BRG Jangan Main Paksa

Badan Restorasi Gambut (BRG) diminta berhati-hati dan tidak memaksakan restorasi lahan gambut yang bisa memicu persoalan baru. Kalangan pengusaha pun mengharapkan BRG mau diajak kerjasama melakukan verifikasi lapangan. Pasalnya, luas areal restorasi yang dilansir BRG masih bersifat indikatif.

“Kami berharap data riil luas areal yang mesti direstorasi bisa diperoleh di lapangan,” kata Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Purwadi Soeprihanto di Jakarta, Jumat (10/06/2016).

APHI mengajak BRG bekerjasama untuk melakukan verifikasi yang di maksud. Purwadi juga menyatakan, pihaknya berharap bisa segera melakukan pertemuan dengan BRG untuk berbagi informasi tentang areal gambut yang harus direstorasi. Dia juga menekankan, anggota APHI secara prinsip siap untuk bekerjasama dengan pemerintah untuk merestorasi gambut.

Purwadi menjelaskan, di lapangan sangat dimungkinkan ada areal yang sudah dikembangkan untuk tanaman pokok Hutan Tanaman Industri (HTI) dan dikelola dengan baik. Untuk itu, lahan tersebut diharapkan tetap bisa dikelola sampai jangka izinnya habis. “Ini diperlukan agar pasokan bahan baku tidak terganggu,” katanya.

Wacana yang berkembang saat ini, restorasi akan mendorong dilakukan penggantian tanaman ke jenis yang adaptif. Menurut Purwadi, hal ini bisa saja dilakukan. Namun, butuh waktu sampai riset menemukan jenis yang tepat tersebut. “Sebab, untuk HTI, yang dibutuhkan bukan hanya jenis yang adaptif terhadap lahan, tapi juga kebutuhan untuk industrinya,” kata dia.

Purwadi melanjutkan, sampai riset mendapatkan jenis tanaman tersebut, maka jenis tanaman saat ini, yaitu akasisa, agar tetap bisa ditanam.

Usulan lain APHI terkait restorasi adalah dimasukannya kriteria hidrofilik, atau kemampuan menyerap air, sebagai indikator gambut yang baik. Ini terkait dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No 71 tahun 2014  tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, yang menyatakan gambut rusak jika tinggi muka air di lebih dari 0,4 meter.

“Seharusnya gambut dinyatakan rusak jika memang sudah tidak mampu lagi menyerap dan mempertahankan air. Jadi, tinggi muka air bukan satu-satunya indikator,” katanya.

Untuk restorasi gambut di luar konsesi, APHI menyatakan pihaknya siap bekerjasama dengan pemerintah untuk mengidentifikasi desa gambut yang ada di sekitar areal izin pengusahaan. Pasalnya, APHI menyadari restorasi rambut harus dilakukan dalam skala bentang alam (lanskap). Saat ini APHI menjalin kerjasama dengan UGM untuk menyiapkan skema rekayasa sosial perbaikan tata kelola desa gambut di sekitar konsesi.

Terkait gambut yang ditetapkan umtuk dimoratorium, Purwadi menyatakan, sebaiknya moratorium hanya berlaku sampai proses rezonasi gambut tuntas dilakukan. Pasca proses tersebut akan tergambar lebih jelas mana gambut yang bisa terus dimanfaatkan untuk budidaya dan mana yang tidak. “Jadi, moratorium hanya bersifat sementara,” katanya.

Jangan dipaksa

Sementara itu, pakar hukum lingkungan Universitas Padjadjaran (Unpad), Bandung, Prof. Daud Silalahi mengingatkan BRG harus mempertimbangkan kebijakan tata ruang, terutama menyangkut peruntukkan kawasan serta pemanfaatan teknologi pada kegiatan ekonomi yang sudah berjalan di kawasan gambut.

“Jika restorasi ‘dipaksakan’ pada kawasan budidaya, akan timbul persoalan baru. Masyarakat dan korporasi yang telah melakukan aktivitas ekonomi di kawasan itu pasti menolak,” kata Daud.

Pemanfaatan teknologi juga harus menjadi pertimbangan pemerintah sebelum menerapkan restorasi gambut pada kawasan budidaya. Jika kawasan gambut sudah terkelola baik — karena korporasi yang memanfaatkannya telah menerapkan teknologi seperti water management —  seharusnya kegiatan restorasi bisa dialihkan ke kawasan lain.

Daud memaparkan, hukum lingkungan memang bertujuan melindungi dan mengamankan alam dari kemerosotan mutu dan kerusakan. Namun demikian, harus diakui, saat ini ilmu pengetahuan dan teknologi telah menjadi bagian dari solusi untuk mengurangi dampak kerusakan lingkungan tersebut.

“Ilmu pengetahuan, teknologi serta pertimbangan para pakar di bidangnya bisa menjadi salah pertimbangan sebelum merestorasi,” kata guru besar Hukum Unpad, Bandung ini.

