
Oleh: Diah Y. Suradiredja (Senior Advisor SPOS KEHATI)
Industri kelapa sawit Indonesia telah mengarungi sejarah panjang bersama perjuangan kebangsaan Indonesia. Berawal pada masa kolonial Belanda, pada tahun 2002, Indonesia (bersama Malaysia) telah menguasai pasar CPO dunia dan memegang kendali 80% perdagangan minyak sawit.
Dari seluas 105.808 ha pada 1967, luas kebun sawit terus tumbuh. Setelah krisis ekonomi tahun 2007, luas kebun sawit justru mampu melompat hingga 6.074.926 ha. Untuk mendistribusikan manfaat kepada petani sawit kala itu, pemerintah membuat kebijakan skema kemitraan petani dengan perkebunan swasta (konsesi) melalui skema Inti Plasma, lalu berkembang PIR BUN dalam beberapa varian. Pada 2006, ada 4,5 juta keluarga tani bergantung dan turut mengelola kebun sawit seluas 2,6 juta ha.
Kompleksitas seputar pembangunan perkebunan sawit kian terasa, saat pertumbuhan kebun sawit melaju cepat dan berebut lahan milik masyarakat atau kawasan hutan alam. Saat ini (2019) luas kebun sawit di Indonesia mencapai kurang lebih 16,38 juta ha, di mana pekebun sawit menguasai sekitar 1,9 Juta ha dari perkebunan sawit nasional. Dan saat ini, diperkirakan perkebunan sawit yang masih berada di Kawasan hutan sebesar 3,4 juta ha (dari angka 16,38 juta ha).
Berbagai dampak yang diperlihatkan dengan berkembang pesatnya perkebunan dan industri kelapa sawit di nusantara ini juga ditengarai memicu perubahan sosial masyarakat petani yang subsisten dengan usaha kebun campur (agroforetry) menjadi petani atau pekebun sawit yang monokultur, karena didorong nilai ekonomi sawit yang menjanjikan. Hal itu juga memicu perubahan sosial masyarakat dari yang tadinya menanam kebutuhan pangannya secara mandiri, dengan keuntungan dari kebun sawit, urusan pangan dipenuhi dengan transaksi pasar untuk pemenuhan kebutuhan pangan dan bahkan kebutuhan lainnya
Sejarah perkembangan sawit yang terjadi saat ini adalah revolusi atas perubahan agroekosistem yang cepat ditopang kekuatan modal dan sistem kapitalisasi komoditas, namun demikian belum mencerminkan distribusi keadilan ekonomi dan sosial yang merata. Berbagai diskursus seputar pengelolaan industri dan perkebunan kelapa sawit yang kian ramai belakangan ini dan upaya perbaikan yang dilakukan pemerintah, melalui ISPO (Indonesia Sustainable Palm Oil) akan membawa kita semua dalam babak baru tata kelola perkebunan sawit dan hutan Indonesia.
Pemerintah mulai menerapkan sistem dan standar ISPO melalui Permentan 19/2011 yang diperbarui melalui Permentan 11/2015, yang mewajibkan seluruh perusahan perkebunan sawit mengantongi sertifikat ISPO sampai dengan batas akhir 31 Desember 2014.
Dalam implementasi selama 6 tahun pelaksanaan ISPO, banyak pihak menyoroti lambannya kinerja Komisi ISPO dalam implementasi proses sertifikasi ISPO salah satunya disebabkan banyak perusahaan tidak memiliki sertifikat Hak Guna Usaha (HGU). Lebih jauh, sejumlah laporan menengarai perusahaan yang telah bersertifikat guna pemenuhan prinsip kelestarian, ternyata tidak bebas dari persoalan deforestasi dan konflik sosial.
Sejalan dengan perhatian banyak pihak tersebut, melalui SK Sekertaris Kemenko Bidang Perekonomian No. 54/2016 dan No. 4/2017 dibentuk Tim Penguatan Sistem ISPO. Sejak Oktober 2016 hingga Agustus 2017 Tim ini bersama key stakeholder terkait melakukan berbagai kajian, diskusi, dan konsultasi publik regional berhasil merumuskan kesepakatan mengembangkan rancangan sistem dan standar ISPO yang “baru” untuk dituangkan dalam bentuk Rancangan Peraturan Presiden.
