Pulihkan Perekonomian, Kemenperin Kembali Gelar Diklat 3 in 1

Kementerian Perindustrian (Kemenperin)  berupaya memulihkan perekonomian dan meningkatkan daya saing industri nasional melalui program pendidikan dan pelatihan untuk mengembangkan tenaga kerja industri yang terampil dan kompeten dengan kembali menggelar Diklar 3 in 1 serentak di tujuh Balai Diklat (BDI) Industri.

“Sesuai arahan Bapak Presiden, pembangunan nasional saat ini difokuskan pada pembangunan SDM yang berkualitas, untuk itu perlu dilakukan berbagai program pendidikan dan pelatihan vokasi secara lebih masif,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam acara Pembukan Diklat 3 in 1 serentak di tujuh Balai Diklat Industri (BDI) secara virtual, Rabu (24/03/2021).

Menteri Perindustrian menjelaskan, Era revolusi industri 4.0 yang saat ini tengah kita jalani menuntut SDM yang cepat beradaptasi dan mampu mengimplementasikan teknologi digital. “Untuk itu diperlukan adanya pembekalan keterampilan dasar, peningkatan keterampilan (up-skilling) atau pembaruan keterampilan (re-skilling) bagi para tenaga kerja yang didasarkan pada kebutuhan dunia industri saat ini,” paparnya.

Menurut Agus Gumiwang, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri Kementerian Perindustrian menggelar Pelatihan 3 in 1 berbasis kompetensi sebagai wujud nyata peran serta pemerintah dalam menyiapkan tenaga kerja industri kompeten sesuai kebutuhan industri, sekaligus upaya untuk menekan angka pengangguran dan meningkatkan kompetensi SDM agar siap bersaing.

Penyelenggaraan diklat 3 in 1 juga sebagai salah satu langkah penanggulangan dampak Pandemi COVID 19 melalui penyerapan tenaga kerja dan pengurangan jumlah PHK di industri. Dengan tersedianya tenaga kerja industri kompeten diharapkan utilitas industri dapat kembali meningkat.

“Selain itu, sahabat-sahabat kita para penyandang disabilitas juga mendapatkan diklat sebagai calon tenaga kerja pada berbagai sektor industri di Indonesia. Hal ini menunjukkan negara hadir untuk seluruh elemen masyarakat dan Kementerian Perindustrian selalu mendorong industri yang ramah bagi penyandang disabilitas,” jelas Menperin.

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kemenperin Arus Gunawan menjelaskan, Diklat 3 in 1 ini ditujukan bagi peserta yang akan ditempatkan bekerja di berbagai sektor industri. “Penyelenggaraan diklat 3 in 1 kali ini diikuti sebanyak 6.448 orang peserta, yang berasal dari 16 provinsi dan 70 kabupaten atau kota. Diklat 3 in 1 pada kesempatan ini juga melibatkan 83 industri dan 32 dinas kabupaten atau kota,” papar Arus.

Diklat-diklat 3 in 1 yang resmi dibuka hari ini meliputi:

Diklat operator mesin dan peralatan produksi pabrik kelapa sawit, operator produksi olahan makanan dan operator material handling di BDI Medan, diikuti 950 orang,

Diklat operator junior custom made wanita, pembuatan tenun  datar  dengan  alat  tenun, pembuatan hiasan busana dengan alat jahit tangan dan batik tulis di BDI Padang untuk 530 peserta,

Diklat operator mesin industri garmen, operator tekstil, dan supervisor garmen di BDI Jakarta dengan peserta sebanyak 980 orang,

Diklat operator jahit upper alas kaki, assembling alas kaki, operator jahit karung jumbo plastik, operator looming plastik, upskilling jahit karung jumbo, upskilling looming plastik dan finishing furniture di BDI Yogyakarta dengan 1.705 peserta,

Diklat operator garmen, quality control garmen, telematika dan pengelasan di BDI Surabaya dengan peserta 1.075 orang,

Diklat animasi, desain grafis, desain produk kreatif, barista dan digital marketing di BDI Denpasar, peserta sebanyak 558 orang,

Diklat desain kemasan produk pangan, aneka olahan ikan, aneka olahan cokelat, barista dan pengolahan ikan tuna segar di BDI Makassar dengan peserta sebanyak 650 orang.

“Pelaksanaan diklat 3 in 1 ini diharapkan dapat memberikan bekal pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja calon tenaga kerja yang akan bekerja di industri maupun memulai wirausaha baru, menyiapkan tenaga kerja tersertifikasi yang kompeten dan memiliki daya saing serta untuk menanggulangi dan membantu masyarakat yang terkena dampak pandemi Covid-19,” ungkap Kepala BPSDMI Kemenperin.

Perusahaan industri yang menjadi lokasi pelatihan dipastikan telah memiliki Izin Operasional Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 7 tahun 2020 tentang izin operasional pabrik dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19, dan persyaratan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta wajib menerapkan protokol kesehatan baik pada saat pelatihan maupun di luar pelatihan. Kegiatan pelatihan juga dipantau secara terus menerus hingga berakhirnya masa pelatihan. Buyung N