Bisnis kehutanan tak henti menerima pukulan yang membuat terhuyung. Yang terbaru adalah kenaikan tarif Dana Reboisasi (DR) dan Provisi Sumberdaya Hutan (PSDH). Di tengah iklim usaha kehutanan yang masih mendung, kenaikan tersebut jelas membuat pengusaha makin pening.
Kenaikan tarif DR dan PSDH tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) No.12 tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Kehutanan. Ketentuan tersebut diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, 14 Februari 2014.
Dalam ketentuan tersebut, pemerintah mengubah beberapa hal tentang tata cara pembayaran PNBP kehutanan dan juga memperluas jenis PNBP yang dijadikan target. Ketentuan tersebut juga mengatrol naik sejumlah tarif DR dan PSDH hasil hutan.
Sebut saja kenaikan tarif DR untuk kayu bulat dari hutan alam dengan diameter di atas 49 cm yang rata-rata naik 0,5 dolar AS. Sementara untuk kayu bulat kecil, ukuran diameter kurang dari 30 cm, naik dari 2 dolar AS menjadi 4 dolar AS. Pemerintah juga menambah klasifikasi baru untuk kayu yang dikenai tarif DR, yaitu kayu bulat sedang, dengan diameter 30-49 cm. Kayu bulat sedang dikenai tarif DR bervariasi antara 10,5 dolar AS-14 dolar AS tergantung region.
Sementara kenaikan yang cukup drastis terjadi pada tarif PSDH. Tarif tersebut akan dikalikan dengan harga patokan yang ditetapkan oleh Kemenhut kemudian. Untuk kayu dari hutan alam, tarif PSDH naik menjadi 10% dari sebelumnya 6%. Lonjakan tinggi terjadi untuk tarif kayu bulat kecil dari sebelumnya hanya 1% menjadi 10%, sama dengan tarif yang berlaku pada kayu bulat dan kayu bulat sedang.
Pemerintah juga menaikan tarif PSDH untuk kayu seperti akasia, pinus, ekaliptus, karet beberapa jenis kayu lainnya yang diproduksi dari areal hutan tanaman industri (HTI). Jika sebelumnya tarif PSDH yang dikenakan sebesar 5% per ton menjadi 6% per ton.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Purwadi Soeprihanto menyatakan, kalangan pengusaha sangat keberatan dengan kenaikan tarif DR dan PSDH. Meski demikian, pihaknya hanya bisa pasrah menerima. “Kenaikan tarif DR dan PSDH memang memberatkan. Tapi kami tidak bisa berbuat banyak,” ujar dia di Jakarta, Kamis (13/3/2014).
Kenaikan tarif DR dan PSDH makin terasa dengan perubahan perhitungan pembayaran iuran izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK). Jika dulu iuran dibayarkan satu kali di muka, saat izin diterbitkan, kini berdasarkan PP No.12 tahun 2014, iuran dibayar per hektare per tahun. “Jika ditotal, akhirnya iuran IUPHHK jadi naik,” kata Purwadi.
Hal lain yang bisa membuat kantong pengusaha kehutanan jebol adalah diterapkannya ketentuan soal penggantian nilai tegakan (PNT). Besarnya 100% dari harga patokan yang ditetapkan pemerintah.
Sekadar mengingatkan, ketentuan PNT pernah diterapkan sebelumnya melalui Peraturan Menteri Kehutanan (permenhut) No. P.58/Menhut-II/2009 tentang Penggantian Nilai Tegakan Dari Izin Pemanfaatan Kayu Dan Atau Dari Penyiapan Lahan Dalam Pembangunan Hutan Tanaman yang terakhir direvisi lewat Permenhut No. 14/Menhut-II/2011 tentang Izin Pemanfaatan Kayu (IPK).
Ketentuan tersebut dibatalkan Mahkamah Agung setelah digugat lewat uji materil oleh APHI karena dinilai bertentangan sejumlah peraturan perundang-undangan. Termasuk ketiadaan payung hukum pada PP Soal PNBP Kehutanan. Dengan terbitnya PP No.12 tahun 2014, ketentuan PNT memperoleh dasar hukumnya.
Meleset
Segala kenaikan tersebut boleh jadi membuat bisnis kehutanan bakal terjungkal. Asal tahu, berdasarkan data Desember tahun 2013 lalu terdapat 272 unit IUPHHK hutan alam dengan luas areal pengelolaan 22,8 juta hektare (ha). Sementara untuk IUPHHK HTI terdapat 252 unit dengan luas konsesi 10,05 juta ha. Sayangnya, IUPHHK hutan alam maupun HTI yang beroperasi tak sampai setengahnya.
