Penangkaran Monyet Ekor Panjang: Riset, Ekspor dan Ekonomi Masyarakat

https://agroindonesia.co.id/wp-content/uploads/2026/08/mutuagung.jpeg

Ihwan Oleh: Ihwan
Ihwan, S.Sos, M.Si adalah Analis Kebijakan Ahli Madya, Kementerian Kehutanan.

Indonesia memiliki keanekaragaman hayati yang tinggi dan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) yang memiliki nilai ekologis, sosial, ekonomi dan ilmu pengetahuan. Pemanfaatan TSL perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak mengurangi kelestarian jenis dan ekosistem.

PermenLHK Nomor 18 Tahun 2024 memberikan landasan pengaturan pemanfaatan TSL dalam bentuk penangkaran, pemeliharaan untuk kesenangan, perdagangan dan peragaan. Pengaturan tersebut menempatkan aspek kelestarian, daya dukung, prinsip kehati-hatian, dasar ilmiah dan kesejahteraan masyarakat sebagai bagian penting dalam pemanfaatan TSL.

Dalam praktiknya, penangkaran memiliki potensi menghasilkan manfaat ekonomi yang lebih luas daripada sekadar nilai ekonomi satwa. Kegiatan tersebut dapat menciptakan lapangan kerja, pasar bagi produk pertanian lokal, jasa transportasi, jasa pemeliharaan, perdagangan, wisata, edukasi dan kegiatan ekonomi pendukung lainnya. Hal tersebut terlihat pada CV Primaco Indonesia. Kegiatan penangkaran Monyet Ekor Panjang telah melibatkan tenaga kerja lokal dan menggunakan produk masyarakat sekitar sebagai sumber pakan. Dengan demikian, manfaat ekonomi tidak hanya diterima oleh pengelola penangkaran, tetapi juga mengalir melalui rantai pasok lokal.

Dalam rangka memperoleh gambaran empiris mengenai implementasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar, saya dan tim telah dilakukan studi lapangan terhadap kegiatan penangkaran satwa liar di Provinsi Jawa Barat. Studi lapangan diarahkan untuk melihat pelaksanaan ketentuan penangkaran pada ex-situ di luar kawasan hutan dengan orientasi komersial. Lokasi yang menjadi objek studi adalah CV Primaco Indonesia, yang berlokasi di Kabupaten Purwakarta sebagai salah satu penangkar Macaca fascicularis atau monyet ekor panjang di luar kawasan hutan yang dirintis sejak tahun 1978 dan kemudian memperoleh izin peredaran dari Kementerian Kehutanan tahun 2018.

Populasi Monyet Ekor Panjang

Monyet ekor panjang tersebar di sejumlah wilayah Indonesia, termasuk Sumatra, Jawa, Kalimantan, Bali, Lombok, dan Kepulauan Sunda Kecil. Namun, keberadaan satwa ini di banyak wilayah tidak berarti bahwa jumlah populasinya telah diketahui secara menyeluruh.

Penelitian yang diterbitkan dalam jurnal Biodiversitas pada 2024 memperkirakan populasi monyet ekor panjang di Pulau Deli, Banten, sekitar 4.860 individu, dengan kepadatan kurang lebih lima individu per hektare. Peneliti merekomendasikan survei yang lebih luas untuk memperoleh gambaran populasi di berbagai wilayah persebaran Indonesia.

Sementara itu, pemberitaan Channel NewsAsia pada Agustus 2026 mengutip data survei periode 2019–2024 yang mencatat hampir 49.000 individu di lokasi-lokasi yang disurvei, dengan jumlah terbesar di Sumatra Selatan, Lampung, dan Jambi. Angka tersebut merupakan hasil survei pada lokasi tertentu, bukan estimasi seluruh populasi monyet ekor panjang di Indonesia.

Secara global, IUCN telah mengategorikan monyet ekor panjang sebagai Endangered atau terancam punah. Karena itu, pengembangan penangkaran perlu disertai pengawasan ketat terhadap asal-usul indukan, ketertelusuran individu, dan keberlanjutan populasi di alam.

