Pemerintah akan menerapkan kebijakan penebusan pupuk subsidi harus menggunakan Kartu Tani (KT). Hanya saja, kebijakan penyaluran subsidi tertutup ini akan diberlakukan secara bertahap karena saat ini belum semua petani memiliki KT.
“Sesuai saran Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), penebusan pupuk subsidi menggunakan KT. Dua hari lalu KPK mengirim surat ke Mentan yang diteruskan ke Dirjen PSP,” tegas Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy kepada Agro Indonesia, Sabtu (22/8/2020).
Menurut Sarwo, KPK menghendaki pola penebusan pupuk subsidi dilakukan dengan cara tertutup melalui KT. Dengan pola ini, diharapkan penyaluran pupuk subsidi tepat sasaran.
Kementan menyambut baik saran dan usulan KPK tersebut. Hanya saja, yang jadi masalah sampai sekarang belum semua petani memilik KT.
Sarwo Edhy menyebutkan, KT yang sudah dicetak sebanyak 12 juta lembar. Dari jumlah ini, yang sudah ada isinya sekitar 6 juta KT. “Dari jumlah yang 6 juta itu, sekitar 1,2 juta atau 20% sudah digunakan petani,” tegasnya.
Edhy menilai, KT dengan sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) akan mempermudah pemantuan penggunaan pupuk bersubsidi.
“Database seluruh penerima subsidi pupuk itu akan mudah diakses, baik pada tahun berjalan maupun tahun sebelumnya, sehingga pemantauan tiap level pengajuan kebutuhan pupuk lebih mudah,” paparnya.
Dirjen PSP juga mengatakan, sistem ini diharapkan dapat membuat alur distribusi pupuk bersubsidi lebih transparan ,baik dalam pengusulan dan pengalokasiannya.
Selain itu, ungkap Edhy, sistem e-RDKK yang berdasar pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) ini juga memberi manfaat dalam pengendalian pemanfaatan subsidi. “Pupuk dapat disalurkan per petani per NIK per hektare (ha), sehingga lebih terkontrol karena dilakukan melalui sistem,” ujarnya.
Menurut dia, Kartu Tani berbasis e-RDKK ini memang diperlukan karena di lapangan banyak penerima subsidi pupuk belum terdata dengan baik. “Masih banyak duplikasi, orang yang meninggal masih terdaftar, sehingga berakibat pada sasaran yang kurang tepat,” papar Edhy.
Oleh karena itu, kata Edhy, dengan pendataan melalui aplikasi berbasis NIK diharapkan menjadi solusi tepat penyaluran pupuk bersubsidi. Hal ini mengingat pada tahun-tahun sebelumnya, verifikasi penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan secara manual, sehingga berakibat pada lambatnya pembayaran subsidi pupuk.
“Maka saat ini diatasi dengan penebusan langsung melalui mesin Electronic Data Capture (EDC) dan Kartu Tani yang terdapat di kios-kios pupuk,” jelas Edhy. Namun demikian, implementasi KT ini masih memiliki kendala karena masih ada petani yang belum masuk e-RDKK.
Belum Semua
Itu sebabnya, Sarwo Edhy meminta petani untuk masuk kelompok tani, atau bisa menghubungi petugas penyuluh setempat untuk mendaftar dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP). “Buat petani yang belum memiliki Kartu Tani, pastikan namanya sudah masuk di e-RDKK. Caranya, bisa dibantu oleh kios atau penyuluh untuk berkoordinasi dengan petugas bank pelaksana,” jelasnya.
Dengan demikian, kebijakan pemerintah dalam pengelolaan belanja subsidi ini dilakukan agar lebih tepat sasaran, efesien, dan akuntabel. “Salah satu upaya yang ditempuh adalah dengan arah kebijakan pupuk bersubsidi tahun 2020. Usulannya, RDKK semua provinsi sudah menggunakan sistem e-RDKK,”
Dia mengatakan, untuk wilayah Jawa Tengah, beberapa daerah yang sudah mengimplementasikan KT secara menyeluruh adalah Kabupaten Temanggung, Batang, Brebes, Banyumas, Pati, Karanganyar, Purworejo, dan Kota Semarang.
Daerah lain, salah satunya Kabupaten Banjarnegara, masih belum mengimplementasikan KT secara menyeluruh. “Dalam hal ini, penebusan pupuk subsidi tetap berdasar data cetak e-RDKK melalui Kios Pupuk Lengkap (KPL),” ujarnya.
Tak Ada Kelangkaan
Dia juga menyebutkan, saat ini di Tanah Air tidak sedang mengalami kelangkaan pupuk. Hanya saja, terdapat pengurangan anggaran yang memengaruhi alokasi pupuk bersubsidi.
