Resistensi antimikroba pada ternak bisa menyebabkan bencana kemanusiaan yang berbahaya.
Direktur Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Kementan), Fadjar Sumping Tjatur Rasa mengatakan pihaknya memang terus berkomitmen untuk mencegah terjadinya resistensi antimikroba di Indonesia.
“Jika tidak ditangani dengan serius, resistensi antimikroba ini bisa menyebabkan bencana kemanusiaan yang berbahaya,” ujar Fadjar dalam Acara “Media Briefing ‘Cegah Bencana Kemanusiaan Akibat Pandemi Resistensi Mikroba” di Jakarta Rabu (18/11/2020).
Dia membeberkan bahwa, sejak bulan Juli 2020, Indonesia telah melarang penggunaan obat colistin pada hewan (ternak maupun non-ternak). Pelarangan ini dilakukan pemerintah guna mencegah terjadinya resistensi antimikroba.
Tak hanya itu, pemerintah juga sudah mengeluarkan beberapa regulasi dalam hal mencegah terjadinya resistensi antimikroba. Misalnya, lewat UU 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan Pasal 51 ayat (3) yang menyebutkan setiap orang dilarang menggunakan obat hewan tertentu pada ternak yang produknya untuk konsumsi manusia.
“Selain itu, ada juga aturan pada Permentan 14 Tahun 2017 Pasal 4 yang mengatakan obat hewan yang berpotensi membahayakan kesehatan manusia dilarang digunakan pada ternak yang produknya untuk konsumsi manusia,” tegas dia.
Fadjar juga menjelaskan ada beberapa upaya lain dilakukan seperti meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang resistensi antimikroba, membangun komitmen pemangku kepentingan dalam upaya mencegah dan mengendalikan resistensi antimikroba di setiap sektor.
Kemudian, berupaya menurunkan prevalensi resistensi antimikroba di setiap sektor, mengembangkan inovasi pencegahan dan tata cara pengobatan infeksi, serta meningkatkan kolaborasi terpadu dalam upaya mencegah dan mengendalikan resistensi antimikroba.
Atiyyah Rahma