Pembakaran Lahan Digugat, Pemerintah Kerahkan LSM

Papan pengumuman pencegahan kebakaran di hutan gambut

Uji Materi UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan UU No. 41/1999 tentang Kehutanan membuat panik pemerintah. Anehnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) malah menggalang sejumlah LSM untuk melawan. Padahal, akhir 2015 pemerintah pernah menggodok Perppu untuk menghapus pasal yang sedang diuji-materi tersebut. Ada apa?

Itulah yang terjadi ketika Asosiasi Pengusaha Hutan dan Indonesia (APHI) dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menggugat Pasal 69 ayat (2), Pasal 88, dan Pasal 99 ayat (1) UU 32/2009, serta Pasal 49 UU 41/1999 tentang Kehutanan karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945. Sidang pendahuluan terhadap gugatan uji perundang-undangan ini sudah digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (29/5/2017).

Menurut Reffly Harun, kuasa hukum APHI dan Gapki, pasal 69 ayat 2 UU PPLH membolehkan pembakaran lahan maksimal 2 hektare dengan alasan kearifan lokal. Pasal ini bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.

Menyusul gugatan itu, Kementerian LHK bereaksi cepat. Di luar rapat-rapat internal, pada hari libur nasional Peringatan Hari Lahir Pancasila, Kamis (1/6/2017), pihak Manggala mengundang sejumlah akademisi hukum dan penggiat LSM dalam pertemuan yang digelar di Hotel Santika, Jakarta. Esoknya, Jumat (2/6/2017), lewat acara diskusi Green Ramadhan yang didominasi LSM, Penasehat Senior Menteri LHK Imam B Prasodjo mengajak peserta meramaikan (istilahnya, memviralkan) isu pembukaan lahan dengan cara membakar sebagai bagian dari kearifan lokal dan membentuk publik opini.

Sikap pemerintah ini disayangkan pengamat hukum Dr. Sadino. Pasalnya, uji materi dijamin konstitusi dan para pihak harus membaca apa yang mendasari pengusaha meminta uji materi agar tidak terjadi sesat informasi. “Terkait kebakaran lahan, perusahaan mengalami perlakuan tak sama dan malah cenderung jadi sasaran tembak serta dicap biang keladi dari kebakaran,” tegasnya.

Apalagi, kata Sadino, pemerintah juga pernah menggodok Perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang) untuk mengubah pasal UU 32/2009 yang kini diuji-materi di MK. Mengapa sekarang terkesan menentang? “Pemerintah takut tidak populer dan kesannya malah diatur atau takut dengan LSM,” ujarnya.

Menteri LHK Siti Nurbaya mengakui pemerintah pernah berencana menerbitkan Perppu, yang pembahasannya dilakukan akhir 2015, tapi tidak dilanjutkan. Namun, dia membantah pernah menyiapkan draft Perppu, meski Agro Indonesia memegang draft tersebut. “Perppu itu baru sebatas gagasan, tidak pernah ada draft. Kami tidak pernah bikin,” katanya, Rabu (31/5/2017). AI

Baca juga:

Agro Indonesia No 641, 6-12 Juni 2017

Perang Opini pun Dibangun

Petani Malah Dukung Pembakaran Dihapus