Lembaran baru terbuka terkait ketentuan sarat pro-kontra, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 tahun 2016 tentang Perubahan atas PP No. 71 tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (PP gambut). Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) baru saja merilis regulasi teranyar sebagai rangkaian peraturan pelaksana PP gambut. Menariknya, beleid yang baru diterbitkan ini mengambil jalur yang berbeda dengan regulasi sebelumnya, yang kini sudah dibatalkan Mahkamah Agung (MA).
Jika dalam aturan lama lahan gambut yang masuk dalam fungsi lindung terlarang untuk dimanfaatkan, dalam regulasi baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLHK) No P.10 tahun 2019, lahan gambut yang masuk dalam fungsi lindung masih bisa dimanfaatkan dengan sejumlah persyaratan.
PermenLHK P.10/2019 tentang Penentuan, Penetapan dan Pengelolaan Puncak Kubah Gambut Berbasis Kesatuan Hidrologis Gambut diteken Menteri LHK Siti Nurbaya pada 20 Maret 2019 dan diundangkan Kementerian Hukum dan HAM per 2 April 2019. PermenLHK ini sangat teknis, tak heran jika tebalnya mencapai 56 halaman kertas ukuran A4.
Berdasarkan PermenLHK P.10/2019, puncak kubah gambut ditentukan melalui perhitungan neraca air yang memperhatikan prinsip keseimbangan air (water balance). Perhitungan neraca air dilakukan dengan menggunakan metode Darcy. Tahapan yang harus dilewati adalah penghitungan kapasitas maksimum tanah gambut, penghitungan nilai perbandingan air terbuang dan tersimpan, dan penghitungan areal yang dijadikan resapan air.
Perhitungan yang dilakukan dilakukan dengan menggunakan data lapangan yang meliputi kedalaman gambut, topografi lahan dengan interval kontur 0,5 meter, porositas tanah, dan kelengasan tanah. Peta topografi gambut harus menggunakan peta fungsi ekosistem gambut dengan skala 1:50.000 yang telah ditetapkan. Jika belum tersedia, bisa memanfaatkan data faktual yang telah diverifikasi Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLHK, sebagai faktor koreksi peta fungsi ekosistem gambut dengan skala 1:250.000.
Hasil penentuan puncak kubah gambut itu menjadi dasar untuk pemberian arahan dalam penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut serta perencanaan dan pelaksanaan pemulihan ekosistem gambut.
Puncak kubah gambut wajib dijadikan kawasan lindung dan dilarang untuk dibudidayakan. Jika ada aktivitas budidaya Hutan Tanaman Industri (HTI) di sana, maka budidaya dilarang untuk dilanjutkan setelah pemanenan. Jika budidaya sawit yang ada di puncak gambut, maka budidaya dilarang dilanjutkan setelah izin usaha berakhir.
Pasal 8
Dari berbagai ketentuan yang diatur dalam PermenLHK P.10/2019, yang paling menarik tertuang di Pasal 8. Dalam pasal tersebut, dijelaskan areal di luar puncak kubah gambut dapat berada pada fungsi lindung maupun fungsi budidaya ekosistem gambut. Selanjutnya dinyatakan bahwa areal di luar puncak kubah gambut, dapat dimanfaatkan.
“Bisa dimanfaatkan, tapi wajib menjaga fungsi hidrologis gambut,” kata Sekjen KLHK Bambang Hendroyono, Jumat (26/4/2019).
Asal tahu saja, dalam ketentuan lama seperti diatur dalam PermenLHK P.17/2017 tentang Perubahan Atas PermenLHK P.12/2015 tentang Pembangunan HTI Pasal 8E huruf 1 dan 2, apabila sesuai peta fungsi ekosistem gambut terdapat fungsi lindung ekosistem gambut di dalam areal konsesi HTI, maka areal tersebut wajib dipertahankan sebagai fungsi lindung dan tak boleh dimanfaatkan untuk tanaman pokok.
Untuk yang sudah terlanjur ada tanaman pokok, maka pemanfaatan hanya boleh untuk satu kali daur. Setelah panen, areal tersebut tak boleh ditanami kembali dan langsung dijadikan sebagai kawasan fungsi lindung.
Sekadar mengingatkan, sebagai bagian dari PP gambut, KLHK menerbitkan rangkaian peraturan dan keputusan menteri. Termasuk penetapan peta indikatif 865 Kawasan Hidrologis Gambut (KHG) dengan luas total 24,6 juta hektare (ha). Dari luasan tersebut, KLHK menetapkan seluas 12,26 juta ha mempunyai fungsi budidaya dan 12,39 juta ha memiliki fungsi lindung.
Luas fungsi lindung ditetapkan berdasarkan beberapa kriteria, yaitu paling sedikit 30% dari seluruh luas KHG yang letaknya pada kubah gambut dan sekitarnya. Kriteria ini direplikasi jika ada lebih dari satu puncak gambut pada sebuah KHG.
