PP Gambut Maladministrasi? Ini Kata Ombudsman RI

PP gambut dan peraturan pelaksananya disebut menghilangkan kepastian berinvestasi dan usaha yang dijamin oleh Undang-undang. Ini tak lepas dari adanya penetapan fungsi lindung yang sangat luas, meski sejatinya berdasarkan Rencana Tata Ruang dan Wilayah berfungsi budidaya.

Terhadap situasi tersebut, Komisioner Ombudsman RI Laode Ida menyatakan, seharusnya sebuah kebijakan harus menjadi jalan tercapainya tujuan pelayanan publik. Termasuk terwujudnya perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Jadi tidak boleh kebijakan hari bertentangan dengan kebijakan masa lalu,” katanya saat pada Focus Working Group 2017 Dampak PP 57/2016 tentang Gambut dan Implementasinya di Jakarta, Kamis (18/52017).

Terkait PP gambut, dia juga mengingatkan tentang adanya UU No 25 tahun 20017 tentang Penanaman Modal yang didalamnya menjamin kepastian berinvestasi. UU tersebut juga mengamanatkan bahwa investasi ditujukan untuk pertumbuhan ekonomi, menciptakan tenaga kerja, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

“Muara dari pelayanan investasi adalah bagian dari substansi pencapaian tujuan kita bernegara yaitu ada rakyat yang memperoleh manfaat untuk kesejahteraan mereka,” katanya.

Dia menyatakan jika ada perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, atau mengabaikan kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun perseorangan, maka itu adalah maladministrasi.

Namun apakah, adanya PP gambut berpotensi maladministrasi, Laode menyatakan sampai saat ini Ombudsman RI belum melakukan pemeriksaan atau kajian terhadap regulasi tersebut. “Sampai saat ini belum ada yang lapor. Kami bergerak berdasarkan laporan sesuai fakta,” katanya.

Sugiharto