
Oleh: Pramono Dwi Susetyo (Pernah bekerja di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan)
Negeri tercinta yang berbentuk Republik Indonesia ini ternyata mempunyai kekayaan sumber daya alam (SDA/natural resources) yang sangat besar dan terbentang dari Sabang sampai Marauke. Betapa tidak, hampir lebih dari tiga dekade (32 tahun), pemerintahan Orde Baru dibawah kepemimpinan Presiden Soeharto, roda pembangunan negara ditopang penuh dan sebagian besar berasal dari SDA minyak dan gas bumi (migas) serta hasil hutan kayu dari hutan alam yang begitu melimpah ada di bumi Indonesia. Devisa negara yang menjadi andalan nomor satu adalah dari SDA migas dan disusul nomor dua dari hasil hutan kayu alam. Saat itu, kelebihan produksi minyak mentah Indonesia mampu diekspor keluar negeri. Wajar apabila Indonesia menjadi anggota OPEC (Organization of the Petroleum Exporting Countries/Organisasi Negara-Negara Pengekspor Minyak Bumi), demikian halnya dengan hasil kayu hutan alam dan industri dari Indonesia merajai pasaran dunia. Undang-Undang Dasar (UUD) 45 pasal 33 ayat 3 menyebut bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
Salah satu Kementerian Negara yang menguasai aset negara berupa sumber daya alam yang sangat besar adalah Kementerian Kehutanan/Kemhut (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan/KLHK). Kementerian ini diberi otoritas atau kewenangan untuk menguasai kawasan hutan di Indonesia. Penguasaan hutan oleh negara berarti negara memberi pemerintah kewenangan untuk mengatur dan mengurus sesuatunya terkait dengan hutan. Dari kawasan hutan hingga hasil hutannya.
Saat in, Kementerian Kehutanan diberikan otoritas dan kewenangan untuk menguasai kawasan hutan negara (dalam bentuk benang darat) seluas 120,5 juta hektar yang tesebar diseluruh wilayah Indonesia. Secara hukum (de jure), kawasan hutan negara Indonesia seluas 120,5 juta hektar, namun secara fakta dilapangan (de facto) yang masih mempunyai tutupan hutan (forested) seluas 86,9 juta hektar, sisanya 33,4 juta hektar sudah tidak mempunyai tutupan hutan (non forested). Secara fungsinya, kawasan hutan dibedakan menjadi 3 (tiga) yakni hutan konservasi (HK) (cagar alam (CA), suaka margasatwa (SM), taman nasonal, TN), taman wisata (TW), taman hutan raya (Tahura) dan taman buru (TB)) seluas 21,9 juta hektar, hutan lindung (HL) seluas 29,6 juta hektar dan hutan produksi (HP) (hutan produksi terbatas (HPT), hutan produksi biasa (HPB), hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK)) seluas 68,8 juta hektar. Sementara itu, dari 33,4 juta hektar kawasan hutan non forested, menyebar dalam kawasan HK 4,5 juta hektar, YHL 5,6 juta hektar, HPT 5,4 juta hektar, HPB 11,4 juta hektar dan HPK 6,5 juta hektar.
Salah satu fungsi kawasan hutan yang banyak dimanfaatkan dan digunakan untuk kegiatan ekonomi dan sosial adalah kawasan hutan produksi seluas 68,8 juta hektar. Sementara kawasan hutan konservasi dimanfaatkan sepenuhnya untuk fungsi perlindungan lingkungan. Kawasan hutan lindung sebagian besar dimanfaatkan untuk fungsi lingkungan khususnya untuk menyimpan dan mengatur keseimbangan tata air dalam ekosistem daerah aliran sungai (DAS) dan sedikit fungsi ekonomi dan sosial. Kawasan hutan produksi dan sebagian kecil kawasan hutan lindung yang dimanfaatkan dan digunakan untuk kepentingan ekonomi pada umumnya memberikan sumbangan devisa negara yang tidak sedikit yang pada umumnya diberikan kepada perusahaan/korporasi baik diluar maupun didalam negeri yang mau menginvestasikan modalnya disektor kehutanan dalam jangka waktu tertentu melalui proses perizinan berusaha.
