Di tengah kesibukan Kejaksaan Agung melakukan penyelidikan tentang kasus yang ditengarai sebagai penyalahgunaan wewenang dalam penentuan kuota pemberian impor garam periode 2016-2022 dan 27 Juni 2022 sudah meningkat menjadi penyidikan, telah beredar pula informasi dan berita-berita yang simpang siur di tengah masyarakat.
Tentang pemberian Persetujuan Impor (PI) impor garam industri tahun 2018 dan mengenai polemik dan dikotomi data tentang garam industri dan garam konsumsi serta permasalahan mengenai kebijaksanaan impor garam yang antara lain dapat digambarkan sebagai berikut.
Pernyataan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Susi Pujiastuti saat diperiksa sebagai saksi yang menuduh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tahun 2018 mengabaikan rekomendasi kuota impor garam industri 1.800.000 ton yang telah ditetapkan oleh Kementerian KP, sedangkan Kemenperin justru menetapkan kuota impor garam untuk industri 3.700.000 ton.
Tuduhan ini semakin menarik karena akibat membengkaknya kuota impor tersebut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan akibat pengabaian rekomendasi Menteri KP tersebut berdampak terhadap kelebihan supply, merembesnya garam impor ke pasar garam konsumsi dan anjloknya harga garam lokal.
Diduga dalam penetapan kuota impor yang berlebihan ini, terdapat unsur kesengajaan oleh oknum untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Upaya Kejaksaan Agung yang intensif mencari alat bukti dengan penggeledahan dan pemeriksaan yang sudah mencapai 57 saksi dan pernyataan mantan Menteri KP serta dugaan kejaksaan mengenai adanya unsur memperkaya diri dalam kasus ini, telah menyebarkan isu di tengah masyarakat yang kebenarannya diragukan, bahkan di tahun politik ini beberapa oknum menggunakannya sebagai isu seksi untuk kepentingan politik.
Posisi Strategis
Garam industri harus dapat dipahami dengan jelas oleh masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan, bahwa posisi strategisnya sebagai bahan baku dan bahan penolong industri-industri chlor alkali (CAP), farmasi dan kosmetik, aneka pangan, tekstil, pakan ternak, tekstil yang telah memberikan sumbangan nyata dalam pertumbuhan ekonomi, perolehan devisa dari ekspor dan penyerapan tenaga kerja di Indonesia.
Dalam rangka produksi dan tata kelola impor garam, pemerintah telah menetapkan peraturan dan kebijaksanaan yang tepat, efektif dan efisien untuk melindungi dan mengamankan kebutuhan garam nasional.
Melalui PP No 9/2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman sebagai bahan baku dan Bahan Penolong Industri, Permerin 34/2018 tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi Impor Komoditas Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong, kemudian dilanjutkan dengan Permendag 63/2019 tentang Ketentuan Impor Garam, Permendag 20/2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Saat ini pemerintah telah menetapkan Perpres 32/2022 tentang Neraca Komoditas yang akan memberikan kemudahan dan transparansi dalam penetapan PI. Tahun ini Pemerintah telah menetapkan 5 neraca komoditas untuk: garam, beras, gula, perikanan dan daging.
Berbasis hal-hal di atas tersebut Jaringan Pemerhati Industri dan Perdagangan ( JPIP ) tergugah dan berkewajiban mencari kebenaran dan meluruskan kondisi yang sebenarnya dengan mengutamakan tanggapan yang didasarkan fakta dan kebenaran. Bersama-sama dengan seluruh pihak untuk memberikan saran dan solusi yang terbaik agar industri garam nasional utamanya industri pengguna garam industri, memperoleh tata kelola yang baik agar dapat bertumbuh dengan baik dalam pertumbuhan ekonomi nasional, menciptakan lapangan kerja dan menghasilkan devisa dari ekspor.
Posisi Industri Garam dan Industri Pengguna Garam
Berdasarkan data dari Kemenperin tahun 2022, posisi pengusaha garam nasional, industri garam dan industri pengguna garam yang dapat memberikan sumbangan untuk perekonomian nasional, ekspor dan penyerapan tenaga kerja adalah sebagai berikut:
Industri Pengguna Garam, meliputi industri-industri: CAP, farmasi & kosmetik, aneka pangan, tekstil, pakan ternak, tekstil dan sebagainya.
Kebutuhan Garam = 3.770.000 ton (2018), Penyerapan Tenaga Kerja = 3.440.000 Orang, Nilai Tambah/Sumbangan terhadap PDB = Rp. 1.197 T dan Ekspor = Rp 71,7 miliar (2021)
Jumlah industri pengguna garam industri 2.427 perusahaan. Industri penguna garam membutuhkan garam kualitas industri dengan kandungan NaCL sebesar 97 % atau lebih. Rincian kontribusi garam dalam Industri Pengguna Garam.
