Pemberlakuan standardisasi di sektor industri merupakan bagian dari upaya dan komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian dan jaminan kualitas kepada konsumen atas produk yang dihasilkan oleh industri di Indonesia, sekaligus juga dapat meningkatkan daya saing industri dalam negeri di kancah domestik dan pasar global.
Hal itu dilontarkan Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Andi Rizaldi pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) tentang Pemberlakuan Standardisasi Industri Secara Wajib di Jakarta, Rabu (16/10/2024).
Menurut Andi, saat ini Indonesia masih menjadi salah satu negara di kawasan Asean yang sedikit menerapkan SNI. Indonesia masih tertinggal dengan negara-negara seperti Thailand dan China dalam penerapan SNI.
Dijelaskan, saat ini sudah lebih dari 5.300 Standar Nasional Indonesia (SNI) di bidang industri sudah berlaku dan mencakup berbagai jenis produk. “Dari jumlah tersebut, sebanyak 130 SNI telah diberlakukan secara wajib oleh Kemenperin, terutama pada produk-produk yang memiliki dampak besar terhadap keselamatan, keamanan, kesehatan dan lingkungan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Senin (14/10), Kemenperin telah meluncurkan 16 Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) tentang Pemberlakuan Standardisasi Industri secara Wajib. Ke-16 Permenperin ini mengatur proses penilaian kesesuaian, yang mencakup audit dan pengujian yang sesuai dan benar.
Enam belas Permenperin baru tersebut diterbitkan untuk mengatur berbagai produk industri, antara lain produk kawat baja pratekan, kalsium karbida, katup, kompor, selang kompor gas LPG, ubin keramik, sprayer gendong, sepatu pengaman, sodium tripolifosfat, aluminium sulfat, seng oksida, dan semen.
“Permenperin Nomor 45 tahun 2022 tentang Standardisasi Industri memberikan amanat bahwa semua Permenperin yang mengatur tentang Pemberlakuan Standardisasi Industri Secara Wajib harus disesuaikan dengan ketentuan yang ada di dalam Permenperin tersebut sebelum akhir tahun 2024,” papar Andi.
Oleh karena itu, dalam rangka memperkuat implementasi standardisasi industri secara wajib di industri, Kemenperin melalui Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Permenperin tentang Pemberlakuan Standardisasi Industri Secara Wajib.
Sementara itu Kepala Pusat Perumusan, Penerapan, dan Pemberlakuan Standardisasi Industri, Sri Bimo Pratomo menegaskan kalau industri nasional tidak akan mengalami kesulitan dalam menerapkan SNI wajib karena banyak industri nasional yang produknya sudah mampu bersaing di pasar global.
“ Produk nasional banyak yang memiliki daya saing tinggi di kancah global sehingga tidak masalah dalam menerapkan SNI ini,” ujarnya.
Untuk mendukung kelancaran penerapan SNI Wajib ini, Bimo menegaskan saat ini sudah ada 28 Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) dan 20 Laboratorium Penguji yang tersebar di seluruh Indonesia. Lembaga-lembaga ini diberika izin untuk menerbitkan sertifikat SNI bagi suatu produk.
Pada kesempatan ini, juga diselenggarakan talk show yang menghadirkan tiga narasumber dari Asosiasi Aneka Keramik Indonesia (ASAKI), Asosiasi Industri Besi dan Baja Indonesia (IISIA), serta Perkumpulan Penilai Kesesuaian Seluruh Indonesia (ALSI).
Menurut Bimo, diskusi dalam talk show ini berfokus pada penerapan standardisasi industri di berbagai sektor dan tantangan yang dihadapi dalam memenuhi persyaratan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Para narasumber juga membahas peran penting lembaga penilaian kesesuaian dan upaya kolaboratif antara pemerintah, asosiasi, dan pelaku industri dalam memastikan standardisasi yang berkelanjutan.
Selain sosialisasi dan talk show, kegiatan ini juga dilengkapi dengan pameran booth dari berbagai perwakilan industri dan Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK), yang menunjukkan kesiapan mereka dalam mendukung implementasi standar industri di Indonesia.
”Pameran ini bertujuan untuk memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai proses penilaian kesesuaian dan penerapan SNI di lapangan, serta memperlihatkan produk-produk yang telah memenuhi standar tersebut,” tutur Bimo.
Melalui kegiatan ini, ungkap Bimo, Kemenperin berharap seluruh pelaku industri dan pemangku kepentingan terkait dapat memahami dan mendukung implementasi Permenperin tentang pemberlakuan standardisasi industri secara wajib, demi tercapainya industri nasional yang lebih kompetitif dan berdaya saing global. Buyung N