Pemda Dorong Petani Gunakan Pupuk Organik

* Pupuk Subsidi Terbatas dan Nonsubsidi Mahal

Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi mengimbau petani meningkatkan penggunaan pupuk organik dan meminimalkan penggunaan pupuk kimia dalam usaha tani.

Hal tersebut sehubungan dengan maraknya isu pupuk subsidi yang terbatas dan pupuk nonsubsidi yang mahal akhir-akhir ini. Imbauan ini pun diharapkan bisa menjadi jalan keluar untuk masalah tersebut.

Mahyeldi meminta petani mengoptimalkan aktivitas produksi pupuk organik melalui pengembangan dan pemanfaatan Unit Pengolahan Pupuk Organik (UPPO) yang ada di Sumbar.

Dia mencontohkan, masyarakat tidak perlu membakar jerami. Sebaliknya, jerami tersebut bisa dimanfaatkan sebagai bahan pembuatan kompos dan mengaplikasikannya ke lahan.

“Memanfaatkan limbah pertanian (pangan, sayuran, buah-buahan, perkebunan dan tanaman lainnya) sebagai bahan baku pengomposan atau produksi pupuk organik (kompos),” katanya dalam keterangan tertulis, Senin (19/2/2022).

Dia juga menyarankan masyarakat agar bisa memanfaatkan limbah peternakan sebagai pupuk organik dalam bentuk padat maupun cair. “Demikianlah imbauan ini agar menjadi perhatian dan dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya,” tuturnya.

Dukungan Kementan

Seruan Pemda Sumbar ini mendapat dukungan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, yang menginginkan para petani bisa menghasilkan pupuk organik secara mandiri — yang kualitasnya bisa lebih baik dari pupuk anorganik saat ini.

“Hasil pertanian nonpestisida itu kualitasnya lebih bagus dan pasarnya bisa lebih besar. Pupuk organik itu makin menguntungkan ke depan. Seharusnya petani memang bisa memproduksi sendiri,” jelasnya.

Syahrul juga mengimbau agar para petani diberi pelatihan oleh para penyuluh pertanian untuk memproduksi pupuk secara baik.

“Tinggal diajarkan bagaimana mengumpul kompos. Itu memang butuh keahlian dan itu peran penyuluh untuk mengajarkan,” tegasnya.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan), Ali Jamil menambahkan, pupuk organik yang telah dikomposkan berperan penting dalam perbaikan sifat kimia, fisika, dan biologi tanah, serta sumber nutrisi tanaman.

“Pupuk organik yang telah dikomposkan dapat menyediakan hara dalam waktu yang lebih cepat karena selama proses pengomposan telah terjadi proses dekomposisi yang dilakukan berbagai macam mikroba,” katanya.

Ali mengatakan, salah satu upaya pemerintah untuk mendukung petani dalam kemandirian mengembangkan pupuk organik adalah dengan memfasilitasi kegiatan pengembangan UPPO.

Dia menjelaskan, pembangunan UPPO diarahkan pada lokasi yang memiliki potensi sumber bahan baku pembuatan kompos, terutama limbah organik atau limbah panen tanaman, kotoran hewan atau limbah ternak, dan sampah organik rumah tangga.

Pembangunan UPPO diarahkan pada subsektor tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan rakyat dan peternakan, terutama pada kawasan pengembangan desa organik.

Ali menyebutkan, pihaknya mendorong petani untuk menggunakan pupuk organik agar turut merehabilitasi tanah.

“Pupuk organik dapat menyediakan hara tanaman dan memperbaiki struktur tanah, baik dalam memperbaiki drainase dan pori-pori tanah,” paparnya.

Ali juga menegaskan, pihaknya tidak mendorong substitusi dari pupuk kimia ke pupuk organik. Kementan, lanjutnya, mendorong penggunaan pupuk secara berimbang karena zat hara yang dibutuhkan tanaman ada di pupuk anorganik.

“Oleh karenanya, petani harus seimbang dalam menggunakan kedua pupuk tersebut agar lahan sehat, produksi meningkat dan produktivitas melesat,” ujarnya.

Ali juga mengatakan, Kementan memberikan stimulan bantuan kepada kelompok tani (poktan) yang dikelola secara swadaya.

Bantuan tersebut berupa UPPO yang pada dua tahun terakhir telah tersalurkan sebanyak total 41 unit pada 2020 dan 2021 di Sumbar.

UPPO tersebut diharapkan dapat membantu produksi pupuk kandang sebagai pupuk tambahan pada pertanaman.

Sukses Atasi Alokasi

Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memberikan aspriasi kepada Kementerian Pertanian (Kementan), yang dinilai berhasil menanggulangi keterbatasan alokasi pupuk subsidi dengan pupuk nonsubsidi.

Kepala Dinas (Kadin) Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPHO) Provinsi Lampung, Kusnardi menjelaskan, pihaknya sedari awal telah mengedukasi petani mengenai alokasi pupuk subsidi.

