گیاهی ترین گیاهی ترین AnzanDigital فروشگاه
Petani Harus Pandai Bedakan Pestisida Palsu dan Asli

Petani Harus Pandai Bedakan Pestisida Palsu dan Asli

Petani harus teliti dan pandai membedakan mana pestisida palsu dan mana yang bukan. Salah satu caranya adalah dengan melihat nomor pendaftaran dan kemasan. “Pestisida palsu yang tidak diketahui mutu dan efikasinya sangat merugikan petani,” tegas Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Sarwo Edhy dalam jumpa pers Pengawasan Pestisida Palsu di Brebes (5/4/2019).

Petani diminta harus teliti dan pandai membedakan mana pestisida palsu dan mana yang bukan. Salah satu caranya adalah dengan melihat nomor pendaftaran dan kemasan.

“Pestisida palsu yang tidak diketahui mutu dan efikasinya sangat merugikan petani,” tegas Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Sarwo Edhy dalam jumpa pers Pengawasan Pestisida Palsu di Brebes (5/4/2019).

Sarwo Edhy mengatakan, petani sebagai pengguna sangat dirugikan karena harga pestisida palsu sama dengan produk aslinya tetapi dengan kualitas yang rendah. Begitu juga produsen pestisida. Mereka dirugikan karena terkait hak kekayaan intelektual, termasuk di antaranya paten, hak cipta, hak desain industri, merek dagang hak varietas tanaman dan indikasi geografis.

“Pemalsuaan pestisida dapat menghambat ekspor komoditas karena pemakaian yang berlebihan mengakibatkan komoditas ekspor tercemar residu pestisida,” papar Sarwo Edhy.

Di beberapa negara pasar tujuan ekspor komoditas pertanian Indonersia diketahui sangat perhatian terhadap MRL (maximum residue limit) atau batas residu maksimal, sehingga penggunaan pestisida palsu dan ilegal bisa mempersulit ekspor produk pertanian.

Sarwo Edhy mengungkapan, berdasarkan hasil penelitian IPB, penggunaan pupuk dan pestisida palsu juga membuat struktur tanah rusak dan berbuntut turunnya hasil produksi.  “(Pestisida) Yang asli efektif, sementara yang palsu malah bisa menumbuhkan organisme pengganggu tanaman karena di dalam racikannya itu terdapat kimiawi yang merangsang  pertumbuhan mereka,” katanya.

Pengawasan pestisida memang harus diperketat. Apalagi, jumlah formulasi pestisida yang terdaftar di Kementan sangat banyak. Data Ditjen PSP mencatat, jumlah pestisida yang terdaftar di Kementan mencapai 4.437 formulasi, dengan rincian jenis Insektisida sebanyak 1.530 formulasi dan Herbisida 1.162 formulasi dan sisanya sebanyak 1.745 formulasi terdiri dari fungisida, rodentisida, pestisida rumah tangga dan lain-lain.

Pada tahun 2018, Kementan telah melakukan pencabutan sebanyak 1.147 formulasi yang terdiri dari pestisida yang habis izinnya pada tahun 2017 sebanyak 956 formulasi dan pencabutan atas permintaan sendiri sebanyak 191 formulasi. Hal ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No.107 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pestisida dan Peraturan Menteri Pertanian No. 39 Tahun 2015 tentang Pendaftaran Pestisida.

Informasi ini, lanjut Sarwo Edhy, harus disampaikan kepada petani Brebes dan petani lainnya di seluruh Indonesia, sehingga mereka tahu mana pestisida yang palsu dan mana yang asli.

“Kita harus lebih waspada dan melakukan intelejen. Kita akan buat surat edaran ke seluruh Indonesia. Kita minta mereka berhenti memalsukan pestisida karena merugikan petani. Sekarang ini, teknologi pemalsuan sudah luar biasa,” katanya.

Kementan, khususnya Ditjen PSP, terus berupaya melakukan pencegahan peredaran pestisida dengan melakukan penguatan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Pusat dan Daerah. Selain itu melakukan sosialisasi pembinaan terhadap kios, pengambilan sample di tingkat produsen (pabrik), distributor dan kios, koordinasi dengan satgas pangan di Bareskrim Polri dan Koordinasi dengan Asosiasi Pestisida Croplife dan Cropcare Indonesia.

“Kami optimis dalam menghadapi peredaran pemalsuan pestisida. Dengan kerja keras, kita terus mengurangi berbagai hambatan guna untuk menghasilkan hasil pertanian yang dapat bersaing di Industri  Nasional dan Internasional,” tambahnya.

Kenali Pestisida Palsu

Pestisida palsu memang masih banyak beredar.  Saat ini ditemukan sekitar 10%-20% pestisida palsu yan beredar di pasaran. Zona merah atau daerah sentra produksi pertanian seperti di Jawa Tengah dan Jawa Timur, sangat rawan terjadi pemalsuan pestisida.

Modus yang digunakan pelaku usaha nakal untuk memalsukan pestisida antara lain mulai dari menggunakan botol bekas (botolnya asli namun isinya dicampur/dipalsukan) hingga mengganti sebagian isi botol dengan bahan lainnya atau bahkan diencerkan sehingga konsentrasi bahan aktif pestisida lebih kecil dari seharusnya.

Lantas bagaimana cara mengenali pestisida palsu ini? Dilansir dari Buku Panduan Singkat Anti Pemalsuan Pestisida yang dirilis Croplife Indonesia, petani bisa mewaspadai pestisida palsu dengan memperhatikan kemasan maupun isi dari pestisida palsu, dengan cara sebagai berikut:

  1. Perhatikan botolnya, apakah di belakang label ada bekas lem berwarna putih atau kuning?
  2. Apabila label terdiri dari dua lembar, cobalah buka lembar pertama dan bila tidak dapat ditempel lagi dengan mudah maka terindikasi pestisida tersebut palsu.
  3. Perhatikan labelnya baik-baik, apakah ada nomor batch?
  4. Perhatikan tutup botolnya, apakah ada bekas lem dan apakah menempel sempurna atau bahkan miring?

5.Apabila dibuka, apakah menggumpal, warna cairan dan baunya berbeda?

Pestisida yang terdaftar dan dijual secara resmi di Indonesia telah mengikuti sejumlah pengujian untuk memastikan efektivitasnya terhadap organisme pengganggu tanaman, keamanan terhadap manusia, lingkungan, dan tanaman pertanian.

Dengan demikian, pestisida tersebut berfungsi dengan baik untuk melindungi tanaman pertanian dari kerusakan dan meminimalisasi kehilangan hasil panen.

Sangat dianjurkan pedagang dan petani selalu waspada agar tidak memperoleh pestisida dari sumber-sumber yang tidak jelas.

Jika petani mendapatkan pestisida yang tidak memenuhi standar atau mencurigakan, langsung menghubungi pihak berwajib atau layanan hotline Croplife (24 jam) di 081316641363PSP