Pemerintah Perbaiki Tata Kelola Pupuk Bersubsidi

* Jaga Ketahanan Pangan

Pemerintah memperbaiki tata kelola pupuk subsidi dengan melakukan pembatasan, menyusul dikeluarkannya Permentan No.10/ 2022 tentang Tata Cata Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Langkah ini diambil pemerintah demi menghadapi gejolak kenaikan harga pangan dan energi global. Gejolak ini disebabkan terganggunya rantai pasok barang dan jasa selama pandemi COVID-19, yang kemudian diperparah oleh gejolak geopolitik dunia akibat perang Rusia-Ukraina.

Terdapat empat hal yang menjadi inti kebijakan pemerintah dalam Permentan No.10/2022 tersebut.

Pertama, petani yang tergabung ke dalam kelompok tani yang telah terdaftar berhak mendapatkan pupuk bersubsidi selama melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan, holtikultura, dan atau perkebunan dengan lahan paling luas dua hektare (ha) per musim tanam.

Kedua, pupuk subsidi diperuntukkan untuk sembilan komoditas pokok dan strategis, yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi, dan kakao. Langkah ini diambil agar produk hasil pertanian yang memiliki kontribusi terhadap inflasi dapat terus terjaga.

Poin ketiga, jenis pupuk bersubsidi yang diberikan kepada petani adalah Urea dan NPK. Alasan kedua jenis pupuk ini dipilih dikarenakan kedua pupuk tadi sangat sesuai dengan kondisi lahan pertanian hari ini — yang sangat memerlukan unsur hara makro esensial agar bermanfaat terhadap optimalisasi pertanian.

Keempat, mekanisme pengusulan alokasi pupuk bersubsidi dilakukan dengan menggunakan data spasial dan atau data luas lahan dalam sistem informasi manajemen penyuluh pertanian (Simluhtan) dengan tetap mempertimbangkan luas baku lahan sawah yang dilindungi (LP2B). Dengan demikian, penyaluran pupuk bersubsidi akan lebih tepat sasaran dan lebih akurat.

PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC), sebagai pihak diberikan mandat untuk penyediaan pupuk bersubsdi, telah memastikan kesiapannya. Dalam rencana kerja PIHC tahun 2022 terdapat 8.963 juta ton pupuk untuk pupuk urea serta 3.412 juta ton produksi pupuk NPK telah disediakan.

Hanya 9 Komoditas

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian, Ali Jamil menjelaskannya, sebelumnya ada lima jenis pupuk yang disubsidi. Sekarang hanya dua jenis, yaitu Urea dan NPK (Nitrogen, Phospat, dan Kalium).

Dia mengungkapkan, pembatasan itu merupakan imbas dari kenaikan harga pupuk dunia akibat perang Rusia-Ukraina. “Kenaikan harga energy, baik minyak maupun gas, turut berdampak kepada kenaikan harga pupuk global, mengingat salah satu bahan baku pupuk mengalami kenaikan sehingga mengerek harga pupuk dunia,” ujarnya di Jakarta, Jumat (15/7/2022).

Ditambahkannya, laporan dari World Bank menyatakan, kenaikan harga pupuk sudah mencapai 30% pada 2022. Selain itu, lanjut Ali, kenaikan harga pupuk disebabkan pula oleh perubahan iklim dan bencana alam.

“Perekonomian dunia hadapi kondisi yang extraordinary sekarang. Situasi menuntut kita terus bebenah mengoptimalisasikan pupuk bersubsidi agar tepat guna dan tepat sasaran,” jelasnya.

Selain jenisnya yang dibatasi, komoditas pupuk subsidi juga dipangkas dari 70-an menjadi hanya 9 komoditas utama. Meliputi padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu, kopi dan kakao.

Pupuk subsidi diperuntukkan bagi petani dengan luas lahan maksimal 2 ha setiap musim tanam dan harus tergabung dalam Kelompok Tani serta terdaftar dalam Simluhtan (Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian).

Penetapan alokasi pupuk bersubsidi terdiri dari tingkat pusat yang ditetapkan Kementan, alokasi di tingkat provinsi ditetapkan Gubernur, dan Bupati/Wali Kota menetapkan di tingkat kabupaten/kota siapa penerimanya.

“Ini perbaikan sistem yang mengarah pada kemudahan, keterbukaan dan ketransparanan dari penggunaan pupuk subsidi. Harapan kita dengan perbaikan ini Tidak lagi seperti sebelumnya yang langsung petani mengusulkan,” tuturnya.

Penyaluran pupuk bersubsidi dari kios pengecer kepada petani menggunakan Kartu Tani yang dilakukan melalui mesin Electronic Data Capture (EDC) dan/atau aplikasi digital. Dalam hal Kartu Tani belum tersedia, penyaluran dapat menggunakan kartu tanda penduduk (KTP).