Baca juga:  Memudahkan Investasi dengan Merusak Sistem?

Mengelola Indukan dan Mengendalikan Populasi

Dalam perkembangannya, sumber indukan monyet ekor panjang di Primaco berasal dari beberapa sumber. Sebagian besar indukan secara historis berasal dari tangkapan di alam, sementara sebagian lainnya berasal dari penyerahan masyarakat dan penanganan satwa yang berkaitan dengan konflik antara monyet dan manusia. Hingga saat studi lapangan dilakukan, sumber indukan yang digunakan perusahaan masih berasal dari Pulau Jawa.

Pengembangbiakan dilakukan secara terencana dengan pola perkawinan sekitar satu ekor jantan untuk 15 ekor betina. Perusahaan juga mengatur jumlah produksi setiap tahun agar populasi tidak melampaui kapasitas fasilitas penangkaran.

Dengan jumlah satwa yang telah mencapai ribuan ekor ((10.464 ekor per Juli 2026), pengaturan reproduksi dan pencatatan populasi menjadi bagian penting dari pengelolaan. Sistem tersebut perlu didukung dokumentasi asal-usul indukan, catatan kelahiran, kematian, perpindahan, dan pemanfaatan satwa sehingga perkembangan populasi dapat ditelusuri.

Ke depan, penguatan pengembangbiakan dari populasi hasil penangkaran menjadi penting agar kebutuhan satwa tidak terus bergantung pada pengambilan individu dari alam. Hal ini sekaligus dapat memperkuat kredibilitas penangkaran Indonesia dalam memenuhi persyaratan perdagangan internasional.

Dari Penangkaran ke Laboratorium Penelitian

Monyet ekor panjang mempunyai nilai penting dalam penelitian biomedis karena sejumlah karakteristik biologisnya memiliki kemiripan dengan manusia. Satwa ini digunakan sebagai model penelitian untuk memahami respons biologis, menguji kandidat terapi, dan mendukung pengembangan vaksin pada penelitian tertentu.

Bukti ilmiah mengenai pemanfaatan tersebut dapat ditemukan dalam penelitian yang diterbitkan BRIN melalui jurnal Berita Biologi pada 2024. Penelitian berjudul Penapisan Model Hewan Primata Macaca fascicularis untuk Uji Vaksin Human Papilloma Virus melibatkan pemeriksaan terhadap 136 individu untuk menentukan kesesuaian satwa sebagai model penelitian vaksin HPV.

Penelitian lain yang diterbitkan dalam Journal of Medical Primatology pada 2023 mengkaji kultur sel ginjal Macaca fascicularis sebagai model in vitro untuk pengembangan vaksin dan penelitian senyawa bioaktif. Selain itu, penelitian praklinis kandidat vaksin COVID-19 INAVAC juga menggunakan monyet ekor panjang sebagai model primata nonmanusia.

Temuan-temuan tersebut memperlihatkan bahwa monyet ekor panjang mempunyai relevansi ilmiah yang nyata dalam penelitian biomedis. Namun, penggunaannya perlu disesuaikan dengan tujuan penelitian, kelayakan model, persyaratan etik, dan prinsip pengurangan penggunaan hewan apabila tersedia metode alternatif yang valid.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dalam studi lapangan, satwa hasil penangkaran Primaco dimanfaatkan oleh sejumlah perguruan tinggi dan lembaga penelitian. Pihak perusahaan juga menyampaikan bahwa satwa tersebut dimanfaatkan untuk mendukung penelitian vaksin dan pengembangan kesehatan di dalam negeri, termasuk oleh Bio Farma, (sekitar 40 ekor- per juli 2025).

