Penampilannya sederhana. Senyum selalu mengembang di bibirnya. Jauh dari kesan sangar. Namun ketika diajak diskusi tentang perikanan, Afan Arfandia selalu kritis. Berbagai kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dikritiknya dengan pedas pula. Kicauannya dalam layanan jejaring sosial pun diblokir Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.
“Tweet saya diblokir Menteri Susi sekitar awal tahun 2017. Karena ramai mengkritik pelarangan alat tangkap dan sewa lahan di Muara Baru,” ungkap Afan, kelahiran Gresik, 15 Desember 1994.
Penerima beasiswa Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (2013-2017) ingin beberapa regulasi Susi direvisi. Menurut sarjana perikanan jebolan Universitas Muhammadiyah Malang, berbagai kebijakan pemerintah telah merugikan nelayan, masyarakat yang seharusnya diangkat dan disejahterakan.
Terbaru adalah kritiknya terhadap beleid yang mengatur lobster dan benurnya. Tepatnya, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 56 tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster (Panulirus Spp.), Kepiting (Scylla Spp.) dan Rajungan (Portunus Spp.). Regulasi ini pengganti Permen KP Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penangkapan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp.) dan Rajungan (Portunus pelagicus spp.).
Untuk mengetahui pemikirannya tentang lobster, berikut penuturan mantan Sekretaris Jenderal Himpunan Mahasiswa Perikanan Indonesia (2016-2018) kepada Agro Indonesia beberapa waktu yang lalu.
Sebenarnya biang masalah lobster bermula dari mana?
Kontroversi pemanfaatan benur lobster ini bermula dari Permen KP 56/2016, dimana pada pasal 7 ayat 1 bahwa: Setiap orang dilarang untuk menjual benih lobster untuk budidaya. Akibat peraturan tersebut benur lobster kerap diselundupkan untuk memuluskan pengiriman dan menghindari aparat terkait dengan bantuan para kurir.
Jika ditelusuri, benur lobster merupakan spesies yang tidak diatur dalam konvensi perdagangan internasional tumbuhan dan satwa liar spesies terancam punah atau Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Fauna (CITES). Sehingga hal ini memberikan kesempatan bagi negara transit seperti Singapura untuk melakukan perdagangan benur lobster secara ilegal ke semua negara tujuan.
Bisa dipetakan negara tujuan pengiriman benur lobster Indonesia?
Tercatat ada 3 negara tujuan utama pengiriman benur lobster dari Indonesia yaitu Vietnam, Filipina dan Thailand, dengan harga mencapai 50.000 per ekor untuk jenis lobster pasir dan 150.000 per ekor untuk jenis lobster mutiara. Sebelum dikirim ke negara tujuan benur lobster tersebut akan transit di Singapura dan akan mendapatkan sertifikat yang akhirnya bisa masuk ke negara tujuan.
Dalam 3 tahun terakhir, penggagalan penyelundupan benur lobster terus meningkat. Pada tahun 2017 sebanyak 2.237.240 ekor yang ditaksir senilai Rp281,4 miliar. Tahun 2018, 2.532.006 ekor dengan nilai taksiran Rp379,8 miliar. Sepanjang tahun 2019 ini upaya penyelundupan yang berhasil digagalkan berjumlah 3.100.000 ekor dengan taksiran senilai Rp474,6 miliar.
Dari sekian banyak penyelundupan yang berhasil digagalkan ternyata masih tercatat ada sekitar 100 juta ekor benur lobster per tahun yang berhasil sampai negara tersebut. Hal ini sesuai data yang ada di Vietnam sebagai negara yang memiliki ketergantungan benur lobster dari Indonesia.
Jadi Permen KP 56/2016 salah kaprah ya?
Fakta ilmiahnya pertama, menurut Vijayakumaran et al (2012) lobster memiliki fekunditas yang tinggi. Dimana dalam 1 induk lobster memiliki fekunditas mencapai 700.000 dan dapat bertelur 2 kali dalam setahun. Sehingga dalam setahun setidaknya ada 1.400.000 telur lobster dihasilkan dari 1 indukan. Jika diasumsikan 1% yang berhasil mencapai 0.1-0.5 gram (benur transparan), maka setidaknya alam telah menyediakan benur sebanyak 14.000 dari 1 indukan di alam. Ini adalah karunia yang luar biasa, sehingga harus dimanfaatkan dengan tepat.
Kedua, berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Profesor Doktor Clive Jones, et al, UNSW, di Asia tenggara hingga Australia menyebut jika benur lobster tidak ditangkap, maka 99,99% akan mati akibat dimakan preadator atau kekurangan nutrisi. Namun jika dipelihara dalam lingkungan yang terkontrol dan mendapatkan nutrisi yang cukup, maka tingkat kelangsungan hidupnya (Survival Rate/SR) bisa mencapai 70% hingga panen. Hal ini tentu jauh lebih baik karena benur lobster bisa hidup 7.000 kali lebih banyak dari pada hidup di alam.
Bagaimana penanganan benur lobster hasil sitaan selama ini?
Niat baik untuk menyelamatkan kerugian negara hingga ratusan miliar yang dilakukan oleh pejabat terkait dengan cara melepas liarkan benur lobster secara ugal-ugalan justru akan mengakibatkan kerugian yang sebenarnya, akibat benur yang mati sia sia. Dalam fakta di lapangan sering diketahui bahwa pelepasan benur lobster di alam tidak sesuai prosedur yang tepat, seringkali benur lobster dilempar atau dijatuhkan dari atas kapal, tanpa dilakukan aklimatisasi terlebih dahulu. Sehingga terkesan seperti memberi makan ikan di laut.
Perlu dipahami selama pengiriman benur lobster ditempatkan dalam kantong plastik dan boks styrofoam dengan suhu kurang dari 20 derajat Celcius dengan waktu berjam-jam. Hal ini akan menyebabkan benur lobster dalam kondisi pingsan (kurang aktif) kondisi seperti ini sengaja dilakukan selama pengiriman untuk menghindari kanibal dan stres pada benur lobster. Sehingga, perlu penanganan yang tepat sebelum dilepasliarkan ke perairan untuk menghindari shock atau stres pada benur lobster yang dapat mengakibatkan kematian.
Saran Anda untuk mengatasi masalah lobster di lapangan?
Sudah semestinya pemerintah berkolaborasi dengan akademisi dan praktisi budidaya untuk mengatur pemanfaatan benur lobster secara optimal. Karena jika hal ini dibiarkan terus menerus seperti sekarang dan produksi lobster konsumsi hanya tergantung pada hasil tangkapan alam, ini justru akan menyebabkan over fishing.
Perlu trobosan baru untuk memberi kelonggaran pemanfaatan benur lobster untuk dapat dibudidayakan dengan mewajibkan pembudidaya melepas kembali 1-5% lobster hasil budidayanya untuk kelestarian di alam. Sehingga dapat memberi keuntungan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat dan menjadikan Indonesia sebagai produsen lobster terbesar dunia dengan cara yang bijak.
Fenny YL Budiman