Agar upaya perbaikan dan penguatan ISPO menyentuh persoalan nyata di lapangan, berbagai pertemuan konsultatif juga dibarengi studi lapang guna memetakan persoalan sehingga dapat ditawarkan dalam perbaikan kebijakan. Beberapa penelitian dilakukan lembaga penelitian, dan lembaga swadaya masyarakat untuk mendapatkan fakta tentang kesiapan petani swadaya dan perusahaan dalam pemenuhan (comply) terhadap 7 prinsip ISPO, memetakan keberadaan petani swadaya dan kebutuhan pemberdayaan, termasuk opsi-opsi menawarkan kerangka solusi dalam kebijakan TORA dan Perhutanan Sosial serta berbagai upaya lainnya.
Umumnya hasil studi menunjukkan ketidaksiapan petani dan perusahaan untuk memperoleh sertifikasi ISPO. Salah satunya disebabkan minimnya sosialisasi tentang ISPO dan pendampingan memadai di daerah, hingga problem tata ruang “kebun sawit dalam kawasan hutan” yang membutuhkan penyelesaian secara teknis dan legal tetapi juga politis serta koordinasi lintas kementerian.
Pembahasan Rancangan Peraturan Presiden Sistem Sertifikasi ISPO
Sejak Oktober 2016, rangkaian proses konsultasi multipihak telah dilakukan hingga Agustus 2017. Forum Kelompok Masyarakat Sipil (FKMS)-Penguatan ISPO yang beranggota lebih dari 30 lembaga swadaya masyarakat, terlibat aktif dalam putaran itu. Hasilnya, draft perbaikan berisi kesepakatan terkait kelembagaan Komisi ISPO, Pemantauan Independen, Prinsip dan Kriteria dan lainnya berhasil diformulasikan bersama.
Rangkaian diskusi terfokus untuk Penguatan Sistem Sertifikasi ISPO melibatkan Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, Dewan Minyak Sawit, GAPKI, APKASINDO, ALSI, Forum Auditor ISPO, Anggota Tim Penilai ISPO, SC dan Anggota Tim Penguatan Sistem Sertifikasi ISPO, Buyers dan LSM.
Tujuan rumusan prinsip dan kriteria ISPO baru dalam sistem dan mekanisme yang lebih komprehensif, terpadu, tepat, transparan, efektif, rasional dan implementatif serta menjadi payung kebijakan lintas sektoral dan para pihak.
Rangkaian Diskusi Terbatas juga dilakukan dari Kelompok “Non-Pelaku”, yaitu LSM yang selama ini bekerja untuk Isu Kelapa Sawit, Lingkungan dan Penguatan Petani Kelapa Sawit Skala Kecil, dengan tema besar “ISPO: Menuju Transformasi Berkelanjutan Kelapa Sawit Indonesia”.
Tujuan diskusi berseri ini adalah untuk menganalisa terhadap struktur kelembagaan ISPO; menyusun rekomendasi Struktur dan Fungsi Kelembagaan ISPO, agar semangat keberlanjutan dalam upaya transformasi tetap terjaga; dan menyusun rumusan usulan perbaikan atau tambahan kelembagaan ISPO sesuai dengan pembahasan dan kertas posisi sesi diskusi I.
Dalam tiga kali pertemuan, rekomendasi sementara kelompok LSM yang terdiri dari 30 lembaga adalah: VISI BERSAMA LSM untuk TRANSFORMASI BERKELANJUTAN KELAPA SAWIT INDONESIA
1) Fokus Rancang Ulang ISPO (Prinsip, Kriteria & Indikator; Struktur Kelembagaan; Tata Kelola dan Proses; Penegakan Hukum; Kepastian Hak Pemangku Kepentingan
2) Visi bersama LSM (Penurunan laju deforestasi pada tutupan hutan dan degradasi terhadap fungsi lingkungan & keanekaragaman hayati di dalamnya; Menghentikan konversi dan meningkatan perlindungan serta restorasi lahan gambut; dan Memastikan terjaganya hak masyarakat terdampak, termasuk namun tidak terbatas pada masyarakat hukum adat, masyarakat lokal, pekebun rakyat dan pekerja, secara nyata dan konsisten.
3) Prinsip Dasar Rancang Ulang ISPO (Legalitas & Penegakan Hukum; Perlindungan Hutan Alam, Lahan Gambut dan Kawasan Lindung Lainnya; Padiatapa (Free Prior Inform Concent/FPIC); Transparansi; Pelibatan Para Pihak; Tanggung Jawab Sosial & Pemberdayaan Masyarakat Terdampak; Pengelolaan Perkebunan Yang Berkelanjutan; Kerja sama yang adil; Kesetaraan.