Ali menyatakan, pemerintah harus mengambil langkah yang tepat dan strategis untuk menjaga ketahanan pangan nasional. “Subsidi pupuk menjaga komitmen pemerintah untuk itu,” jelasnya.

Guru besar Pertanian Universitas Lampung, Bustanul Arifin memberikan tanggapan mengenai peraturan tata kelola pupuk subsidi yang dilakukan pemerintah. Menurutnya, peningkatan produktivitas pertanian haruslah menjadi prioritas utama dalam setiap peraturan pertanian.

“Integrasi sistem dan integrasi data yang dilakukan mesti sesuai agar dalam peraturan ini nanti terdapat peningkatan produktivitas pertanian,” terangnya kepada media di Jakarta, Jumat (15/7/2022).

Data petani pun menurutnya memiliki peran vital terhadap distribusi pupuk subsidi agar penyalurannya dapat benar-benar efektif serta tepat pada sasaran.

“Simluhtan yang terencana dengan cermat dalam membuat data petani otomatis akan membuat pelaksanaan pupuk berjalan baik sehingga konversi lahan pun bisa terhindari,” ungkapnya.

Pemerintah berharap kebijakan yang diambil ini mendapatkan dukungan dari seluruh masyarakat Indonesia. Dengan demikian tugas untuk menjaga ketahanan pangan dengan meningkatkan produktivitas dan kinerja pertanian melalui optimalisasi sumberdaya yang ada, berikut penggunaan teknologi yang tepat dapat berhasil terlaksana dengan baik.

Kebutuhan Petani

Sementara anggota Panja Pupuk Bersubsidi DPR, Andi Akmal Pasludin mengatakan, yang jadi poin penting dalam masalah pupuk bersubsidi adalah petani kecil dapat menikmati pupuk tersebut.

“Sehingga kita mengurangi macam-macam komoditas dari 70 komoditas sekarang tinggal 9 komoditas. Yang kedua adalah mengurangi macam-macam jenis pupuknya. Karena yang menjadi kebutuhan masyarakat itu kan Urea dan NPK. Ini yang sangat dibutuhkan,” ujar Akmal dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (14/7/2022).

Meskipun setelah dikeluarkannya kebijakan tersebut mendapatkan berbagai reaksi dimasyarakat, Akmal menyatakan hal itu menjadi masukan bagi DPR dan pemerintah.

“Tentu ada reaksi ya. Ini menjadi masukan bagi kita. Tapi ini kan jalan dulu. Yang jelas, pupuk subsidi itu jangan kurang. Lalu pada saat dibutuhkan ada barangnya di masyarakat. Yang jadi masalah selama ini kan barangnya tidak ada,” jelas politisi Partai Keadilan Sejahtera itu.

Bahkan, yang menyedihkan lagi, Akmal menyebut masyarakat mempunyai uang atau dana namun ketika ingin membeli pupuk subsidi maupun non subsidi barangnya sulit didapat karena terbatas jumlahnya.

Dia ingin pemerintah memperbaiki tata niaga atau mekanisme penyaluran pupuk subsidi maupun nonsubsidi. Selain itu, bagaimana penyadaran kepada masyarakat agar menggunakan pupuk sesuai dengan keilmuan.

“Selama ini, dari hasil penelitian, menunjukkan bahwa yang paling banyak digunakan adalah pupuk urea, sehingga merusak unsur hara dari tanah kita. Saya kira poin utamanya bagaimana petani kita mendapatkan pupuk subsidi, dan kita berharap bahwa kebijakan yang ada ini bisa disempurnakan ke depannya,” katanya.

Terkait terbatasnya pupuk menjadi salah satu dasar Panja DPR dalam memberikan rekomendasi. Akmal membenarkan, hal tersebut berdasarkan dari aspirasi dan kajian-kajian dari lembaga, perguruan tinggi maupun Kementan.

“Ya, kita mengambil kebijakan seperti itu, walaupun kebijakan itu tentu membuka peluang untuk direvisi ke depannya. Tapi tadi, dengan sedikitnya jenis pupuk itu akan menjangkau banyak, artinya dari luasan hektarenya itu bertambah. Karena tidak dibutuhkan lagi pupuk-pupuk yang (sebetulnya) tidak dibutuhkan lagi oleh petani,” jelasnya.

Kendati demikian, Akmal juga mendorong pemerintah untuk melaksanakan kebijakan tersebut. Pasalnya, kebijakan tersebut sudah menjadi kesepakatan bersama.

“Pemerintah ikut dalam diskusi kebijakan, dia harus melaksanakan. Kebijakan sudah kita ambil bersama, ya tinggal dilaksanakan, nanti kita evaluasi seperti apa,” papar Akmal.

Sebelumnya, berdasarkan rekomendasi Panja Pupuk Komisi IV DPR, pemerintah rencananya melakukan kebijakan redistribusi pupuk bersubsidi pada bulan Juli. Hal ini menindaklanjuti tantangan ketahanan pangan dan stabilitas keuangan. YR/SW