Jadi, jangan heran jika target terkait pengusahaan hutan selalu meleset. Produksi kayu bulat dari IUPHHK hutan alam saat ini rata-rata hanya sekitar 5,5 juta m3 per tahun jauh di bawah potensi tebangan lestari yang bisa mencapai 14 juta m3/tahun. Begitupun dengan HTI yang saat ini realisasi penanamannya hanya sekitar 5 juta ha.
Agar tidak makin terjengkang, Purwadi pun memohon pemerintah mengambil sejumlah kebijakan. Salah satunya adalah menahan kenaikan harga patokan kayu yang menjadi dasar perhitungan tarif PSDH. “Kalau semua sudah naik, kami harap harga patokan jangan naik dulu,” katanya.
Saat ini, harga patokan kayu mengacu kepada Peraturan Menteri Perdagangan No.22 tahun 2012 tentang Perubahan atas Permendag No.12 tahun 2012. Dalam ketentuan tersebut, harga patokan kayu ditetapkan berdasarkan harga rata-rata kayu bulat di tingkat industri.
Kini, berdasarkan PP No.12 tahun 2014, harga patokan kayu ditetapkan oleh menteri kehutanan. Penentuannya pun mengacu kepada harga rata-rata di hulu atau di hutan. Adanya klausul tersebut memberi harapan kalau pemerintah tak akan menaikan harga patokan kayu dalam waktu dekat. “Menhut pasti memahami kondisi kami sehingga diharapkan tidak menaikan harga patokan,” kata Purwadi.
Harapan lain adalah soal penggunaan mata uang Rupiah dalam pembayaran DR. Meski dalam PP No.12 tahun 2014 tarif DR ditetapkan menggunakan mata uang dolar AS, namun pembayaran dengan mata uang Rupiah diyakini APHI memberi keringanan pembayaran kewajiban tersebut. “Nilai tukarnya bisa ditetapkan pemerintah,” katanya.
Apalagi, lanjut Purwadi, sesuai dengan Undang-undang Mata Uang, semua transaksi di dalam negeri seharusnya menggunakan mata uang Rupiah.
Permintaan lain agar bisnis penguahaan hutan bisa bernapas adalah soal penerapan PNT. Purwadi berharap PNT hanya diterapkan untuk kayu-kayu yang berasal dari penyiapan lahan untuk pembangunan perkebunan atau pembukaan pertambangan. “Kami berharap PNT tidak diterapkan untuk penyiapan lahan HTI. Karena sebenarnya tujuan kami kan untuk menanam kembali,” katanya.
Keberatan
Protes juga datang dari pelaku industri pengolahan kayu. Kenaikan tarif DR dan PSDH dipastikan akan membuat industri berbasis kayu terengah-engah. “Kami tentu sangat keberatan dengan kenaikan tarif DR dan PSDH di tengah belum kondusifnya iklim usaha kehutanan,” kata Ketua Umum Asosiasi Industri Kayu Pertukangan dan Kayu Olahan (ISWA), Soewarni.
Dia menjelaskan, kenaikan tarif DR dan PSDH otomatis akan menaikan biaya produksi. Sementara harga jual produk tidak bisa serta merta dinaikan. Fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS belakangan ini juga ikut memberi tekanan bagi produsen kayu olahan untuk tidak menaikan harga jual.
Soewarni menyatakan, kenaikan tarif DR dan PSDH di tengah kondisi industri kehutanan secara umum yang masih berat menjadi bukti bahwa pemerintah saat ini tidak pro pertumbuhan dan pembukaan lapangan pekerjaan. “Pemerintah sepertinya tidak peduli dengan usaha kehutanan. Padahal, usaha kehutanan menghasilkan devisa dan menyerap tenaga kerja,” kata Soewarni.
Tahun 2013 lalu, industri kayu olahan memanfatkan bahan baku kayu sekitar 7 juta m3. Sekitar 35%-nya merupakan kayu dari hutan alam yang kini tarif DR dan PSDH-nya dinaikan. Sebagian kayu tanaman yang diamanfaatkan anggota ISWA juga berasal dari pengelolaan hutan tanaman industri, misalnya yang dikelola Perum Perhutani, yang juga terkena dampak kenaikan tarif DR dan PSDH.
Soewarni menjelaskan, upaya industri kayu olahan untuk beralih sepenuhnya ke kayu yang bersumber dari hutan hak juga tidak mudah. Sebab, ada ketentuan yang juga memberatkan soal kewajiban sertifikasi legalitas kayu. “Padahal, kayu itu ditanam di tanah sendiri, nyangkul sendiri, di pelihara sendiri. Tapi tetap diwajibkan sertifikasi seperti kayu dari hutan negara,” keluh Soewarni. Sugiharto