4) Posisi Minimum LSM dalam Rancang Ulang ISPO
– Menghentikan Perluasan Lahan Kelapa Sawit Melalui Izin Baru. Memperhatikan instruksi Presiden Joko Widodo terkait moratorium (evaluasi dan penundaan) izin sawit fokus pada intensifikasi.
– Kaji Ulang Lahan Kelapa Sawit yang saat ini ada baik yang telah dibuka maupun belum dibuka dan beroperasi dengan izin maupun tanpa izin. Hasil kaji ulang akan memberikan dasar konkrit untuk pemerintah dapat menentukan tindak lanjut penegakan hukum, perbaikan sistem perizinan maupun program pembinaan pekebun rakyat dan masyarakat lokal serta konservasi.
– Klasifikasi Pekebun Rancang ulang ISPO harus memperjelas klasifikasi pekebun dengan memperhitungkan fakta yang ada di lapangan terutama terkait pekebun kecil.
Berdasarkan proses kaji ulang lahan, desain rancang ulang ISPO harus memprioritaskan adanya penguatan kapasitas masyarakat terdampak terkait sosial, ekonomi dan lingkungan dengan memperhitungkan pendekatan Nilai Konservasi Tinggi, Stok Karbon Tinggi, padiatapa, kerjasama yang adil dan kesetaraan.
(i) Penegakan Hukum
Rancang ulang ISPO harus diperkuat dengan komponen penegakan hukum yang dilaksanakan bersama antara pemangku kepentingan dengan pemerintah daerah dan kementerian/lembaga yang berwenang secara konsisten, transparan dan berintegritas tinggi.
Pro dan kontra atas isi draft Perpres (versi Januari 2018), yang merupakan hasil konsultasi publik, mendesak FKMS-Penguatan ISPO memuat kertas posisi melalui siaran persnya menyatakan Tim Penguatan Sistem Sertifikasi ISPO tidak mengakomodasi beberapa kesepakatan yang dicapai sebelumnya, sehingga dikhawatirkan akan mempengaruhi substansi Perpres penguatan ISPO nantinya.
Akhirnya, pada 19 April 2018, digelar pertemuan FKMS-Penguatan ISPO di kantor Kemenko Bidang Perekonomian, diterima oleh dua pejabatnya. Pada pertemuan itu wakil kelompok masyarakat sipil menegasan kembali ingin terus berkontribusi dalam upaya perbaikan dan penguatan sistem sertifikasi ISPO. Hasil dari pertemuan itu, FKMS-Penguatan ISPO kembali diminta memberikan input pada draft Perpres versi Maret 2018. Perpres penguatan sistem sertifikasi ISPO diharapkan dapat mengatur dan mengharmoniskan berbagai regulasi antarkementerian terkait dan memberikan mandat kepada Kementerian Pertanian untuk melakukan perbaikan sesuai masukan stakeholder.
Ini Momentum, Bukan Akhir Dari Kerja
Setelah melalui serangkaian proses yang panjang, Presiden RI telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia, selanjutnya disebut Perpres tentang Sistem Sertifikasi ISPO, pada tanggal 13 Maret 2020 dan telah diundangkan pada tanggal 16 Maret 2020.
Perpres ini diterbitkan dengan beberapa dasar pertimbangan pada persoalan-persoalan terkait penyerapan tenaga kerja yang cukup besar dan untuk lebih memastikan usaha perkebunan kelapa sawit yang layak secara sosial, ekonomi dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perlu dilakukan penyempurnaan dalam penyelenggaraan Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia. Peraturan perundang-undangan, di bawah Menteri Pertanian, yang mengatur mengenai Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia, sudah tidak sesuai dengan perkembangan Internasional dan kebutuhan hukum sehingga perlu diganti dan diatur kembali dalam Peraturan Presiden.
Perjalanan panjang dari Penyusunan Rancangan Perpres ISPO, adalah saat prosesnya terjegal oleh Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indo (APKASINDO), yang dengan gigih melakukan lobi kepada DPR RI dan Presiden, untuk menolak rencana Pemerintah yang ingin mewajibkan petani kelapa sawit harus bersertifikat. Penolakan itu dilakukan lantaran aturan sertifikasi ISPO dianggap dapat merugikan petani sawit. Penolakan tersebut dilandasi bahwa masih banyak kendala yang dihadapi petani dalam memperoleh sertifikasi, termasuk misalnya masalah legalitas lahan mereka, kemampuan sumber daya manusianya yang masih terbatas serta sistim budidaya yang tidak jelas. Hal ini ditengarai banyaknya lahan petani kelapa sawit yang tumpang tindih dengan kawasan hutan. ISPO mensyaratkan bahwa lahan tidak boleh berada di kawasan hutan sementara data APKASINDO sendiri menunjukkan sekitar 54% kebun kelapa sawit swadaya masih terindikasi berada dalam kawasan hutan yang seharusnya tidak boleh digunakan untuk budidaya.
