Kebijakan ekspor rotan setengah jadi perlu ditinjau ulang. Kebijakan tersebut telah merugikan banyak pihak mulai dari petani pemungut yang tinggal di tepi hutan hingga industri pengolahan. Evaluasi kebijakan perdagangan rotan sangat tepat untuk menyangga kesejahteraan masyarakat di tengah lemahnya perekonomian nasional akibat pandemi Covid-19.
Tata niaga rotan saat ini diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan No 35 tahun 2011 tentang Ketentuan ekspor Rotan dan Produk Rotan. Ketentuan itu melarang ekspor rotan mentah, rotan asalan, rotan W/S dan rotan setengah jadi.
Meski bertujuan untuk mendorong rotan mentah dan setengah jadi diolah menjadi produk jadi demi nilai tambah, nyatanya tujuan tersebut tak pernah tercapai. Ekspor produk rotan jadi dalam bentuk furnitur ternyata malah melorot tajam. Pasalnya, penutupan ekspor membuat harga rotan mentah dan setengah jadi tertekan yang berdampak pada produksi yang seret karena tak lagi menguntungkan. Ujungnya, pasokan rotan untuk industri furnitur malah mampet.
“Sekarang waktu yang tepat untuk mengevaluasi kebijakan perdagangan rotan,” kata Ketua Yayasan Rotan Indonesia Lisman Sumardjani di Jakarta, Kamis (16/4/2020).
Menurut dia, Permendag 35/2011 telah merugikan semua pihak dalam rantai pemanfaatan rotan di tanah air. Petani pemungut rotan menderita. Industri pengolahan rotan setengah jadi tutup. “Ekspor rotan juga tidak berhasil, malah menukik turun tajam,” katanya.
Menurut Lisman, kebijakan untuk menutup ekspor bahan baku rotan atau rotan setengah jadi sudah dilakukan sejak tahun 1979, dan sampai saat ini sudah dilakukan 6 kali. Semuanya tidak berhasil malah merusak potensi ekonomi rotan.
Berdasarkan data BPS untuk periode 2011–2018, ekspor furnitur rotan memang melorot. Saat Permendag 35/2011 efektif berlaku, di tahun 2012, ekspor furnitur rotan anjlok 45%. Penurunan ini berlangsung terus setiap tahun dimana rata-rata penurunan dalam periode 2012-2018 adalah minus 16%. Nilai ekspor mebel rotan yang di tahun 2011 sebesar 74 juta dolar AS, di tahun 2018 hanya tinggal 19 juta dolar AS. Anjlok sebesar 54 juta dolar AS, hanya tertinggal 26,8% -nya saja.
“Terlihat pelarangan ekspor rotan mentah dan setengah jadi yang niatnya agar industri furnitur rotan Indonesia tumbuh, ternyata justru yang terjadi adalah sebaliknya,” kata Lisman.
Pelarangan ekspor rotan mentah dan setengah jadi terbukti juga malah menguntungkan petani rotan dari negara tetangga, seperti Filipina. Saat ini sekitar 70% pasokan bahan baku rotan dunia dipasok dari Filipina dan sisanya dari kawasan Indochina.
Di sisi lain, berkurangnya pasokan rotan mentah dan setengah jadi dari Indonesia justru malah memicu produk subtitusi tak ramah lingkungan berupa rotan plastik. Sialnya, banyak industri furnitur rotan di tanah air kini malah gencar memproduksi produk rotan palstik.
Menurut Lisman, Indonesia sebagai pusat petumbuhan rotan dunia, sejatinya memiliki keunggulan sebagai pemasok bahan baku. Indonesia saat ini bukan dan belum menjadi penghasil mebel rotan yang artistik.
Sebagai gambaran, berdasarkan data Sucofindo tahun 2012, jumlah rotan yang diperdagangkan di dalam negeri untuk kemudian diekspor sebagai produk rotan adalah 33.271,96 ton. Sementara produksi rotan lestari di Indonesia adalah 247.291 ton kering. Artinya, rotan yang termanfaatkan hanya 13,5% dari kapasitas produksi lestari. Jadi masih terdapat 214.019 ton (86,5%) rotan yang belum dimanfaatkan sebagai sumber ekonomi potensial.
“Menutup ekspor rotan setengah jadi sama saja dengan menutup pasar bagi 86,5% rotan dimiliki. Jumlah kelebihan atau sisa dari pemakaian industri dalam negeri inilah yang bisa diekspor dalam upaya menambah devisa dan mengurangi defisit neraca perdagangan negara,” katanya.
Lisman mengingatkan, kebijakan tutup atau buka ekspor rotan harusnya dianggap sebagai tool. Saat kelebihan bahan baku di dalam negeri, pilihan melakukan ekspor dibuka. Saat konsumsi dalam negeri tinggi, maka ekspor ditutup.
“Saat konsumsi dalam negeri hanya 13,5% maka pilihannya harusnya adalah mengizinkan ekspor, bukan malah melarang. Kalau misalnya konsumsi dalam negeri sudah mencapai 60% atau lebih, maka lakukanlah larangan ekspor,” katanya.
Sugiharto
Nilai Ekspor Indonesia untuk HS 94038116 periode 2011-2018