Sampai bulan Mei tahun 2024, perekonomian Indonesia masih berdaya tahan. Permintaan domestik terhadap produk nasional terus meningkat yang tercermin pada Indeks Kepercayaan Industri (IKI) bulan Mei 2024 yang mencapai ekspansi 52,50, meningkat 0,20 poin dibandingkan dengan bulan April 2024 yang sebesar 52,30. Nilai ini meningkat 1,60 poin dibandingkan dengan nilai IKI bulan Mei tahun lalu yang sebesar 50,90.
“Peningkatan nilai IKI bulan Mei ini dikarenakan permintaan domestik yang semakin tinggi, termasuk dari pengadaan barang/jasa pemerintah yang menyerap produk industri nasional,” ujar Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta, Kamis (30/05/2024).
Menurutnya, potensi penguatan daya beli ini perlu dimanfaatkan untuk mengisi gap consumption per capita, misalnya untuk produk keramik, mobil, dan kosmetik yang konsumsi perkapitanya di Indonesia masih kalah jauh dibandingkan negara lain.
Fabri menegaskan, upaya mengisi gap konsumsi per kapita tersebut dengan produk-produk dalam negeri dapat memberikan dorongan yang semakin kuat bagi pertumbuhan ekonomi. Akan terjadi peningkatan investasi, terutama pada industri barang-barang konsumsi yang tadi disebutkan, dan tentu saja akan mampu meningkatkan penyerapan tenaga kerja di sektor formal, termasuk angkatan kerja berusia muda, yang dikenal dengan sebutan Gen Z.
Pada laporan kegiatan usaha industri untuk Indeks Kepercayaan Industri (IKI) bulan Mei 2024, dari 23 subsektor industri pengolahan hanya satu subsektor yang mengalami kontraksi, dengan kontribusi subsektor yang mengalami ekspansi terhadap PDB Industri Pengolahan Nonmigas Triwulan I 2024 sebesar 95,8 persen.
Febri menjelaskan, peningkatan nilai IKI berasal dari peningkatan nilai IKI variabel pesanan baru, menjadi sebesar 53,16. Nilai IKI variabel persediaan produk juga mengalami peningkatan menjadi 54,59. Variabel produksi mengalami perlambatan 1,75 poin tetapi masih ekspansi yaitu sebesar 50,01.
Nilai ekspansi IKI terbesar dialami oleh Industri Pakaian Jadi, kemudian diikuti oleh Industri Alat Angkutan Lainnya dan posisi ketiga adalah Industri Kulit, Barang dari Kulit dan Alas Kaki. Sementara itu, pada periode Mei 2024 terdapat empat subsektor yang berubah level menjadi ekspansi, yaitu Industri Logam Dasar, Industri Komputer, Barang Elektronik dan Optik, Industri Alat Angkutan Lainnya, dan Industri Furnitur.
Ekspansi pada Industri Furnitur dikarenakan penurunan kontraksi variabel pesanan baru dan peningkatan ekspansi variabel persediaan produk. Sementara itu, variabel produksi mengalami perlambatan ekspansi. Industri furniture mengalami penurunan ekspor pada April 2024 sebesar 25,26 persen dibandingkan Maret 2024, namun optimisme masih tumbuh seiring perbaikan kondisi ekonomi dari pasar luar negeri seperti Amerika Serikat.
Sementara di bulan Mei ini, industri pengolahan tembakau mengalami IKI kontraksi. Sejak Februari 2024, nilai IKI industri pengolahan tembakau sudah berada pada “border” atau di kisaran 50. Hal ini disebabkan oleh kontraksi yang semakin besar dari nilai IKI produksi.
“Menurunnya nilai IKI produksi subsektor industri pengolahan tembakau disebabkan oleh penurunan pesanan domestik, yang dipengaruhi maraknya penjualan rokok ilegal di tengah berbagai pembatasan yang diberlakukan, di antaranya pembatasan penayangan iklan rokok di media massa dan kenaikan cukai,” ucap Febri.
Dijelaskan juga kalau optimisme pelaku usaha terhadap kondisi usahanya enam bulan ke depan meningkat sebesar 0,8 persen menjadi 73,5 persen. Nilai ini merupakan optimisme tertinggi sejak IKI dirilis pada November 2022. Bahkan, seluruh responden pelaku usaha industri kertas dan barang kertas dan jasa reparasi dan pemasangan mesin/alat menjawab optimis.
“Para responden menyatakan bahwa faktor dominan optimisme pelaku usaha adalah kebijakan atau regulasi pemerintah pusat dan kondisi ekonomi, baik pasar global maupun domestik, yang lebih baik,”tuturnya..
Pelaporan IKI dilaksanakan setiap tanggal 12 hingga 23 setiap bulannya, termasuk pada Mei 2024 ini. Artinya, beririsan dengan tanggal pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang merelaksasi pengendalian impor, sehingga nilai IKI belum menangkap dampak pemberlakuan Permendag tersebut.
“Kementerian Perindustrian akan terus mengawasi keluarnya produk impor yang direlaksasi tersebut dari pelabuhan, terutama untuk produk hilir atau produk jadi,”ucap Fabri.Buyung N