Sehingga beberapa critical issue yang ingin dijawab oleh Perpres Sistem Sertifikasi ISPO, meliputi, pertama, memperbaiki tata kelola Sertifikasi ISPO dengan membuka ruang partisipasi, akuntabilitas, dan transparansi. Kedua, menata ulang kelembagaan Komisi ISPO dari sisi keanggotaan, tugas, fungsi, dan integritas. Ketiga, meletakkan fungsi Komite Akreditasi Nasional (KAN) dalam sistem Sertifikasi ISPO. Keempat, menyempurnakan standar dan persyaratan sertifikasi ISPO. Kelima, meningkatkan perhatian terhadap persoalan deforestasi, konversi lahan gambut, dan emisi gas rumah kaca. Keenam, membangun mekanisme pemantauan independen yang lebih kredibel. Materi muatan dalam Perpres ini terbagi dalam VII Bab dan 30 Pasal yang mengatur perihal Sertifikasi ISPO; kelembagaan; keberterimaan, daya saing pasar, dan peran serta masyarakat; pembinaan dan pengawasan; serta sanksi.
Lalu, menurut Pasal 3 Perpres ini bahwa penyelenggaraan sistem Sertifikasi ISPO bertujuan untuk: a. memastikan dan meningkatkan pengelolaan serta pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit sesuai prinsip dan kriteria ISPO; b. meningkatkan keberterimaan dan daya saing Hasil Perkebunan Kelapa Sawit Indonesia di pasar nasional dan internasional; dan c. meningkatkan upaya percepatan penurunan emisi gas rumah kaca.
Adapun beberapa pengaturan baru dan krusial dalam Sistem Sertifikasi ISPO yang diatur dalam Perpres ini, antara lain, penerapan Sistem Sertifikasi ISPO dilakukan secara wajib/mandatory baik bagi perusahaan maupun pekebun, meskipun bagi pekebun baru diberlakukan 5 tahun sejak Perpres ini diundangkan; mekanisme pengambilan keputusan Sertifikasi ISPO diterapkan dengan lebih akuntabel, transparan dan memenuhi Standar Sistem Sertifikasi Internasional; adanya reformulasi prinsip dan kriteria ISPO; pendanaan Sertifikasi ISPO, khususnya bagi pekebun; kelembagaan dalam Sertifikasi ISPO yang terdiri dari Dewan Pengarah, Komite ISPO, Komite Akreditasi Nasional, Lembaga Sertifikasi ISPO dan Pelaku Usaha Perkebunan Kelapa Sawit; peran Pemerintah beserta pemangku kepentingan dalam meningkatkan keberterimaan pasar secara nasional dan internasional; peran serta masyarakat, pelaku usaha dan pemangku kepentingan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan Sertifikasi ISPO, salah satunya melalui keterlibatan Pemantau Independen sebagai salah satu unsur di dalam Komite ISPO; dan pembinaan bagi pekebun dalam penyiapan dan pemenuhan prinsip dan kriteria ISPO.
Perpres ini juga memuat ketentuan peralihan bahwa meskipun berlaku sejak diundangkan, namun Sertifikat ISPO yang telah diterbitkan sebelumnya dinyatakan tetap berlaku dengan beberapa ketentuan. Dan yang tidak kalah pentingnya, peraturan pelaksanaan dari Perpres ini, dalam bentuk Peraturan Menteri Pertanian, harus ditetapkan paling lama 30 hari terhitung sejak Perpres ini diundangkan.
Dengan demikian, melalui pengundangan Perpres tentang Sistem Sertifikasi ISPO ini diharapkan dapat menjawab segala pertanyaan, tantangan dan tuntutan dalam pembangunan kelapa sawit Indonesia yang berkelanjutan sehingga lebih berkepastian hokum, berkeadilan dan bermanfaat. Yang pada akhirnya sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD RI dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
Momentum ini harus menjadi penggerak perbaikan.