Pekebun Rakyat Minta Perlakuan Khusus

Petani kelapa sawit mendesak pemerintah memberikan perlakuan khusus kepada pekebun sawit rakyat dalam Instruksi Presiden (Inpres) Moratorium Kelapa Sawit yang akan diterbitkan dalam waktu dekat ini.

“Pada prinsipnya kami setuju jika moratorium itu diterapkan terhadap perusahaan besar, bukan terhadap petani rakyat,” ujar pengurus Asosiasi Petani Kelapa Sawit Rakyat (Apkasindo), Gus Dalhari Harahap kepada Agro Indonesia, akhir pekan lalu.

Menurut Gus Dalhari, yang juga menjabat sebagai ketua DPW Apkasindo Sumatera Utara ini, sejak jaman nenek moyang, petani kelapa sawit rakyat sudah melakukan kegiatan berkebunnya di kawasan hutan. “Kami juga tahu mana wilayah yang menjadi kawasan hutan lindung dan mana yang bisa digunakan untuk kegiatan berkebun,” katanya.

Ditegaskan, jika tiba-tiba pemerintah menetapkan wilayah kebun kelapa sawitnya sebagai kawasan hutan lindung yang tidak bisa digunakan untuk berkebun kelapa sawit, maka petani rakyat akan mati.

“Untuk itu, sebelum menerbitkan Inpres moratorium kelapa sawit, sebaiknya pemerintah melakukan kajian komprehesif terlebih dulu untuk melakukaan pemetaan terhadap kawasan mana saja yang diperbolehkan dan mana yang tidak,” ujarnya.

Selain itu, nasib petani rakyat juga harus mendapatkan perhatian yang lain dibandingkan dengan perhatian terhadap perusahaan-perusahaan perkebunan kelapa sawit besar. “Petani rakyat harus mendapatkan perlakuan khusus dari pemerintah,” tegasnya.

Dia menceritakan, saat ini petani kelapa sawit rakyat belum mendapatkan perlakuan khusus dari pemerintah. Padahal, di negara lain hal itu sudah dilakukan. Dia mencotohkan bagaimana pemerintah Malaysia memberikan insentif kepada petani kelapa sawit rakyatnya agar mereka bisa maju dan sejahtera.

“Insentif seperti kemudahan berusaha perlu diberikan pemerintah kepada petani rakyat di Indonesia,” paparnya.

Gus Dalhari menyebutkan pentingnya posisi petani kelapa sawit rakyat dalam kontribusinya terhadap produksi minyak kelapa sawit  di dalam negeri saat ini. Data Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menyebutkan, sekitar 51,6% dari 10,9 juta hektare (ha) lahan sawit di Indonesia dimiliki oleh perusahaan perkebunan swasta (besar), dan 41,5% dimiliki oleh perkebunan rakyat.

Produktivitas CPO perkebunan rakyat dan BUMN menunjukkan tren penurunan dari tahun 2009-2014, sementara perusahaan perkebunan swasta justru meningkat. Produktivitas CPO perkebunan rakyat juga 20% lebih rendah dibandingkan perusahaan swasta. Produktivitas CPO rakyat pada tahun 2014 hanya sebesar 2,3 ton/ha, atau 20% di bawah produktivitas CPO perusahaan perkebunan swasta.

Gus Dalhari mengingatkan, jika petani kelapa sawit rakyat terkena dampak dari Inpres Moratorium Kelapa Sawit, maka produksi kelapa sawit Indonesia akan semakin menurun. “Dampaknya, ekspor minyak sawit mentah atau CPO Indonesia akan mengalami penurunan juga. Padahal, saat ini CPO masih menjadi primadona ekspor Indonesia,” ucapnya.

Data Gapki menunjukkan, selama tahun 2015, total ekspor CPO dan turunannya asal Indonesia mencapai 26,40 juta ton, atau naik  21% dibandingkan dengan total ekspor 2014 sebesar 21,76  juta  ton.

Sementara  produksi  CPO  dan  turunannya pada sepanjang 2015  diprediksi  sebanyak  32,5  juta  ton (termasuk biodiesel dan oleochemical). Angka produksi ini naik 3% dibandingkan total produksi tahun 2014 yang hanya mencapai 31,5 juta ton.

Sedangkan nilai ekspor minyak sawit sepanjang 2015 mencapai 18,64 miliar dolar AS. Walau volume ekspor naik, nilai ekspor mengalami penurunan dibandingkan tahun lalu karena rendahnya harga minyak sawit global. Nilai ekspor tahun 2015 tercatat turun sebesar 11,67% dibandingkan 2014 yang mencapai 21,1 miliar dolar AS.