Implementasi Regulasi dan Pembinaan

Dari aspek tata kelola, hasil studi lapangan menunjukkan bahwa pelaksanaan kegiatan penangkaran di Primaco secara umum berjalan relatif lancar. Pihak perusahaan menyampaikan bahwa prosedur operasional telah dilaksanakan berdasarkan SOP internal dan pemenuhan persyaratan administrasi serta teknis yang berlaku.

Baca juga:  Swasembada Pangan dan Lahan Hutan

Implementasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar juga dinilai tidak menghadapi kendala operasional berarti berdasarkan keterangan perusahaan. Pembinaan dan sosialisasi dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat turut mendukung pelaksanaan kegiatan, terutama ketika terdapat kebijakan atau ketentuan baru.

Meski demikian, penilaian kepatuhan secara menyeluruh tetap perlu didasarkan pada pemeriksaan dokumen perizinan, catatan populasi, asal-usul satwa, serta bukti pemenuhan persyaratan teknis. Pembinaan dan pengawasan merupakan bagian penting untuk menjaga agar kegiatan penangkaran tetap sesuai dengan ketentuan dan prinsip kesejahteraan satwa.

Ekspor Kembali Menjadi Perhatian

Selain memenuhi kebutuhan dalam negeri, hasil penangkaran monyet ekor panjang juga memiliki orientasi pasar internasional. Berdasarkan informasi perusahaan, Primaco pernah melakukan ekspor ke sejumlah negara, termasuk China (2006) dan Amerika Serikat (2021). Perusahaan juga menyampaikan adanya peluang pengembangan pasar ke Taiwan, Singapura, Korea, dan Jepang.

Pada tingkat nasional, perdagangan monyet ekor panjang kembali menjadi perhatian pada 2026. Channel NewsAsia melaporkan bahwa Indonesia menetapkan kuota ekspor sebanyak 1.920 ekor untuk tahun ini. Pemberitaan IPB University pada Agustus 2026 menyebutkan angka 1.928 ekor untuk ekspor pada Juni 2026. Perbedaan angka ini perlu diverifikasi melalui catatan resmi CITES dan dokumen ekspor sebelum digunakan sebagai angka final.

CNA juga melaporkan bahwa salah satu eksportir Indonesia mengirim 540 ekor monyet ekor panjang ke Amerika Serikat pada 2024. Data tersebut menunjukkan bahwa perdagangan internasional untuk kebutuhan penelitian tetap berlangsung, meskipun akses pasar dipengaruhi persyaratan perizinan, kuota, kesiapan fasilitas, dan kebijakan negara tujuan.

Khusus untuk China, Primaco menyampaikan bahwa ekspor menghadapi kendala terkait penyelesaian protokol atau persyaratan teknis antara kedua negara. Menurut keterangan perusahaan, proses penandatanganan kesepakatan di pihak Indonesia belum terselesaikan. Persoalan ini juga perlu dilihat dalam konteks kekhawatiran kelompok masyarakat sipil mengenai kesejahteraan satwa, terutama dalam proses penanganan dan pengangkutan untuk kepentingan ekspor.

Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa kelancaran penangkaran di dalam negeri tidak serta-merta menjamin terbukanya akses perdagangan internasional. Perdagangan satwa hasil penangkaran melibatkan persyaratan yang lebih luas, antara lain legalitas asal-usul, kesehatan hewan, karantina, transportasi, kesejahteraan satwa, dan ketentuan negara tujuan.

Karena itu, penyelesaian hambatan ekspor memerlukan koordinasi lintas lembaga. Kementerian Kehutanan bersama Badan Karantina Indonesia dan instansi terkait perlu mengidentifikasi hambatan secara spesifik, memastikan pemenuhan persyaratan teknis, serta membangun komunikasi dengan otoritas negara tujuan.

Kekhawatiran mengenai kesejahteraan satwa juga perlu dijawab melalui standar yang terukur dan bukti pelaksanaan yang dapat diverifikasi. Fasilitasi ekspor tidak berarti melonggarkan pengawasan, tetapi memastikan bahwa perdagangan hanya dilakukan apabila seluruh persyaratan yang berlaku telah dipenuhi.

