Peta Moratorium Kembali Direvisi, Luas Areal Moratorium Berkurang 12.503 Hektare

Ilustrasi peta moratorium hutan dan gambut

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) merilis Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB) atau populer dengan peta moratorium revisi XIII. Luas areal peta moratorium menjadi sebesar 66.327.108 hektare (ha), atau berkurang sebesar 12.503 ha dari peta sebelumnya.

“Hal ini terjadi karena adanya pengurangan dari data konfirmasi perizinan yang terbit sebelum Inpres No. 10 Tahun 2011, perkembangan data perizinan dan bidang tanah, perkembangan tata ruang dan hasil survei hutan alam primer, serta penambahan areal penundaan izin baru karena adanya hasil survei lahan gambut,” terang Direktur Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ruandha Agung Sugardiman dalam keterangannya, Rabu (20/12/2017).

Peta moratorium revisi XIII ditetapkan lewat Surat Keputusan Menteri LHK No. SK. 6559/MENLHK-PKTL/IPSDH/PLA.1/12/2017 tanggal 4 Desember 2017. Menurut Ruandha, dengan terbitnya SK ini, maka kepada Gubernur dan Bupati/Walikota wajib berpedoman pada peta moratorium ini dalam menerbitkan rekomendasi dan penerbitan izin lokasi baru. Secara lengkap Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan beserta lampiran petanya dapat dilihat dan diunduh di laman http://webgis.menlhk.go.id:8080.

Peta moratorium direvisi setiap enam bulan sekali melalui pembahasan Tim Teknis Gabungan Pembuatan Peta Indikatif Penundaan Izin Baru yang beranggotakan Kementerian LHK, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertanian, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, dan Badan Informasi Geospasial.

Ketentuan tentang moratorium terakhir ditetapkan berdasarkan Inpres No. 6 Tahun 2017 tanggal 17 Juli 2017 tentang Penundaan dan Penyempurnaan Tata Kelola Pemberian Izin Baru Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut. Sugiharto