Dana KUR untuk Sektor Perkebunan

Dengan kondisi anggaran yang sangat ketat, pemerintah saat ini tidak begitu banyak mengucurkan program bantuan untuk berbagai sektor. Misalnya saja sektor perkebunan. pemangkasan anggaran yang dilakukan pemerintah demi menekan angka defisit anggaran telah mengakibatkan program di sektor perkebunan menjadi tersendat.

Kondisi itu bisa terlihat pada program replanting (peremajaan tanaman) sejumlah komoditas perkebunan seperti karet, kakao dan pengembangan tanaman kopi, tebu dan lainnya.

Untuk mendorong program replanting karet, pemerintah hanya mendorong petani karet untuk menggunakan dana yang diluncurkan pemerintah melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Potensi untuk menggunakan KUR cukup besar karena dana yang dialokasi untuk program ini cukup besar juga. Untuk tahun 2016 ini, dana yang akan disalurkan pemerintah kepada pelaku usaha melalui program KUR sebanyak Rp120 triliun. Dari Jumlah itu, dana yang sudah disalurkan sejak  periode 4 Januari – 13 September 2016 adalah Rp 67,2 triliun. Sementara itu, jumlah debitur telah mencapai 3.108.487 orang. Artinya, masih ada sekitar Rp 52 triliun dana KUR yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha dalam empat bulan ke depan ini.

Agar dana KUR bisa mengalir ke petani karet atau komoditas perkebunan dan pertanian lainnya, tentunya pemerintah harus mempermudah penyalurannya. Pasalnya, saat ini masih ada bank penyalur yang menerapkan persyaratan tambahan sehingga menyulitkan petani untuk mendapatkannya.

Dalam pedoman pelaksanaan KUR,  pemerintah menjanjikan pengusaha di segmen tersebut bisa meminjam dana tanpa agunan. Namun, implementasi di lapangan tak sinkron dengan kebijakannya. Untuk KUR di bawah Rp25 juta, para pengusaha mikro tetap diminta jaminan berupa buku pemilik kendaraan bermotor. Jika demikian, meski ada KUR, pengusaha mikro tetap akan mengakses modal dari tempat lain, seperti koperasi atau rentenir, meski mereka menawarkan bunga yang lebih tinggi.

Pelaku di segmen mikro , termasuk petani, sebenarnya tak terlalu mementingkan besaran bunga. Mereka lebih mencari akses dana yang cepat dan mudah. penetapan agunan bagi pengusaha mikro membuat KUR hanya bisa dinikmati pelaku bisnis skala usahakecil dan menengah yang lebih mapan.

Karena itu, agar target penyerapan dana KUR bisa dicapai, pemerintah perlu memberikan penegasan kepada bank-bank penyalur untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan dalam penyaluran dana KUR. Jika bank-bank tersebut membandel, pemerintah bisa saja mengurangi plafon dana KUR yang disalurkan melalui bank tersebut.

Perbankan penyalur dana KUR bukanlah bekerja sia-sia. Mereka juga mendapatkan fee dari kegiatan penyaluran dana tersebut. Tahun ini saja, pemerintah menganggarkan subsidi bunga KUR sebesar Rp 10,5 triliun untuk menjaga tingkat bunga KUR berada di level 9%. Untuk tahun depan, pemerintah mengusulkan alokasi anggaran subsidi KUR lebih rendah dari tahun ini, yaitu sebesar Rp 9,5 triliun.