Refleksi Webinar YSWJ–PUSKASHUT, 29 Oktober 2026
Kamis pagi, 29 Oktober 2026. Matahari mulai menyinari Pontianak. Di sela kesibukan seorang profesor, secangkir *kopi Liberika* menemani persiapan webinar. Aromanya khas, sedikit tajam, dengan rasa yang tidak selalu mudah ditebak. Saya menyeruputnya perlahan sambil membuka Zoom. Hari itu Yayasan Sarana Wana Jaya (YSWJ), melalui Pusat Pengkajian Strategis Kehutanan (PUSKASHUT), mengajak kita membicarakan persoalan yang telah puluhan tahun mengusik Indonesia.
Pengelolaan Gambut: Memburu Manfaat Ekonomi atau Tujuan Konservasi?
Judulnya cukup menggoda. Seolah kita mesti memilih antara memperoleh keuntungan dan menjaga lingkungan. Padahal, bagi masyarakat Kalimantan Barat yang akrab dengan gambut, persoalannya jauh lebih rumit. Mereka membutuhkan penghidupan, tetapi tidak ingin setiap musim kemarau menghirup asap.
Acara berjalan tertib sesuai *rundown*. Setelah pembukaan, sambutan Ketua Umum YSWJ, *Dr. Ir. Iman Santoso, M.Sc.*, disampaikan melalui Sekretaris YSWJ Ir Masyhud. Pesannya mengarah pada tujuan penyelenggaraan: menghimpun pemikiran strategis bagi *Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN)* yang baru dibentuk.
Badan ini membawa harapan besar sekaligus pekerjaan yang belum selesai. Pengalaman Badan Restorasi Gambut (BRG), kemudian Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM), tidak boleh terputus hanya karena perubahan kelembagaan.
Dr. Ir. Harry Santoso, IPU., Ketua PUSKASHUT, memoderatori diskusi. Dengan disiplin waktu yang terjaga, tiga narasumber memperoleh kesempatan membahas persoalan dari sudut pandang berbeda. Satu membawa kebijakan, satu berbicara tentang tanah dan manusia, sementara yang terakhir menguji bagaimana seluruh kepentingan itu dapat dikelola dalam satu bentang alam.
DARI TARGET NASIONAL KE KENYATAAN DESA
Narasumber pertama semula dijadwalkan *Ir. Sigit Reliantoro, M.Sc.*, Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan Kementerian Lingkungan Hidup. Dalam pelaksanaannya, beliau diwakili *Dr. Waluyo Yogo*.
Paparan pemerintah menyajikan gambaran cukup konkret. Melalui skema *Desa Mandiri Peduli Gambut (DMPG)* dan kolaborasi konsesi, dipaparkan target intervensi restorasi gambut nasional sekitar *3,31 juta hektare untuk periode 2026–2030*.
Khusus *Kalimantan Barat*, materi tersebut mencantumkan target intervensi KLH/BPLH seluas *99.080 hektare* dengan *194 desa sasaran*. Angka itu menunjukkan skala rencana kerja, bukan luas yang telah berhasil dipulihkan.
Di layar terpampang peta, kanal, pemegang izin, dan desa. Saya melihat persoalan yang lebih besar daripada sekadar luasan.
Siapa yang mengurusnya ketika program pusat selesai?
Pemerintah dapat menetapkan target jutaan hektare. Tetapi jika satu sekat kanal rusak, masyarakat desa tentu tidak akan menunggu rapat koordinasi berikutnya di Jakarta.
Paparan Dr. Waluyo juga menyajikan contoh Desa Pagaruyung, Riau. Sebanyak *88 sekat kanal* dihitung memerlukan investasi *Rp2,64 miliar*, atau sekitar *Rp30 juta per unit*. Materi itu memperkirakan nilai karbon sekitar *Rp9,75 miliar* dengan rasio 3,69 terhadap biaya konstruksi.
Angkanya menarik. Tetapi *nilai karbon hasil estimasi bukanlah pendapatan yang telah diterima*. Rasio tersebut juga belum cukup untuk membuktikan manfaat sosial bersih tanpa perhitungan seluruh biaya, risiko, dan distribusi manfaat.
Di sinilah kata *cuan* mulai terasa penting.
