan kebakaran hutan dan lahan,” katanya. Sugiharto