Edukasi tersebut, kata dia, berkaitan dengan alokasi pupuk subsidi dan keterbatasan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dalam memenuhi kebutuhan subsidi pupuk untuk petani.

“Jadi, kami mulai dengan edukasi. Petani di sini sudah tidak mengenal lagi istilah pupuk langka. Istilah yang ada adalah memang alokasi ketersediaan kuota pupuk terbatas,” katanya.

Dengan edukasi tersebut, lanjut dia, petani memaklumi jika alokasi kuota pupuk subsidi tak sesuai dengan yang mereka butuhkan dan telah diusulkan melalui Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

“Petani maklum bahwa karena keterbatasan dana APBN dalam mensubsidi pupuk, maka kuota yang diberikan tak cukup memenuhi kebutuhan petani,” ujar Kusnardi.

Dia menjelaskan, tentu ada kekurangan kuota alokasi pupuk subsidi. Misal pupuk urea pada 2022, Pemprov Lampung hanya diberikan kuota 55% dari usulan. Begitu pula pupuk Nitrogen Phospor dan Kalium (NPK) yang hanya dialokasikan 22%.

Artinya, jumlah kuota yang digelontorkan kepada Pemprov Lampung tersebut memang kurang, bukan langka. Dari alokasi kuota pupuk subsidi yang diterima itu kemudian dibagi merata ke seluruh petani yang tercantum dalam RDKK.

“Kami bagi habis ke petani. Jadi, memang kuota itu kami breakdown. Program ini sudah kami lakukan sejak 2020,” imbuh Kusnardi.

Pembagian pupuk subsidi, lanjut dia, dibagikan menggunakan Kartu Tani Berjaya. Adapun setiap tahun jumlah petani di Lampung yang masuk dalam RDKK terus bertambah.

Meski demikian, sebut Kusnardi, Pemprov Lampung tak lepas tangan begitu saja. Pihaknya memiliki solusi lain yang diberikan dalam menanggulangi keterbatasan pupuk subsidi untuk petani.

Pertama, menanggulangi keterbatasan pupuk subsidi dengan pupuk nonsubsidi. Salah satu upaya yang dilakukan Pemprov Lampung adalah bekerja sama Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Kementerian BUMN memiliki program Makmur. Kami bekerja sama untuk pengadaan pupuk nonsubsidi dengan harga khusus bagi kebutuhan petani. Distribusinya berdasarkan kluster. Program ini baru akan berjalan pada 2022,” jelas Kusnardi.

Untuk diketahui, di Lampung terdapat 806,809 petani penerima manfaat pupuk subsidi. Apabila pupuk subsidi tak mencukupi dan solusi nonsubsidi juga belum bisa diakses petani karena kekurangan permodalan, maka pupuk nonsubsidi tersebut dapat diakses dengan penyediaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sektor pertanian.

“Kalau kami mengandalkan subsidi saja, produktivitas tidak akan naik. Kalau ada masalah harga pupuk yang dikeluhkan petani, kami tanggulangi dengan KUR. Kami ingin masalah pupuk ini tuntas,” ujar Kusnardi.

Budidaya Berkembang

Kementan melalui Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) menggulirkan program pupuk subsidi guna membantu budidaya pertanian petani.

Kementan telah menetapkan alokasi anggaran untuk pupuk subsidi Tahun Anggaran (TA) 2022. Hal ini tertuang dalam Keputusan Mentan Nomor 771/KPTS/SR.320/M/12/2021 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor pertanian TA 2022.

Berdasarkan alokasi tersebut, pupuk urea dialokasikan sebanyak 4.232.704 ton, SP-36 sebesar 541.201 ton, ZA sebanyak 823.475 ton, NPK sebanyak 2.470.445 ton. Kemudian, NPK formula khusus sebanyak 11.469 ton, organik granul sebanyak 1.038.763 ton, dan organik cair sebanyak 1.870.380 ton.

Ali Jamil menjabarkan lima manfaat yang ingin disasar dari program pupuk subsidi. Pertama, kata dia, petani dapat memperoleh pupuk dengan harga yang terjangkau.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2013 sebagai salah satu bentuk perlindungan pemerintah kepada petani.

Kedua, subsidi menjamin ketersediaan pupuk hingga ke pelosok melalui penugasan khusus Menteri Perdagangan (Mendag) atau Menteri BUMN melalui public service obligation (PSO),” ucap Ali.

Ketiga, lanjut dia, kualitas pupuk yang dipasok terjamin dengan adanya subsidi karena memenuhi standar dan spesifikasi sesuai persyaratan, yakni kualitas sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

Keempat, imbuh Ali, subsidi pupuk meningkatkan minat para petani untuk tetap bertani secara berkesinambungan.

“Terakhir atau kelima, subsidi pupuk berperan menjaga dan meningkatkan produktivitas pertanian nasional guna mendukung kedaulatan pangan,” ujarnya. PSP