Dalam perizinan berusaha, pemerintah dan perusahaan/korporasi sama-sama diuntungkan dari segi ekonomi. Perusahaan/korporasi dapat memperoleh keuntungan ekonomi dari menjual barang/jasa seperti hasil hutan kayu maupun non kayu serta jasa dari potensi karbon yang dimiliki kawasan hutan tersebut, sedangkan pemerintah memperoleh keuntungan ekonomi dari pungutan biaya yang dibebankan kepada barang/jasa yang dijual perusahaan/korporasi tersebut.
Perizinan Berusaha di Sektor Kehutanan
Pada awalnya perizinan berusaha di sektor kehutanan dimulai dengan terbitnya Undang-Undang (UU) no. 5/1967 tentang ketentuan-ketentuan pokok kehutanan. Dalam pasal 13 UU kehutanan tersebut menyebut bahwa pengusahaan hutan bertujuan untuk memperoleh dan meninggikan produksi hasil hutan guna pembangunan ekonomi nasional dan kemakmuran rakyat. Turunan dari UU ini tentang pengusahaan hutan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) no. 21/1970 tentang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dan Hak Pemungutan Hasil Hutan. Pada dasarnya PP ini, mencakup tentang persyaratan dan kewajiban pemegang HPH (perizinan HPH), pemberian HPH, ketentuan tentang hapusnya HPH dan sanksi. Dalam PP ini pula disebutkan bahwa pemegang izin HPH dan izin Pemungutan Hasil Hutan diwajibkan membayar iuran HPH, iuran hasil hutan dan lain-lain pembayaran sesuai dengan peraturan yang berlaku. HPH dan Hak Pemungutan Hasil Hutan dapat diberikan kepada perusahaan milik negara, perusahaan swasta dan perusahaan campuran.
Setelah terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) 35/1980 tentang dana jaminan reboisasi dan permudaan hutan areal hak pengusahaan hutan, muncul istilah dana jaminan reboisasi (DJR). Dalam Kepres ini disebutkan reboisasi dan permudaan hutan pada dasarnya adalah menjadi kewajiban dari para pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH). Besarnya Dana Jaminan Reboisasi dan Permudaan Hutan Areal HPH tersebut adalah a) US$ 4 per meter kubik kayu, b) US$ 0,5 per meter kubik chipwood. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan pada seluruh bekas tebangan di dalam areal HPH telah ada kegiatan reboisasi dan permudaan hutan sesuai ketentuan, dana jaminan tersebut akan dikembalikan kepada pemegang HPH. Pengumpulan dana tersebut disalurkan melalui bank-bank pemerintah yang ditunjuk dan disimpan atas nama Rekening Direktur Jenderal Kehutanan sebagai setoran dana jaminan reboisasi dan permudaan hutan. Untuk menggenjot devisa negara dari sektor kehutanan, pada 1981 menerbitkan surat keputusan bersama empat Dirjen dari Departemen (Kementerian) yang berbeda, sehingga nama dana jaminan reboisasi (DJR) berubah menjadi dana reboisasi (DR). Perubahan nama ini membuat pemerintah tidak mempunyai kewajiban untuk mengembalikan kepada pemegang HPH lagi.
Pada tahun 1990, melalui PP no. 7/1990 pemerintah menerbitkan regulasi tentang Hak Pengusahaan Tanaman Industri. Menurut kebijakan ini, Hutan Tanaman Industri (HTI) adalah hutan tanaman yang dibangun dalam rangka meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur intensif untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri hasil hutan. Hak Pengusahaan HTI dapat diberikan kepada badan usaha negara, swasta dan koperasi. Dalam PP ini, pemegang izin HPHTI diwajibkan membayar iuran Hak Pengusahaan HTI dan iuran hasil hutan.
Perizinan Berusaha Terus Berkembang
Seiiring dengan berakhirnya pemerintah Orde Baru yang berlangsung selama 32 tahun dan terbitnya UU kehutanan yang baru no. 41/1999, perizinan berusaha disektor kehutanan terus berkembang begitu pula dengan iuran/pungutan yang dibebankannya. Pada prinsipnya perizinan berusaha di ekhutanan dibedakan menjadi 2 (dua) yakni perizinan berusaha dalam pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan pembangunan kehutanan dan perizinan berusaha dalam penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pembangunan non kegiatan.