No Jenis Industri
Pengguna Garam Nilai Ekspor ( US $) Nilai Impor Garam (US $)
2020 2021
- Industri Makanan dan Minuman 31,1 miliar 44,7 miliar 21,8 juta
- Industri Farmasi 0,6 miliar 0,6 miliar 0,4 juta
- Industri Kimia 12,5 miliar 18,8 miliar 62 juta
- Industri Pulp dan Kertas 6,6 miliar 7,6 miliar 21,8 juta
Total 51 miliar 71,7 miliar 106 juta
Sumber : Kementerian Perindustrian 2022
Neraca Komoditas Garam
Keterangan (ribu ton)
Tahun 2016 2017 2018 2019 2020 2021
Kebutuhan 3.532 3.729 4.011 4.162 4.128 4.399
Produksi 168 1.111 2.720 2.852 1.365 863
Realisasi Impor 2.143 2.552 2.836 2.699 2.702 915
Catatan : – Neraca Garam Kemenko Bidang Perekonomian
Produksi Garam rakyat belum memenuhi syarat untuk dipergunakan sebagai bahan baku industri pengguna garam. Berdasarkan data dan informasi tersebut dapat dilihat bahwa Industri Pengguna Garam meliputi industri-industri: CAP, farmasi & kosmetik, aneka pangan, tekstil, pakan ternak, tekstil dan sebagainya sangat strategis dan memiliki posisi yang cukup dominan untuk mendukung pengembangan dan pertumbuhan ekonomi nasional dan menyerap tenaga kerja yang cukup besar.
Terganggunya pasokan bahan baku garam sangat mengganggu produksi dan ekspor sehingga dibutuhkan pengamanan dan pengendalian yang cukup ketat agar pasokan bahan baku ini lancar dan tersedia dalam jumlah cukup untuk produksi.
Selain itu dapat mengganggu pertumbuhan perekonomian nasional dan berdampak buruk terhadap iklim usaha untuk menarik investor, bahkan dapat berakibat relokasi industri pengguna garam yang existing ke luar negeri.
Data Produksi Garam Nasional sangat fluktuatif. Terlihat data produksi yang fantastis pada data produksi garam tahun 2018 dan 2019 yang mencapai produksi 2,7 juta ton dan 2,8 juta ton. Dengan data dari Kementerian KP yang menyatakan tersedia luas lahan 22.000 ha, dengan produktivitas max 100 ton/ha per tahun. Estimasi produksi nasional maksimal yang dapat dicapai hanya 2.2 juta ton garam. Dan capaian max. 100 ton/tahun sulit dicapai untuk lahan garam di Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Tidak Masuk Akal
Dari hasil pengujian di laboratorium dapat diketahui, kualitas produksi garam rakyat belum memenuhi syarat untuk dipergunakan sebagai bahan baku industri pengguna garam. Dengan demikian, kuota impor garam industri 1.800.000 ton tersebut tidak masuk akal dan tidak mencukupi untuk kebutuhan industri pengguna garam secara nasional. Berdasarkan hal-hal tersebut, JPIP menyampaikan kesimpulan dan rekomendasi sebagai berikut:
PP No 9 tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri adalah kebijaksanaan yang tepat dari Pemerintah guna menyelesaikan kemelut dan masalah yang timbul dalam masalah pengadaan garam sebagai bahan baku industri.
Dan pemberian rekomendasi untuk kebutuhan bahan baku garam industri adalah portfolio Kemenperin. Kebijakan lanjutan dengan terbitnya Permerin 34/2018 tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi Impor Komoditas Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong, kemudian dilanjutkan dengan Permendag 63/2019 tentang Ketentuan Impor Garam, Permendag 20/2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Dan saat ini Pemerintah telah menetapkan Perpres 32/2022 tentang Neraca Komoditas akan memberikan regulasi dan tata kelola yang mudan dan transparan dalam pembinaan industri pengguna garam.
Kebutuhan garam industri tahun 2018 yang diperkirakan 3.700.000 ton lebih besar dari rekomendasi Kementerian KP 1.800.000 ton sudah sesuai dengan kebutuhan garam untuk industri pengguna garam.
Rekomendasi dari Kemenperin maupun PI tahun 2018 yang diterbitkan Kemendag 3,16 juta ton. Jadi, di bawah angka perkiraan kebutuhan 3,7 juta ton tersebut. Sedangkan realisasi impor tahun 2018 hanya 2,84 juta ton.
Dari hasil kajian dan pengamatan JPIP, tidak ditemukan adanya unsur korupsi dan usaha memperkaya diri sendiri atau kelompok dari pihak institusi pemberi kuota impor garam industri tersebut.
Untuk mencegah adanya KKN dan penyimpangan/perembesan alokasi peruntukan garam, penerapan Neraca Komoditas garam ini hendaknya segera dapat dilaksanakan secara operasional.
Diperkirakan dengan kondisi iklim yang kurang baik di tahun 2022 ini, diperkirakan banyak petani dan pengusaha garam yang gagal panen dan harga garam di pasaran untuk bahan baku lokal harganya sudah melonjak tinggi.
Tingkatkan Mutu Garam
Peningkatan harga garam pada pertengahan 2022 ini sudah mencapai Rp 1.000/kg dan pada Oktober ini sudah mencapai Rp 1.500/kg. Untuk mengatasi kelangkaan supply dan meningkatnya harga garam di pasar, perlu antisipasi dan kebijakan yang proaktif dari pemerintah untuk mengatasi masalah ini.
Hasil produksi petani garam harus ditingkatkan mutunya agar memenuhi persyaratan kualitas garam yang dibutuhkan untuk industri. Dalam jangka panjang produksi garam nasional sudah harus dapat menghasilkan garam industri yang dibutuhkan oleh industri pengguna garam di dalam negeri, bahkan dapat menghasilkan garam yang memiliki kemampuan bersaing secara gobal di pasar dunia.
Tantangan yang cukup berat dan memerlukan upaya dan perhatian yang sangat serius dari Pemerintah cq. Kementerian KP, Pemerintah Daerah dan seluruh instansi terkait. Lintong Manurung (penulis adalah Ketua UmumJPIP)