GAMBUT, AIR, DAN KEBIASAAN KITA MEMADAMKAN KEBAKARAN
Narasumber kedua, *Prof. Dr. Ir. Azwar Maas* dari Universitas Gadjah Mada, membawa diskusi lebih dekat ke kenyataan biofisik gambut dan penghidupan masyarakat.
Foto-foto gambut yang mengalami drainase berlebihan, kebakaran, helikopter pemadam, pompa air, hingga sekat kanal memperlihatkan betapa mahalnya memperbaiki kesalahan pengelolaan.
Salah satu gambar memperlihatkan sekat kanal di *Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kalimantan Barat*. Gambar lain menunjukkan pengembangan sagu di Selatpanjang serta praktik budidaya pada lahan gambut.
Prof. Azwar mengingatkan pentingnya mengendalikan tata air sebelum memperluas penanaman dan kegiatan ekonomi.
Logikanya sederhana. *Jangan sibuk memilih tanaman ketika kondisi air belum terkendali.*
Paparan beliau juga menyinggung pilihan komoditas dan penghidupan, termasuk padi, sagu, nanas, kopi Liberika, hortikultura, agroforestri, serta perikanan yang disesuaikan dengan karakter lahan.
Tetapi tidak semua komoditas cocok untuk seluruh gambut. Pemanfaatan yang memerlukan drainase harus dinilai terhadap risiko degradasi dan fungsi ekologisnya.
Bagi saya, keberhasilan restorasi tidak cukup dihitung dari berapa bibit ditanam atau sekat kanal dibangun. Yang lebih penting ialah apakah kondisi air membaik, risiko kebakaran berkurang, dan masyarakat tetap memiliki sumber pendapatan.
BPGMN: KONDUKTOR DI PUSAT, SIAPA PELAKSANANYA DI DAERAH?
Ketika tiba giliran saya, pembahasan diarahkan pada *Adaptive Landscape Governance*, atau *tata kelola lanskap adaptif*.
Gambut tidak mengenal batas kabupaten, desa, ataupun konsesi. Air bergerak mengikuti hubungan hidrologisnya. Karena itu, satu kegiatan drainase dapat memengaruhi wilayah lain di luar batas izin.
Saya mengusulkan *Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG)* menjadi dasar perencanaan bersama, dengan mengintegrasikan peta air, izin, hak masyarakat, dan kegiatan ekonomi.
Pertanyaan yang saya ajukan sederhana.
*Apa yang seharusnya menjadi lebih baik setelah BPGMN hadir dibandingkan dengan cara kerja sebelumnya?*
Kita sudah memiliki kementerian, pemerintah daerah, aturan perlindungan gambut, serta pengalaman restorasi. Menambah lembaga tidak otomatis menyelesaikan persoalan apabila hubungan kewenangan, pembiayaan, dan pengawasan tetap terpisah.
Persoalan ini memperoleh tanggapan menarik dari *Noor Hidayat* melalui ruang percakapan Zoom.
Ia menggunakan istilah yang menggelitik: *BPGMN sebagai konduktor orkestra gambut di tingkat pusat*. Namun, persoalan sesungguhnya berada di daerah dan kabupaten.
Pertanyaan lanjutannya jauh lebih tajam: apakah sudah tersedia pelaksana di pemerintah kabupaten? Bagaimana kesiapan Perda, sumber daya manusia, dan *cuan* atau pendanaannya?
Saya tersenyum membaca istilah terakhir itu.
Orang Pontianak mungkin akan berkomentar, “Bah, kalau pusat sibuk mengatur, siapa yang menjaga kanal di kampung?”
Di situlah inti masalahnya.
*BPGMN tidak cukup menjadi pengatur di pusat. Harus ada penanggung jawab operasional di daerah dengan kewenangan, tenaga teknis, anggaran, dan indikator kinerja yang jelas.*
Tidak semua persoalan membutuhkan Perda baru. Sebagian dapat ditangani melalui penguatan koordinasi dan pelaksanaan kewenangan yang sudah tersedia. Tetapi kesiapan setiap kabupaten tetap harus diperiksa.
GAMBUT BASAH, TETAPI MASIH RAWAN TERBAKAR?
Pertanyaan lain datang dari *Poedjo Raharjo* kepada Prof. Azwar Maas.
