Bedakan Kapal Cantrang Dengan Kapal Niaga

pengukuran ulang kapal cantrang

Pengurus Paguyuban Nelayan Kota Tegal (PNKT), Jawa Tengah, Riswanto minta pengukuran ulang kapal perikanan tidak disamakan dengan kapal niaga.

Menurut Riswanto, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) seyogyanya mengukur kapal perikanan hanya pada volume palka atau tempat ikan saja.

Jadi, tidak usah diukur secara keseluruhan fisik kapal seperti metode Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Hubla), Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

“Karena ini berkaitan dengan besar pungutan yang kita sebut PHP,” ujar Riswanto sewaktu dihubungi Agro Indonesia, Senin, (31/7/2017).

Untuk Pungutan Hasil Perikanan (PHP), lanjut Riswanto, KKP jangan berpatokan pada perubahan gross tonnage (GT) yang dikeluarkan oleh Hubla. “KKP mestinya punya hitungan tersendiri untuk PHP.”

Riswanto menegaskan pemilik kapal cantrang di Kota Tegal tidak keberatan dengan ukur ulang yang akan dilakukan KKP. Meski pun, yang berwenang adalah Hubla, Kemenhub.

Apalagi, ukur ulang berlaku untuk seluruh kapal perikanan di Indonesia. Jika sampai batas akhir Desember 2017, pemilik kapal tidak mengajukan permohonan ukur ulang kapalnya maka asetnya akan dihapus dari daftar kapal Indonesia. Ini sesuai dengan surat edaran Hubla.

“Yang penting, jika terjadi perubahan GT setelah diukur ulang, kapal cantrang tetap menggunakan alat tangkapnya,” kata Riswanto.

Untuk diketahui, KKP dan Kemenhub meneken nota kesepahaman tentang percepatan pelayanan pengukuran ulang kapal penangkap ikan (Kamis, 27/7/2017).

Fokusnya, mengukur ulang 4.320 kapal penangkap ikan secara cepat. KKP mencatat dari 15.800 kapal perikanan nasional, sebanyak 11.480 sudah diukur ulang. Fenny