Undang-undang Masyarakat Adat: Masih Perlukah?  

Masyarakat adat
Pramono DS

Oleh: Pramono Dwi Susetyo (Pernah bekerja di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan)

Kegalauan masyarakat adat Indonesia, tentang keberadaan atau eksistensi dan pengakuannya di Indonesia yang makin jauh dari kenyataan; nampaknya dapat dimengerti karena masyarakat adat yang lahir dan keberadaannya sudah ada sebelum Indonesia merdeka malah nasibnya terkatung-katung setelah kawasan Nusantara menjadi negara NKRI hampir 8 dasawarsa. Kompas Jumat (20/12/2024) memuat berita tentang masyarakat adat dengan judul “Hidup Masyarakat Adat Bakal Semakin Tertekan dan Berat”. Hak-hak masyarakat adat yang telah diakui oleh Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) melalui Deklarasi PBB tentang Hak-hak Masyarakat Adat (UNDRIP). UNDRIP adalah sebuah deklarasi yang disahkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (MU PBB) dalam sesi ke-61-nya di Markas PBB di New York pada hari Kamis, 13 September 2007.

Deklarasi menekankan hak-hak masyarakat adat untuk memelihara dan memperkuat institusi, budaya dan tradisi mereka sendiri, dan untuk mengejar perkembangan mereka sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi mereka sendiri. Deklarasi juga “melarang diskriminasi terhadap masyarakat adat”, dan “mempromosikan partisipasi penuh dan efektif mereka dalam semua hal yang menyangkut kehidupan mereka dan hak mereka untuk tetap berbeda dan untuk mengejar visi mereka sendiri dalam pembangunan ekonomi dan sosial. Tujuan Deklarasi ini adalah untuk mendorong negara-negara untuk bekerja sama dengan masyarakat adat dalam memecahkan masalah global, seperti pembangunan, demokrasi multikultural dan desentralisasi. Apa sebenarnya yang terjadi dengan masyarakat adat di Indonesia dan negara ini?

Historis masyarakat adat di Indonesia

Sebelum negara tercinta Indonesia terbentuk tahun 1945, masyarakat Nusantara telah mengenal adanya masyarakat yang membentuk komunitas tertentu secara tidak tertulis yang mendiami suatu wilayah (biasanya kawasan hutan ) yang memberikan kehidupan bagi mereka dalam bentuk masyarakat adat dengan aturan-aturan tertentu yang disepakati bersama dan dijunjung tinggi aturan yang telah dibuat tersebut. Kita mengenal adanya masyarakat adat Dayak di P. Kalimantan, masyarakat adat Kubu dan Suku Anak Dalam di P. Sumatera, masyarakat adat Baduy di P. Jawa, masyarakat adat Mereka mendiami Baliaga di P. Bali dan seterusnya.

Mereka mendiami puluhan bahkan ratusan tahun di kawasan hutan yang menjadi sumber penghidupannya. Di masyarakat adat Dayak di P. Kalimantan, dahulu kala sebelum mereka mengenal sistem pertanian menetap, mereka melakukan sistem pertanian (perladangan) berpindah-pindah (shifting cultivation), yang merupakan pertanda bahwa tempat tersebut adalah batas dari kawasan hutan yang diklaim sebagai hutan adat, karena suatu saat mereka akan datang lagi ditempat yang sama setelah keseburannya pulih kembali melalui proses suksesi alami. Oleh karena itu, dapat disebut bahwa tidak ada masyarakat hukum adat tanpa adanya hutan adat di Indonesia. Setelah Indonesia merdeka, meskipun keberadaan masyarakat adat diakui oleh negara, namun keberadaan tersebut di mata hukum harus diakui, disahkan dan ditetapkan oleh negara terlebih dahulu. Disinilah pangkal persoalan yang mulai timbul karena proses untuk disahkan dan ditetapkan sebagai hutan adat ternyata prosesnya tidak mudah, panjang  dan berbelit-belit yang diciptakan oleh negara atas nama hukum.

Negara berpegang teguh pada UUD 45 pasal 33 ayat 3 yang menyebut bahwa ““Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Sampai-sampai dalam regulasi turunannya berupa UU no. 41/1999, hutan adat digolongkan dan masuk dalam hutan negara (Pasal 5 ayat 1). Hutan negara dapat berupa hutan adat, yaitu hutan negara yang diserahkanpengelolaannya kepada masyarakat hukum adat (rechtsgemeenschap). Hutan adat tersebut sebelumnya disebut hutan ulayat, hutan marga, hutan pertuanan, atau sebutan lainnya. Hutan yang dikelola masyarakat hukum adat dimasukkan di dalam pengertian hutan negara sebagai konsekuensi adanya hak menguasai oleh negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat pada tingkatan yang tertinggi dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan dimasukkannya hutan adat dalam pengertian hutan negara, tidak meniadakan hak-hak masyarakat hukum adat sepanjang kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya, untuk melakukan kegiatan pengelolaan hutan.