“Gambut terbuka rawan terbakar meski tinggi air cukup. Apa ada jenis vegetasi penutup lahan gambut yang terbuka yang disarankan?”
Pertanyaan ini mengingatkan bahwa angka muka air tanah saja tidak menggambarkan seluruh risiko kebakaran.
Permukaan gambut terbuka masih dapat memiliki bahan bakar kering. Kondisi vegetasi, kelembapan permukaan, cuaca, dan keberadaan sumber api tetap menentukan risiko.
Di Kalimantan Barat, *purun, kelakai, gelam, sagu, dan jelutung rawa* dapat dipertimbangkan sesuai karakter tapak dan fungsi pemulihannya. Tidak semuanya merupakan tanaman penutup yang sesuai untuk setiap lokasi.
Pemilihan jenis perlu mempertimbangkan toleransi genangan, kemampuan menutup permukaan, kemudahan tumbuh, serta potensi ekonominya.
Namun, jangan sampai restorasi sekadar mengganti gambut terbuka menjadi hamparan tanaman yang akhirnya mengering ketika kemarau.
Vegetasi penting. Tata air tetap menentukan.
BELAJAR DARI NEGARA EMPAT MUSIM
Diskusi juga bergerak ke pengalaman Finlandia, Kanada, Rusia, Jepang, dan Tiongkok.
Pertanyaannya relevan: apa yang dapat dipelajari Indonesia dari negara-negara tersebut?
Pelajaran umumnya ialah pentingnya pemulihan hidrologi, penelitian jangka panjang, kolaborasi pemerintah dengan dunia usaha, serta pemantauan hasil restorasi.
Namun, kita tidak boleh mengimpor teknologi tanpa memahami perbedaan ekosistem.
Gambut boreal dan gambut di wilayah beriklim sedang memiliki kondisi vegetasi, suhu, dekomposisi, dan dinamika air yang berbeda dari gambut tropis Indonesia.
Belajar dari negara lain bukan berarti menyalin seluruh modelnya.
Kita perlu mengadopsi prinsip ilmiahnya, kemudian menguji kesesuaiannya di Sumatra, Kalimantan, dan Papua.
Dalam rangkaian diskusi, senior *Titus Sarijanto* juga tampil menyampaikan pertanyaan. Kehadiran para senior kehutanan menjadi bagian penting forum semacam ini. Pengalaman panjang harus dipertemukan dengan data mutakhir, bukan ditempatkan sebagai dua sumber pengetahuan yang saling bersaing.
BERAPA BIAYA MEMULIHKAN SATU HEKTARE GAMBUT?
Pertanyaan mengenai biaya rehabilitasi per hektare juga muncul.Jawabannya tidak sesederhana menyebut satu angka rupiah.
Biaya membangun sekat kanal berbeda dari biaya revegetasi, pemeliharaan, pendampingan masyarakat, dan pengukuran kondisi hidrologi.
Contoh Rp30 juta per sekat kanal dalam materi pemerintah tidak boleh langsung dianggap sebagai biaya restorasi Rp30 juta per hektare.
Satu sekat kanal dapat memengaruhi luasan berbeda, tergantung desain, kondisi topografi, jaringan kanal, dan karakter hidrologinya.
Karena itu, *biaya restorasi harus dihitung berdasarkan desain teknis KHG, bukan semata pembagian anggaran dengan luas hektare.*
Lebih penting lagi, pembangunan fisik belum otomatis membuktikan pemulihan ekologis.
Jika sekat kanal selesai dibangun tetapi tidak dipelihara, siapa yang bertanggung jawab?
Jika masyarakat berhasil mengembangkan komoditas tetapi tidak memperoleh pasar yang layak, apakah program pemberdayaannya sudah berhasil?
Pertanyaan-pertanyaan ini seharusnya masuk ke dalam evaluasi BPGMN.
SIAPA MENIKMATI KEUNTUNGAN, SIAPA MENANGGUNG ASAP?
Ada satu pelajaran ekonomi yang tidak boleh dilupakan.
Bank Dunia pada 2016 memperkirakan kerugian kebakaran hutan dan lahan Indonesia tahun 2015 sedikitnya *US$16,1 miliar atau sekitar Rp221 triliun*. Angka itu mencakup seluruh karhutla, bukan hanya gambut.