Gus Dalhari menjelaskan, pihaknya akan bertemu dengan Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian pada pekan ini untuk membahas berbagai hal yang terdapat dalam draft Inpres tersebut. “Kami akan bertemu dengan Dirjen Perkebunan untuk mendapatkan penjelasan tentang Draft Inptres itu,” katanya.

Harus tanggung jawab

Sementara itu, Sekjen Gapki Togar Sitanggang mengaku, hingga saat ini pihaknya belum diajak bicara dengan pemerintah mengenai Inpres Moratorium Kelapa Sawit tersebut. “Kami belum bisa memberikan penjelasan lengkap soal Inpres tersebut karena kami belum diajak bertemu dengan pemerintah soal Inpres ini,” kata Togar.

Dia juga mengaku Gapki tidak bisa mengambil sikap karena Inpres tersebut masih berupa draft dan masih ada kemungkinan perubahan-perubahan yang akan dilakukan pemerintah sebelum Inpres itu benar-benar diterbitkan.

“Karena Inpresnya masih berupa draft dan kami juga belum melihatnya, Gapki belum bisa mengambil sikap terhadap kebijakan itu,” tuturnya.

Namun, dia meminta pemerintah tetap memperhatikan produksi minyak kelap sawit (CPO)  jika memang benar-benar ingin melakukan moratorium kelapa sawit di dalam negeri. “Jika memang tujun Inpres itu adalah untuk meningkatkan produksi minyak kelapa sawit, pemerintah harus bertanggungjawab,” katanya.

Sementara itu Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDB) kelapa sawit, Bayu Krisnamurthi menyatakan, pihaknya telah mengantisipasi penerapan moratorium kelapa sawit itu sejak lama.

“Kebijakan moratorium itu kan sudah dilakukan sejak tahun 2011 lalu dan Inpres yang akan diterbitkan nanti akan menjadi penegasan dari kebijakan moratorium tersebut,” ujar Bayu Krisnamurthi kepada Agro Indonesia.

Karena sudah melakukan antisipasi, maka target pungutan ekspor yang dilakukan BPDB juga telah memperhitungkan penerapan moratorium tersebut. “Pengumpulan pungutan setahun ini berada dalam kebijakan moratorium sebelumnya,” paparnya.

Bayu menjelaskan, hingga semester pertama tahun ini dana sawit yang telah terkumpul mencapai Rp5,6 triliun. Sedangkan untuk target sepanjang tahun ini, BPDP Sawit menargetkan sebesar Rp11 triliun.

“Penyerapan dana sawit untuk periode Januari hingga juni 2016 kemarin, kami mampu kumpulkan Rp5,6 triliun,” kata Bayu.

Realisasi penghimpunan dana pungutan sawit Januari hingga Juni 2016 tersebut lebih rendah jika dibandingkan dengan periode Juli hingga Desember 2015 yang sebesar Rp6,9 triliun. Hal tersebut bisa terjadi karena memang ekspor sawit pada tahun ini sedikit lebih kecil jika dibandingkan dengan paruh kedua tahun lalu.

“Kalau Juli hingga Desember 2015 kami mampu kumpulkan Rp6,9 triliun. Jadi, jika dihitung rata-rata pendapatan kami setiap bulannya sekitar Rp800 miliar  hingga Rp1 triliun,” ungkap Bayu.

Saat ini, harga CPO di pasar internasionl juga masih rendah. Hal ini tercermin dari kebijakan Kementerian Perdagangan dalam menetapkan  harga  referensi produk  crude palm oil  (CPO) untuk penetapan Bea Keluar  (BK) periode  November  2016 yang hanya  sebesar  743,23 dolar AS/MT.  Harga tersebut turun  sebesar 38,28  dolar AS atau  5%  dari  periode Oktober 2016 yaitu 781,49 dolar AS/MT.

“Saat ini, harga referensi CPO melemah dan berada di bawah ambang batas pengenaan BK di level 750 dolar AS/MT.  Untuk itu, pemerintah mengenakan BK untuk CPO sebesar 0 dolar AS/MT untuk periode November 2016,”  tandas Direktur  Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Dody Edward di Jakarta, pekan lalu.

Penetapan yang dilakukan Rabu (26/10) itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor  74/M-DAG/PER/10/2016  tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan  Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.

BK CPO untuk  November  2016  tercantum pada  Kolom  1  Lampiran I Huruf  C Peraturan Menteri  Keuangan No. 140/PMK.010/2016 sebesar 0 dolar AS/MT. BK tersebut menurun dari BK CPO untuk periode  Oktober 2016 sebesar 3 dolar AS/MT. B Wibowo