Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Badan Standarisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) menggelar Bimbingan Teknis SNI ISO 9001:2005 untuk 1000 peserta industri yang dilaksanakan serentak di 24 satker BSKJI Kementerian Perindustrian.
“Bimtek SNI ISO 9001:2015 merupakan wujud peran kita bersama khususnya Kemenperin dalam rangka upaya meningkatkan daya saing industri nasional,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, saat membuka Bimtek tersebut di Jakarta, Selasa (23/02/2021).
Menurut Menperin, kegiatan Bimtek itu merupakan salah satu wujud dari pelaksanaan turunan UU Cipta Kerja tentang sektor Perindustrian yang telah disahkan, dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2021.
Pada PP tersebut, pemerintah melakukan reformasi kebijakan dalam rangka meningkatkan pertumbuhan industri nasional antara lain dengan menciptakan iklim yang lebih kondusif bagi penanaman investasi dan berusaha.
“Tentunya sejalan dengan tekad pemerintah membuka kemudahan dan menciptakan iklim yang kondusif bagi sektor industri, kami bermaksud turut mendorong industri dalam negeri memanfaatkan momen ini melalui perbaikan kualitas manajemenindustri dan kompetensi sumber daya manusia,” katanya.
Hingga saat ini, Kemenperin telah menetapkan 120 SNI produk industri untuk 356 Nomor Pos Tarif yang diberlakukan secara wajib. SNI ini mencakup sektor hasil perkebunan, agro, kimia hulu dan hilir, bahan galian non logam, tekstil, alas kaki, permesinan, alat transportasi, elektronika, logam dan produk IKM seperti mainan dan korek api gas.
Untuk sektor industri logam baru terdapat 22 SNI wajib, sedangkan pada sektor permesinan terdapat 4 SNI wajib, sehingga hal ini merupakan potensi untuk meningkatkan investasi baru atau ekspansi dalam rangka substitusi impor, serta meningkatkan hilirisasi industri dalam negeri.
Menurut Menperin, melalui kebijakan pemberlakuan SNI secara wajib, diharapkan industri dalam negeri dapat meningkatkan kualitas produknya agar mampu bersaing dengan produk luar negeri. Kebijakan pemberlakuan SNI secara wajib ini diatur sedemikian rupa sehingga mendorong semua industri untuk menerapkannya namun juga tidak memberatkan terutama bagi industri kecil.
“Untuk itulah, ke depan kita akan memperbanyak produk-produk industri yang akan diberlakukan menjadi SNI wajib dan tentunya didukung dengan program-program binaan yang mampu membantu khususnya industri dalam negeri,” ucapnya..
SNI ISO 9001:2015 merupakan salah satu standar manajemen mutu yang bersifat umum serta relevan digunakan bagi seluruh organisasi
Selain itu, SNI ISO 9001:2015 merupakan pondasi dari infrastruktur mutu bagi organisasi, khususnya industri untuk menghasilkan produk yang konsisten & berkualitas, implementasi SNI ISO 9001:2015 dapat membuka peluang ekspor lebih besar
Menprin berharap pelaksanaan Bimtek SNI ISO 9001:2015 yang didapat peserta Bimtek dapat diterapkan pada bidang industri masing-masing, menjadi pengungkit daya saing industri nasional, dan mendorong pemulihan ekonomi nasional yang mewujudkan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia
Sementara itu Kepala BSKJI Kemenperin Doddy Rahadi menyampaikan pada laporannya, pelaksanaan Bimtek SNI ISO 9001:2015 dalam rangka mendukung penerapan SNI Wajib bidang industri di perusahaan-perusahaan industri dalam negeri
“Kegiatan Bimtek ini sebagai bagian dari tugas pokok dan fungsi BSKJI Kemenperin untuk pengembangan dan pemberdayaan industri khususnya IKM melalui program link & match, temu bisnis, dan teknologi,”
Pelaksanaan Bimbingan Teknis SNI ISO 9001:2015 diselenggarakan pada tanggal 23-25 Februari 2021 yg diikuti sebanyak 1000 peserta terdaftar dari berbagai instansi dan perusahaan industri. Buyung N