Kerugian tersebut menegaskan bahwa biaya lingkungan sering melampaui batas lokasi usaha.
Sebagian pihak memperoleh manfaat produksi. Sementara itu, masyarakat luas dapat menanggung gangguan kesehatan, pendidikan, transportasi, dan pemulihan lingkungan.
Siapa yang bertanggung jawab ketika gambut terbakar dan masyarakat menuai asap?
Pertanggungjawaban harus dibangun berdasarkan bukti. Pelaku pembakaran, pemegang izin, dan pemerintah memiliki kewajiban yang berbeda sesuai hukum dan kewenangannya.
Tetapi jangan hanya mencari siapa yang menyalakan api. Kita juga harus memeriksa siapa yang berkewajiban mencegah pengeringan, mengelola risiko, dan mengawasi kegiatan di kawasan tersebut.
DARI WEBINAR MENUJU PEKERJAAN NYATA BPGMN
Memasuki sesi rumusan hasil yang dipandu Dr. Harry Santoso, berbagai pandangan tersebut bertemu pada kebutuhan yang sama: pengelolaan gambut memerlukan koordinasi yang dapat bekerja sampai tingkat tapak.
Bagi saya, terdapat lima pekerjaan mendesak untuk memperkuat agenda BPGMN 2026–2030.
Pertama, menetapkan KHG prioritas berdasarkan kerusakan, kondisi hidrologi, risiko kebakaran, dan kebutuhan masyarakat.
Kedua, menyatukan informasi perizinan, tata air, penggunaan lahan, dan hak masyarakat.
Ketiga, memastikan setiap intervensi mempunyai pelaksana, sumber pembiayaan, serta mekanisme pengawasan yang jelas.
Keempat, mengembangkan usaha masyarakat berdasarkan kesesuaian ekologis dan kelayakan pasar, bukan sekadar jumlah bantuan atau bibit.
Kelima, memublikasikan hasil pemantauan dan memastikan evaluasi menghasilkan perbaikan kebijakan.
Rumusan itu merupakan masukan strategis yang perlu diterjemahkan lebih lanjut ke dalam mandat dan instrumen operasional BPGMN.
Saya membayangkan suatu saat keberhasilan lembaga ini tidak lagi diumumkan terutama melalui jumlah kegiatan atau luas penanaman. Keberhasilannya dibuktikan melalui tata air yang membaik, kebakaran yang berkurang, hak masyarakat yang terlindungi, dan pendapatan yang dapat bertahan tanpa merusak ekosistem.
Menjelang pukul 13.00 WIB, webinar berakhir sesuai jadwal. Layar Zoom perlahan kembali tenang. Wajah-wajah yang sejak pagi berbicara tentang gambut menghilang satu per satu.
Saya menoleh ke cangkir kopi Liberika. Sudah tidak sepanas ketika webinar dimulai.
Ada ironi kecil di sana. Kita dapat menghabiskan tiga jam mendiskusikan gambut, sementara pemulihan satu bentang alam membutuhkan kerja bertahun-tahun.
Namun, waktu tiga jam itu tidak sia-sia apabila menghasilkan keputusan yang lebih baik.
Saya kembali menyeruput kopi yang mulai dingin. Terlintas satu pertanyaan untuk kita semua.
Apakah BPGMN akan dikenang sebagai lembaga yang berhasil menyelenggarakan banyak program, atau lembaga yang membuat masyarakat tidak lagi harus memilih antara mencari nafkah dan menghirup asap?
Jawabannya tidak cukup ditemukan dalam ruang webinar.
Jawabannya harus diuji pada musim kemarau berikutnya, di kanal-kanal yang dipelihara, di desa yang memperoleh manfaat, dan pada KHG yang fungsi ekologisnya benar-benar membaik.
Kopi Liberika boleh habis dalam satu pagi. Tanggung jawab menjaga gambut tidak boleh berhenti ketika pertemuan selesai.
Gusti Hardiansyah
#Guru Besar Fahutan Universitas Tanjungpura
#Ketua ICMI Orwil Kalbar
#PENGELOLAAN GAMBUT: BURU EKONOMI VS TUJUAN KONSERVASI
#YSWJ PUSKAHUT
#JYM Jurnalis yang menyapa