Baca juga:  Mengakhiri Siklus ‘De Javu’, Menunggu Terobosan Program RHL

Masyarakat Lokal sebagai Bagian dari Rantai Ekonomi

Salah satu temuan menarik dari studi lapangan adalah keterkaitan kegiatan penangkaran dengan perekonomian masyarakat sekitar. Primaco mempekerjakan tenaga kerja lokal sebanyak 26 orang untuk mendukung kegiatan operasional (tenaga perawat satwa) dari 47 tenaga kerja keseluruhannya. Selain itu, hampir seluruh kebutuhan pakan sehari-hari diperoleh dari masyarakat setempat.

Pakan yang dipasok masyarakat antara lain ubi, pisang, pepaya, dan berbagai jenis buah-buahan. Harga pembelian pakan oleh perusahaan berada sekitar 10–20 persen di atas harga pasar per kilogram. Pola ini memberikan peluang pasar bagi hasil pertanian masyarakat sekaligus membantu memenuhi kebutuhan pakan satwa.

Perusahaan juga berpartisipasi dalam kegiatan sosial masyarakat dan desa. Hubungan yang baik dengan warga menjadi modal sosial penting bagi keberlangsungan usaha penangkaran. Praktik tersebut memperlihatkan bahwa manfaat ekonomi penangkaran tidak hanya berada pada kegiatan produksi dan penjualan satwa. Manfaat juga mengalir melalui penyerapan tenaga kerja, pembelian produk lokal, serta keterlibatan perusahaan dalam kehidupan sosial masyarakat.

Ke depan, pola kemitraan ini dapat diperkuat melalui kerja sama yang lebih terencana dengan kelompok tani dan pemasok pakan lokal. Manfaat ekonomi yang dihasilkan juga perlu dicatat secara berkala agar kontribusi penangkaran terhadap masyarakat dapat dinilai secara lebih objektif.

Membangun Penangkaran yang Berkelanjutan

Hasil studi lapangan di CV Primaco Indonesia memberikan gambaran bahwa penangkaran monyet ekor panjang memiliki sejumlah dimensi yang saling berkaitan: pengelolaan populasi, pemenuhan kebutuhan penelitian dan kesehatan, kepatuhan terhadap regulasi, akses pasar, serta pemberdayaan masyarakat. Tantangan yang masih perlu mendapat perhatian terutama berkaitan dengan penguatan ketertelusuran asal-usul satwa, keberlanjutan pengembangbiakan, standar kesejahteraan hewan, dan penyelesaian hambatan protokol ekspor.

Karena itu, kebijakan ke depan perlu diarahkan pada penguatan sistem penjaminan penangkaran, mulai dari asal-usul indukan, pencatatan individu, pengembangbiakan, pemeriksaan kesehatan, hingga pemanfaatan hasil penangkaran. Pemerintah juga perlu memperkuat koordinasi lintas lembaga untuk menyelesaikan hambatan perdagangan internasional tanpa mengurangi standar perlindungan satwa.

Pengalaman Primaco menunjukkan bahwa keberhasilan penangkaran tidak cukup diukur dari jumlah satwa yang berhasil dikembangbiakkan atau nilai perdagangan yang dihasilkan. Keberhasilan perlu dilihat dari kemampuan menjaga legalitas dan kesejahteraan satwa, mendukung kebutuhan penelitian secara bertanggung jawab, serta menciptakan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar.

Pada akhirnya, penangkaran yang berkelanjutan adalah penangkaran yang mampu mempertemukan kepentingan pemanfaatan, tanggung jawab terhadap satwa, kebutuhan riset dan kesehatan, serta kesejahteraan masyarakat. Pengalaman CV Primaco Indonesia dapat menjadi bahan pembelajaran untuk menyempurnakan kebijakan penangkaran satwa liar di Indonesia agar semakin tertib, transparan, dan memberikan manfaat yang lebih luas.