Luas KHG dengan fungsi lindung bertambah jika masih ada gambut dengan ketebalan 3 meter atau lebih; plasma nutfah spesifik dan/atau endemik; spesies yang dilindungi sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan ekosistem gambut yang berada di kawasan lindung sebagaimana ditetapkan dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW), kawasan hutan lindung, dan kawasan hutan konservasi.
Dari KHG dengan fungsi lindung yang sudah ditetapkan, ada sekitar 1 juta ha yang telah dibebani izin HTI dan 1 juta ha izin perkebunan.
Kubah Gambut
Pasal lain yang menarik dari PermenLHK P.10/2019 tertuang pada Pasal 7. Di situ dinyatakan, apabila terdapat lebih dari 1 puncak kubah gambut dalam 1 KHG, maka puncak kubah gambut yang telah dimanfaatkan dapat terus dimanfaatkan dengan menggantikan fungsi hidrologis gambut dari puncak kubah gambut lainnya. Tapi, hal itu hanya berlaku pada KHG yang fungsi lindung ekosistem gambutnya punya luasan paling sedikit 30%.
Bambang menjelaskan, KLHK tak sembarangan menerbitkan PermenLHK P.10/2019. Salah satu dasarnya adalah keputusan Mahkamah Agung No. 49P/HUM/2017 tertanggal 2 Oktober 2017.
Putusan itu tentang judicial review PermenLHK P.17/2017 berdasarkan gugatan yang diajukan Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Riau-Konfederasi Pekerja Seluruh Indonesia (DPD Riau-K SPSI). Berdasarkan putusan MA, sejumlah pasal pada PermenLHK P.17/2017 dinyatakan bertentangan dengan Undang-undang (UU) No. 41 tahun 199 tentang Kehutanan dan UU No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
MA pun memerintahkan Menteri LHK untuk mencabut Pasal 1 angka 15 d, Pasal 7 huruf d, Pasal 8A, Pasal 8B, Pasal 8C ayat (1), Pasal 8D huruf a, Pasal 8E ayat (1), pasal 8G dan Pasal 23A ayat (1) PermenLHK P.17/2017.
“MA sudah mengabulkan judicial review terhadap PermenLHK P.17/2017. Kami menghormati hal itu. Makanya, kami kini mengeluarkan PermenLHK P.10/2019,” kata Bambang.
Dia menyatakan, KLHK telah berdiskusi panjang dengan para pakar dari bidang hukum dan gambut sebelum terbitnya PermenLHK P.10/2019. Berdasarkan masukan dari para pakar tersebut, maka pengelolaan dan pemanfaatan gambut seperti diatur dalam PermenLHK No P.10/2019 adalah yang terbaik.
Bambang menekankan, meski kini membolehkan fungsi lindung ekosistem gambut untuk dimanfaatkan, namun pemanfaatannya tetap wajib mempertahankan fungsi hidrologis gambut. Itu sebabnya, puncak kubah gambut tetap tak boleh dimanfaatkan. Selain itu juga harus dilakukan pembangunan sekat kanal dengan limpasan (spill way), menetapkan titik penaatan tinggi muka air tanah dan titik stasiun curah hujan, serta memantau dan melaporkannya, atau cara lain sesuai dengan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Bambang menegaskan, Permen LHK P.10.2019 tetap sesuai dengan jiwa PP gambut. Dia menuturkan, PP gambut mengamanatkan tentang 6 P dalam perlindungan dan pengelolaan gambut. “6 P itu adalah perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. PermenLHK P/10/2019, menjadi bagian amanat PP gambut,” katanya.
Bambang juga merujuk pada ketetuan peralihan PP 71/2014 yang tidak diubah oleh PP 57/2016. Dalam Pasal 45 huruf a dinyatakan, izin usaha dan/atau kegiatan untuk memanfaatkan ekosistem gambut pada fungsi lindung ekosistem gambut yang terbit sebelumnya dan sudah beroperasi dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktu izin berakhir.
Berdasarkan ketentuan itu, maka pemanfaatan fungsi lindung ekosistem gambut untuk kegiatan budidaya seperti diatur dalam PermenLHK P.10/2019, hanya berlaku untuk izin yang sudah terbit dan beroperasi. Sementara pada areal fungsi lindung ekosistem gambut yang belum dibebani izin, pemanfaatanya terbatas untuk penelitian, ilmu pengetahun, pendidikan, pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, dan jasa lingkungan. Sugiharto
Baca juga:
Pro-Kontra Kembali Mencuat
Gambut Boleh Dikelola Lagi
Ralat (1/6/2019)
Alinea ke 21 baris terakhir, sebelumnya tertulis PermenLHK No P.17. Seharusnya yang benar adalah PermenLHk P.10/2019. Demikian kesalahan telah kami perbaiki. Redaksi menyampaikan permohonan mohon maaf kepada pembaca.