Pelaku usaha nasional mengingatkan pemerintah dan DPR kalau RUU Persaingan Usaha yang tengah digodog DPR dapat memicu iklim investasi yang tidak kondusif yang bisa membuat investor enggan berinvestasi di Indonesia.
Tim Ahli DPN Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sutrisno Iwantono mengatakan hal itu, Rabu (23/11) menanggapi upaya DPR dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang tengah menginisiasi perubahan undang-undang anti monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Persaingan Usaha yang sedang dibahas itu, terdapat peningkatan denda hukuman bagi pengusaha yang terbukti melakukan monopoli.
Sutrisno mengatakan, pengenaan denda berdasar omzet bisa membuat pelaku usaha di dalam negeri gulung tikar. Perubahan jumlah denda ini bisa diubah dengan denda yang seharusnya dihitung berdasarkan illegal profit, yaitu keuntungan yang diperoleh pelaku usaha dari perilaku tidak sehat atau perilaku monopoli.
“Keuntungan illegal inilah yang seharusnya digunakan sebagai basis untuk mengenakan denda atau penalti guna memberikan efek jera, “paparnya.
Seperti diketahui, dalam amandemen UU tersebut, skema denda akan diubah dari Rp 25 Milyar menjadi 30 % dari omzet. Sutrisno menilai skema ini dinilai tidak masuk akal karena berpotensi mengganggu iklim usaha dan sangat kontraproduktif.
“Putaran omzet yang tinggi, tidak otomatis menghasilkan keuntungan yang tinggi,” kata Sutrisno
Dia juga mempersoalkan ancaman hukuman pidana denda hingga Rp 2 triliun atau pidana selama-lamanya dua tahun yang terdapat dalam RUU itu. “Aturan ini bisa mengurangi minat pengusaha untuk melakukan investasi. Ketakutan ini jelas kontraproduktif dengan semangat pemerintah meningkatkan investasi.” Tegasnya..
Padahal, investasi akan menggerakkan roda ekonomi, menciptakan lapangan kerja, menciptakan pendapatan bagi masyarakat. Jika investor ditakut-takuti dengan adanya denda dan hukuman pidana, maka investor akan berpikir dua kali untuk berinvestasi.
Sementara itu Ketua Umum Apindo Haryadi Sukamdani mengatakan, rencana revisi ini bukan hanya sekedar mengubah isi dari UU tersebut. Namun turut mengubah prinsip dari UU yang sebelumnya bertujuan untuk mendorong terciptanya persaingan usaha yang sehat.
“Rencana amandemen (revisi) UU persaingan usaha, tidak sekedar amandemen saja. Tapi boleh dibilang mengubah secara prinsip dari UU tersebut, atau bisa disebut penguatan,” katanya/
Menurutnya, penguatan kewenangan KPPU yang ingin dicapai melalui revisi ini dikhawatirkan akan melebihi batas. Pasalnya, kewenangan komisi tersebut dinilai telah melewati batas.
“Masalah harus dilihat secara substantif. Kita lihat suatu lembaga pengawasan seperti KPPU harus mengedepankan metode check and balance. Lembaga ini jadi sangat kuat, tapi secara check and balance dipertanyakan” paparnya.
Haryadi mengatakan, selama ini KPPU bisa menjadi pelapor tetapi juga bisa memutuskan suatu usaha bersalah atau tidak. Keputusan ini seharusnya berada di tangan pengadilan, bukan oleh KPPU.Buyung