Regulasi yang mengatur masyarakat dan hutan adat

Dalam awal kehidupan bernegara, keberadaan hutan adat dengan masyarakat adat di Indonesia diakui denga terbitnya Undang-Undang (UU) no. 5/1960 tentang tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria. Penjelasan beleid ini menyebut pengakuan hak ulayat dari masyarakat hukum adat. Lalu terbit UU Nomor 5/1967 tentang ketentuan-ketentuan pokok kehutanan yang menyebut hukum adat di pasal 17. Pasal itu berbunyi: “Selain hukum perundang-undangan, di beberapa tempat di Indonesia masih berlaku hukum adat, antara lain tentang pembukaan hutan penggembalaan ternak, pemburuan satwa liar dan pemungutan hasil hutan. Dalam pelaksanaan hukum adat setempat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada, harus dijaga jangan sampai terjadi kerusakan hutan, sehingga mengakibatkan manfaat hutan yang lebih penting di bidang produksi dan fungsi lindung daripada hutan akan berkurang adanya. Demikian pula hak ulayat sepanjang menurut kenyataannya masih ada tetap diakui, tetapi pelaksanaannya harus sesuai dengan kepentingan nasional serta tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang dan Peraturan Perundangan lain yang lebih tinggi. Karena itu tidak dapat dibenarkan, andaikata hak ulayat suatu masyarakat hukum adat setempat digunakan untuk menghalang-halangi pelaksanaan rencana umum pemerintah, misalnya: menolak dibukanya hutan secara besar-besaran untuk proyek-proyek besar, atau untuk kepentingan transmigrasi dan lain sebagainya. Demikian pula tidak dapat dibenarkan, apabila hak ulayat dipakai sebagai dalih bagi masyarakat hukum adat setempat untuk membuka hutan secara sewenang-wenang.”

Dalam UU Nomor 41/1999 tentang kehutanan, masyarakat adat disebut dengan rinci dan jelas dalam satu bab, satu pasal (67) dan tiga ayat. Dalam pasal 5 ayat (2) UU tersebut, dinyatakan bahwa hutan negara dapat berupa hutan adat. Mahkamah Konstitusi pada 2012 menegaskan bahwa hutan adat adalah hutan yang berada diwilayah adat dan bukan negara. ayangnya pasal 67 ayat (2) yang mensyaratkan peraturan daerah dalam pengakuan hutan adat tak turut dibatalkan. Sehingga masyarakat adat yang mengajukan hutan adat mesti mendapatkan pengakuan melalui peraturan daerah, yakni kesepakatan antara eksekutif dan legislatif daerah.

UU 32/2004 tentang pemerintahan daerah juga menyebut masyarakat adat dalam pasal 203 ayat (3) yang berbunyi, “Pemilihan kepala desa dalam kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan yang diakui keberadaannya berlaku ketentuan hukum adat setempat yang ditetapkan dalam Perda dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Masa jabatan kepala desa dalam ketentuan ini dapat dikecualikan bagi kesatuan masyarakat hukum adat yang keberadaannya masih hidup dan diakui yang ditetapkan dengan Perda. Regulasi tentang masyarakat hukum adat diatur lagi dengan peraturan turunannya seperti peraturan pemerintah PP 23/2021 tentang penyelenggaraan kehutanan, peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52/2014 pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 9/2021 tentang pengelolaan perhutanan sosial.

Pengukuhan,  pengesahan dan penetapan hutan adat

Proses pengukuhan, pengesahan dan penetapan hutan adat di Indonesia termasuk sangat lambat. Menurut Erasmus Cahyadi, Deputi II Sekjen Aliansi masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Bidang Advokasi dan Politik, hingga tahun 2024 pengakuan hutan hutan adat baru seluas 265.250 hektar dari total potensi hutan adat yang mencapai 23,2 juta hektar (1,14 persen) (Kompas, 2/12/2024). Sedangkan berdasarkan  pembaharuan data dari Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), hingga Agustus 2023 telah teregistrasi 1.336 peta peta wilayah adat yang tersebar di 155 kabupaten/kota dengan luas sekitar 26,9 juta hektar. Angka ini bertambah 1,8 juta hektar dari data sebelumnya yang dirilis pada Maret 2023 seluas 25,1 juta hektar di 154 kabupaten/kota. Dari jumlah itu, 219 wilayah adat sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah dengan luas 3,73 juta hektar atau sekitar 13,9 persen. Adapun total hutan adat yang sudah mendapatkan pengakuan sebanyak 123 hutan adat dengan luas 122.648 hektar.