Sarwo mengatakan, kini penyaluran pupuk bersubsidi diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2020. Pasal 5 Ayat 1 Permentan tersebut menyebutkan, pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang telah bergabung dalam kelompok tani.
Kemudian Ayat 2 menyatakan, kelompok tani sebagaimana dimaksud Ayat 1, wajib menyusun data elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
“Mau tidak mau, kami menyesuaikan alokasi dengan mendistribusikan pupuk bersubsidi berdasarkan pengajuan e-RDKK,” katanya.
Dia menambahkan, e-RDKK yang ada akan diverifikasi daerah, dan diajukan ke Kementan. “Admin kecamatan meng-upload data e-RDKK untuk disetujui secara berjenjang hingga kepala dinas. Nantinya, petani yang namanya tercantum dalam data cetak e-RDKK dapat menebus pupuk bersubsidi di kios pengecer resmi,” kata Edhy.
Penyaluran pupuk bersubsidi di tingkat provinsi serta kabupaten atau kota pun akan diawasi Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP), yang diketuai sekretaris daerah (Sekda).
“Dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2013 Pasal 10, ketersediaan stok di lini III (kios pengecer) paling sedikit untuk memenuhi kebutuhan 2 minggu ke depan,” katanya. PSP
Empat Manfaat Kartu Tani
Paling sedikit ada empat manfaat dari Kartu Tani (KT) yang bisa dinikmati oleh petani. Menurut Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Kementerian Pertanian, Sarwo Edhy, pada dasarnya KT merupakan kartu debit seperti kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Kartu ini digunakan para petani untuk berbagai kebutuhan;
1. Pupuk Bersubsidi
Dengan memiliki KT, kata Sarwo Edhy, petani mendapat kepastian dalam memperoleh pupuk bersubsidi. “Dengan adanya Kartu Tani, nantinya para petani dapat menggunakannya dalam membeli pupuk bersubsidi. Langkah seperti ini juga efektif dalam menyalurkan pupuk bersubsidi agar tepat sasaran,” jelasnya.
2. Penjualan Langsung
Keuntungan berikutnya, petani dapat melakukan penjualan hasil panen tanpa perantara. Sarwo Edhy menjelaskan, kendala yang dihadapi oleh para petani adalah ketika musim panen tiba. Sebab, hasil yang didapat tidak serta merta bisa dinikmati.
Alasannya, petani terpaksa menjual hasil pertanian kepada para tengkulak yang mengambil untung besar. “Keberadaan Kartu Tani ini diharapkan akan memangkas praktik penjualan hasil pertanian yang tidak sehat ini, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan petani,” kata Sarwo Edhy.
Di sini, para petani dapat dengan mudah melakukan penjualan secara langsung ke Bulog selaku off–taker. “Petani cukup membawa Kartu Tani dan menimbang hasil panen. Hasil panen nantinya akan di-input dan muncul besaran pembayaran di server Sistem Informasi Pertanian Indonesia (SINPI) dan akan dikirimkan ke telepon genggam petani via pesan singkat,” katanya.
3. Pembayaran Kredit Usaha
Keuntungan lainnya adalah kemudahan pembayaran kredit usaha. Ketika petani mendapatkan keuntungan yang lebih dari hasil penjualan selama masa panen, maka dana yang dimiliki bisa digunakan untuk unit usaha lainnya.
Dengan menggunakan KT, para petani dapat mengajukan kredit usaha di lembaga perbankan dan keuangan yang telah ditunjuk oleh pemerintah. KT ini pun digunakan untuk memverifikasi data para petani ketika melakukan pengajuan pinjaman kredit usaha.
“Dengan demikian, semua proses akan berjalan lancar karena data yang ada langsung masuk ke Kartu Tani tersebut,” katanya.
Sarwo Edhy menambahkan, masalah lainnya yang ada dalam pertanian adalah masih adanya para petani yang belum menggunakan rekening bank untuk menyimpan uang hasil panen mereka. Cara yang digunakan masih konvensional. Hal ini masih ditemui di beberapa daerah. “Faktornya adalah letak bank yang cukup jauh dan terkendala mengenai persyaratan lainnya. Kartu Tani memberikan sebuah alternatif baru,” ucapnya.
4. Tabungan dan Bantuan Sosial
Manfaat lain KT yang bisa dirasakan para petani adalah kemudahan dalam mendapatkan bantuan sosial maupun subsidi. Terutama untuk bidang pertanian dan beberapa program nasional kementerian terkait.
“Contohnya saja program bantuan sosial Kementerian Keuangan, Kementerian Koperasi, dan Kementerian Pertanian yang memiliki andil besar dalam memajukan dan memfasilitasi kebutuhan petani di Indonesia,” ujarnya. Yang terakhir, dengan memiliki KT, petani bisa menggunakannya sebagai tabungan dan bisa meminimalisasi kerugian finansial jika dibandingkan dengan cara konvensional. PSP