Perum Bulog: CV SB Cuma Mitra Penyalur

Perusahaan Umum (Perum) Badan Urusan Logistik (Bulog) menjelaskan  kalau  CV SB hanyalah  salah satu mitra penyalur  gula Perum Bulog, bukan sebagai perusahaan pengimpor gula.

“CV SB tidak ada hubungannya dengan kegiatan importasi gula yang dilaksanakan oleh Perum Bulog. Dia hanyalah  perusahaan mitra penyalur untuk mendistribusikan gula impor ke daerah Padang, Sumatera Barat.” ujar   Pelaksana tugas Direktur Utama Perum Bulog Wahyu dalam konferensi pers di Kantor Bulog, Jakarta, Senin (19/9/2016).

Hal itu dilontarkan Wahyu sebagai tanggapan terhadap berita yang beredar yang menyebutkan kalau  CV SB diduga menyuap Ketua DPD agar Ketua DPD memberi rekomendasi kepada Bulog untuk memberikan jatah impor gula kepada CV SB.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap ketua DPD Irman Gusman dengan dugaan menerima  suap dari CV SB. Dari operasi tangkap tangan ini, KPK mengamankan uang Rp 100 juta. Diduga, uang itu merupakan pemberian kepada Irman Gusman terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan oleh Bulog kepada CV SB pada 2016 untuk Provinsi Sumatera Barat.

Wahyu menjelaskan bahwa Perum Bulog memang mendapatkan alokasi impor gula mentah sebanyak 260.000 ton pada tahun 2016 ini. Karena berdasarkan ketentuan yang berlaku kegiatan impor hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang memiliki angka pengenal impor produsen (APIP), maka dalam melakukan importasi gula mentah Perum Bulog bekerja sama dengan perusahaan gula rafinasi yang memiliki APIP.

“Dari sebelas perusahaan gula rafinasi, kami telah menyeleksinya dan akhirnya terpilih lima perusahaan yang kami libatkan untuk mengimpor gula mentah dan mengolahnya menjadi gula kristal putih,” ujarnya.

Gula kristal putih yang menjadi milik Perum Bulog itu kemudian distribusikan kepada masyarakat konsumen. Dalam mendistribusikan gula tersebut, Perum Bulog bekerjasama dengan mitra penyalur perum Bulog di seluruh Indonesia. :Saat ini, ungkap wahyu, ada 57 mitra penyalur  Perum Bulog yang menyalurkan gula impor.

“Sesuai dengan ketentuan proses pendistribusian dan penjualan gula di daerah, Bulog berkerja sama dengan mitra penyalur yang memiliki jaringan penjualan dan mau berkomitmen menjual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET),” katanya.

Menurutnya, dalam proses penjualan tersebut, tidak ada tender untuk mitra penyalur. Karena sifatnya penjualan, semua boleh jadi distributor atau mitra penyalur sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan Bulog.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi antara lain calon distributor harus   memiliki jaringan penjualan, memiliki gudang, menandatangani komitmen untuk menjual dengan harga yang telah ditentukan Perum Bulog.

“Verifikasi terhadap calon distributor atau mitra penyalur dilakukan oleh sub Divre di daerah-daerah dan kemudian disampaikan ke pusat,” paparnya.

Sementara itu, terkait dengan kasus suap kuota impor gula, Bulog tidak akan melakukan intervensi dalam proses penyidikan KPK. “Perum Bulog menghormati dan mendukung KPK untuk mengusut kasus tersebut sampai tuntas,” ucap Wahyu. Buyung N