Dari beberapa hambatan pengakuan dan pengesahan hutan adat, diantaranya adalah meski hutan adat bukan negara seperti putusan MK, tidak berarti hutan adat adalah hutan hak atau hutan milik sebagaimana dimaksud pasal 5 UU 41/1999; pengukuhan dan penetapan hutan adat dan masyarakat hukum adat melalui Peraturan Daerah (Perda) sangat membebani dan memberatkan. Perda adalah proses keputusan politik yang diambil oleh para elite politik yang duduk di DPRD di tingkat kabupaten/kota yang sarat dengan berbagai kepentingan.; kebijakan dan regulasi pemerintah dan DPR tentang hutan adat masih bersifat parsial, sektoral dan belum afirmatif (menguatkan) antara satu dengan yang lain; RUU Masyarakat Hukum Adat Macet di DPR, UU Masyarakat Hukum Adat inilah yang senantiasa diharapakan menjadi solusi terakhir untuk menyelesaikan pengakuan dan pengesahan hutan adat.

UU Masyarakat Adat

Sebagai negara yang mengklaim menjadi negara yang bersiap siap menjadi negara maju pada Indonesia Emas 2045 (20 tahun lagi), sudah selayaknya dan sepatutnya menghargai deklarasi PBB tentang hak hak masyarakat adat yang sudah berjalan 17 -18 tahun lalu, dimana Indonesia menjadi salah satu anggotanya. Jadi RUU Masyarakat Adat yang sudak mandek selama 14 tahun memang perlu dan harus dibuat secepatnya menjadi UU Masyarakat Adat untuk memayungi hak-hak masyarakat adat yang selama ini diatur banyak regulasi yang kadang bertentangan satu dengan yang lain. Kementerian di pemerintah pusat yang dianggap paling signifikan perannya dalam mempercepat selesainya UU hutan adat adalah Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kehutanan. Upaya yang perlu dilakukan Kemendagri adalah memonitor capaian pemerintah daerah terhadap implementasi penyelenggaraan pengakuan masyarakat adat. Sementara Kementerian Kehutanan  perlu memperluas kerja sama dengan pemda dalam pengakuan hutan adat yang secara pararel mendukung pengakuan masyarakat adat dan wilayah adatnya. Secara spesifik , pemerintah daerah juga perlu menyiapkan atau mengaktifkan kelembagaan yang memiliki tugas khusus menyelenggarakan pengakuan masyarakat adat serta mengalokasikan anggarannya.

Macetnya RUU Masyarakat Adat disebabkan oleh draf rancangan 4 September 2020 kabarnya sudah dinyatakan final dan menunggu pengesahan melalui sidang pleno untuk secara resmi menjadi rancangan atas inisiatif DPR (pada waktu itu), ternyata menurut para pakar/ahli pengelolaan sumberdaya alam masih mengandung banyak kelemahan yang harus diperbaiki dan disempurnakan. Masalah kruisal yang muncul salah satunya adalah bagaimana mengesahkan kawasan hutan adat yang sudah memperoleh perizinan kehutanan secara sah dan legal. Konflik tenurial pasti akan terjadi, karena masing-masing pihak akan mengklaim sebagai pihak yang paling benar dan sah secara hukum. Belum lagi urusan tentang peraturan daerah (Perda) yang sangat menhambat penerbitannya karena melibatkan banyak partai politik yang ada didalam DPRD atau cukup diselesaikan dengan Peraturan Bupati (Perbup).

Ini yang harus diselesaikan oleh anggota DPR masa bakti 2024-2025 dengan pemerintahan baru Prabowo – Gibran meskipun sulit dan complicated. Tanpa itu, nanti ada sebagian masyarakat Indonesia yang akan tertinggal dilandasan disaat sebagian masyarakat Indonesia telah tinggal landas menuju masyarakat Indonesia Emas yang maju di tahun 2045 nanti. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia harus ditegakkan.  ***