Pemanfaatan hutan pada pokoknya dapat dilakukan pada semua kawasan hutan kecuali pada hutan cagar alam serta zona inti dan zona rimba pada taman nasional. Pemanfaatan kawasan hutan pelestarian alam dan kawasan hutan suaka alam serta taman buru diatur tersendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemanfaatan hutan lindung dilaksanakan melalui pemberian izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, dan izin pemungutan hasil hutan bukan kayu. Dalam PP no. 23/2021 tentang penyelenggaraan kehutanan, izin usaha pemanfaatan kawasan pada hutan lindung dikembangkan lagi menjadi 14 izin usaha budidaya yakni budidaya tanaman obat; budidaya tanaman hias;. budidaya jamur; budidaya lebah; budidaya hijauan makanan ternak; budidaya buah-buahan dan biji-bijian; budidaya tanaman atsiri; budidaya tanaman nira;
wana mina (siluofishery); wana ternak (siluopastural); tanam wana tani (agroforestry); wana tani ternak (agrosiluopastura); penangkaran satwa liar; dan/atau rehabilitasi satwa. Kegiatan izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan pada hutan lindung dikembangkan lagi menjadi 6 (enam) izin usaha yakni pemanfaatan aliran air; pemanfaatan air; wisata alam; perlindungan keanekaragaman hayati; pemulihan lingkungan; dan atau penyerapan danf atau penyimpanan karbon. Sedangkan izin usaha pemungutan hasil hutan bukan kayu pada hutan lindung dikembangkan lagi menjadi 10 izin usaha meliputi rotan; madu; getah; buah; biji; jamur;. daun; bunga; sarang burung walet; dan/atau hasil hutan bukan kayu lainnya. Perizinan Berusaha pada kawasan hutan lindung dikenakan kewajiban iuran pemanfaatan berusaha pemanfaatan hutan (IPBPH) dan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. Total izin usaha pada pemanfaatan hutan lindung sebanyak 30 izin usaha.
Pemanfaatan hutan produksi dilaksanakan melalui pemberian izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu, izin usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, izin pemungutan hasil hutan kayu, dan izin pemungutan hasil hutan bukan kayu. Dalam regulasi turunannya, kegiatan usaha pemanfaatan kawasan pada hutan produksi dikembangkan lagi menjadi izin usaha 18 izin usaha yakni budidaya tanaman obat; budidaya tanaman hias; budidaya jamur; budidaya lebah; penangkaran satwa liar; budidaya sarang burung walet; rehabilitasi satwa; budidaya hijauan makanan ternak; budidaya buah-buahan dan biji-bijian; budidaya tanaman atsiri; budidaya tanaman nira; budidaya serat; wana mina (siluofishery); wana ternak (siluopasfiral); tanam wana tani (agroforestry); wana tani ternak (agrosiluopasfitra);budidaya tanaman penghasil biomassa atau bioenergg; dan/atau budidaya tanaman pangan dalam rangka ketahanan pangan. Kegiatan usaha pemanfaatan jasa lingkungan pada hutan produksi dikembangkan lagi menjadi 6 (enam) izin usaha yakni pemanfaatan jasa aliran air; pemanfaatan air; wisata alam;. perlindungan keanekaragaman hayati; pemulihan lingkungan; dan atau penyerapan danf atau penyimpanan karbon. Kegiatan izin usaha pemanfaatan hsil hutan kayu pada hutan produksi dikembangkan lagi menjadi 2 (dua) izin usaha yakni pemanfaatan hasil hutan kayu yang tumbuh alami; dan/atau pemanfaatan hasil hutan kayu budidaya tanaman. Kegiatan usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu pada hutan produksi dikembangkan lagi menjadi 4 (empat) izin usaha yakni rotan, sagu, nipah, aren, bambu; getah, kulit kayu, daun, buah atau biji, gaharu; komoditas pengembangan bahan baku bahan bakar nabati (bioenerggl; dan atau komoditas pengembangan tanaman pangan. Kegiatan usaha pemungutan hasil hutan kayu pada hutan produksi dikembangkan lagi menjadi 12 izin usaha yakni rotan; madu; getah; buah atau biji; daun; gaharu; kulit kayu; tanaman obat; umbi-umbian; atau hasil Hutan bukan kayu lainnya. Perizinan Berusaha pada kawasan hutan produksi dikenakan kewajiban iuran pemanfaatan berusaha pemanfaatan hutan (IPBPH) dan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. Total izin usaha pada pemanfaatan hutan lindung sebanyak 42 izin usaha.
