Pemerintah akhirnya menggunakan jurus keras memaksa petani kakao. Guna meningkatkan daya saing dan nilai tambah serta mendukung pengembangan industri berbahan baku kakao dalam negeri, Kementerian Pertanian mewajibkan SNI terhadap biji kakao petani. Tanpa insentif harga, akankah program ini berhasil?
Inilah keputusan berani pemerintah. Untuk menggenjot daya saing dan meningkatkan nilai tambah, petani kakao nasional diwajibkan memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk bisa menjual biji kakaonya. Artinya, biji kakao yang bisa dijual di dalam negeri harus punya surat keterangan asal lokasi biji kakao (SKAL-BK) yang diterbitkan oleh unit fermentasi dan pemasaran biji kakao (UFP-BK) — unit usaha bentukan kelompok atau gabungan kelompok tani (Gapoktan) serta pelaku usaha lainnya.
Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian No.67/Permentan/OT.140/5/2014 tentang persyaratan mutu dan pemasaran biji kakao. Namun, keharusan penjualan kakao fermentasi ini memang baru berlaku efektif tahun 2016 atau 24 bulan sejak diteken Mentan Suswono pada pada 21 Mei 2014.
Yang jadi soal, maukah petani memenuhi tuntutan pemerintah? Asal tahu, selama ini petani enggan melakukan fermentasi karena insentif harga yang tak sepadan. Selisih harga biji kakao fermentasi dengan non-fermentasi hanya Rp1.000-Rp2.000/kg. Padahal, proses fermentasi butuh waktu sementara petani butuh dana tunai. “Selisih harga fermentasi dengan non-fermentasi minimal Rp3.000-Rp5.000/kg untuk menarik petani,” ujar Dirjen Perkebunan, Gamal Naser. Jika tidak ada insentif harga, Gamal pesimis kebijakan ini bisa diterapkan.
Hal ini dibenarkan eksportir kakao, Christian. SNI kakao bisa efektif jika pemerintah bisa memaksa ada perbedaan harga antara kakao fermentasi dengan kakao asalan. “Untuk itu, buatlah ketentuannya. Jika tidak, kebijakan ini sulit dilaksanakan,” kata Christian. Alasannya, penentu harga bukan petani, tapi pedagang.
Sejauh ini, insentif yang akan diberikan pemerintah memang bukan terkait harga jual, tapi peralatan pengolahan biji kakao, selain pelatihan dan ujicoba. Hanya saja, Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian (PPHP) Kementan, Yusni Emilia Harahap mengatakan akan membuat patokan harga. Dia mengaku harga kakao memang kerap dipermainkan pedagang. Itu sebabnya, “Kita akan patok selisih harga fermentasi dengan non-fermentasi minimal Rp3.800/kg,” ujarnya. AI