Disamping itu, setiap usaha pengolahan hasil hutan baik hasil hutan kayu maupun hasil hutan non kayu wajib, memiliki perizinan berusaha pengolahan hasil hutan. Semua hasil hutan yang diproduksi, diedarkan, diolah, dan dipasarkan, harus berasal dari sumber bahan baku yang legal dan/atau lestari. Untuk memastikan hasil hutan berasal dari sumber yang legal dan/atau lestari dilakukan kegiatan penjaminan legalitas hasil hutan. Penjaminan legalitas hasil hutan meliputi penilaian kinerja pengelolaan hutan lestari; verifikasi legalitas hasil hutan; dan deklarasi hasil hutan secara mandiri. Setiap pengangkutan, penguasaan, atau pemilikan hasil hutan yang berasal dari hutan negara, wajib dilengkapibersama-sama dengan dokumen. Dokumen merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan yang berlaku dan dipergunakan untuk mengangkut hasil hutan di dalam wilayah Republik Indonesia.
Sementara penggunaan kawasan hutan juga tidak lepas dibebani perizinan berusaha yang dalam PP 23/2021 disebut dengan izin persetujuan penggunaan. Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan di dalam kawasan hutan produksi dan kawasan hutan lindung. Penggunaan kawasan hutan yang membutuhkan izin persetujuan penggunaan kawasan hutan pada pokok dibagi menjadi 13 izin yakni religi; pertambangan; instalasi pembangkit, transmisi, dan distribusi listrik,erta teknologi energi baru dan terbarukan; pembangunan jaringan telekomunikasi, stasiun pemancar radio, stasiun relay televisi, dan stasiun bumi pengamatan keantariksaan; jalan umum, jalan tol, dan jalur kereta api; sarana transportasi yang tidak dikategorikan sebagai sarana transportasi umum untuk keperluan pengangkutan hasil produksi; waduk, bendungan, bendung, irigasi, saluran air minum, saluran pembuangan air dan sanitasi, dan bangunan pengairan lainnya; fasilitas umum; industri selain pengolahan hasil hutan; pertahanan dan keamanan; prasarana penunjang keselamatan umum; penampungan korban bencana alam dan lahan usahanya yang bersifat sementara atau pertanian tertentu dalam rangka ketahanan pangan dan ketahanan energi; atau tempat pemrosesan akhir sampah, fasilitas pengolahan limbah, atau kegiatan pemulihan lingkungan hidup. Pemegang persetujuan penggunaan kawasan hutan wajib membayar PNBP penggunaan kawasan hutan dan membayar PNBP kompensasi, bagi pemegang persetujuan penggunaan kawasan hutan pada provinsi yang kurang kecukupan luas kawasan hutannya. Satu lagi kegiatan yang membutuhkan izin persetujuan yakni kegiatan pelepasan kawasan hutan sebagai bagian dari perubahan peruntukan kawasan hutan secara parsial. Pelepasan kawasan hutan akan mengubah status dari kawasan hutan menjadi kawasan non hutan (biasanya berubah menjadi Hak Guna Usaha/HGU). Pelepasan kawasan hutan ditempuh pada kegiatan yang membutuhkan lahan yang cukup luas seperti perkebunan, pencetakan sawah baru, atau kegiatan khusus seperti pembangunan ibu kota negara (IKN) baru seperti Kota Nusantara di Provinsi Kalimantan Timur. Pemegang persetujuan pelepasan kawasan hutan dikenakan PNBP pelepasan kawasan hutan. ***


