Sementara itu, pakar gambut IPB Dr Basuki Sumawinata menyatakan, jika pemahaman restorasi gambut diterjemahkan sebagai dikembalikan ke awal, yakni sebagai hutan rawa gambut, pasti bakal menuai  banyak masalah. Persoalan akan timbul karena rantai bahan baku dan kapasitas terpasang pada industri hilir akan terganggu.

“Persoalan ekologi mungkin saja selesai, namun akan berimplikasi menjadi masalah sosial dan ekonomi. Karena itu, pemahaman restorasi yang dimaksud pemerintah harus jelas agar tidak  memicu persoalan baru,” katanya.

Menurut Basuki, kehatian-hatian harus menjadi prioritas karena  umumnya konsesi yang diberikan kepada korporasi bukan merupakan hutan rawa gambut ‘perawan’. “Izin konsesi yang  diterbitkan pemerintah untuk mengonversi lahan hutan menjadi konsesi HTI ataupun perkebunan sawit, umumnya merupakan lahan terdegradasi dan tidak masuk dalam klasifikasi hutan alam,” kata Basuki.

Basuki mengingatkan, pemerintah juga perlu menjadi mencari solusi dalam mencegah pembakaran lahan dan hutan oleh masyarakat. “Inti persoalannya bukan pada semangat menghukum, tetapi lebih kepada upaya pencegahan. Jika tidak ada alternatif dan solusi pengganti untuk kegiatan masyarakat, dalam keadaan terpaksa, masyarakat pasti tetap melakukan pembakaran secara sembunyi sembunyi sehingga masalahnya tidak akan pernah selesai. Sugiharto

GAPKI Tunggu Penjelasan BRG

Buat pengusaha perkebunan kelapa sawit, rencana restorasi lahan gambut bisa jadi ancaman buat kelangsungan usaha. Itu sebabnya, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) meminta Badan Restorasi Gambut (BRG)  memperhatikan juga  kepentingan pelaku usaha dalam menetapkan program restorasi lahan gambut tersebut.

“Dalam merestorasi laham gambut, harus diakomodasi dua kepentingan, yakni kepentingan perbaikan hutan dan kepentingan kegiatan pelaku usaha,” ujar Direktur Eksekutif GAPKI, Fadhil Hasan, akhir pekan lalu.

Fadhil mengaku masih menunggu penjelasan lebih lengkap dari BRG mengenai program restorasi lahan gambut yang akan diterapkan lembaga tersebut di lahan gambut sekitar 2,68 juta hektare (ha).

“Kami masih menunggu penjelasan dari BRG mengenai apa saja yang akan dilakukan dalam program restorasi itu. Apakah kembali seperti semula atau ada aturan baru?” ucapnya.

Dia mengingatkan, pengusaha kelapa sawit yang mengusahakan lahan gambut selalu mengikuti  aturan yang ditetapkan pemerintah. Selain itu, lahan-lahan gambut yang dikelola juga sudah memiliki legalitas hukum yang jelas.

“Karena itu, kepentingan pelaku usaha, misalnya soal investasi yang telah ditanam di lahan gambut, juga harus diakomodasi pihak pemerintah dalam melakukan restorasi lahan gambut,” tegasnya.

Dia menyarankan agar program restorasi lahan gambut lebih baik ditujukan kepada lahan-lahan yang gambutnya rusak, yang memiliki akses terbuka (open access) serta masih dikuasai negara.

“Sedangkan lahan gambut yang sudah dikelola oleh perusahaan-perusahaan kelapa sawit pemegang konsesi, jika memang tidak mengalami kerusakan, tidak perlu dikenakan aturan yang baru lagi,” paparnya.

Mesin devisa

Seperti diketahui, industri perkebunan dan pengolahan sawit adalah industri kunci bagi perekonomian Indonesia. Hal ini dikarenakan ekspor minyak kelapa sawit merupakan penghasil devisa yang penting dan industri tersebut memberikan kesempatan kerja bagi jutaan orang Indonesia.

Data Kementerian Pertanian menyebutkan, hampir 70% perkebunan kelapa sawit terletak di Sumatera, tempat industri ini dimulai sejak masa kolonial Belanda. Sebagian besar sisanya — sekitar 30% — berada di Kalimantan.

Sementara jumlah total luas area perkebunan sawit di Indonesia pada saat ini mencapai sekitar 8 juta ha, naik dua kali lipat dari luas areal di tahun 2000 sekitar 4 juta ha. Jumlah ini diduga akan bertambah menjadi 13 juta ha pada tahun 2020.

Adapun produksi CPO Indonesia pada tahun 2015 mencapai sekitar 30,8 juta ton atau naik dibandingkan tahun 2014 yang produksinya sekitar 28,5 juta ton. GAPKI memperkirakan Indonesia akan mampu memproduksi 40 juta ton CPO per tahun mulai dari tahun 2020.

Saat ini, produksi minyak sawit dunia didominasi oleh Indonesia dan Malaysia. Kedua negara ini secara total menghasilkan sekitar 85%-90% dari total produksi minyak sawit dunia.  Indonesia adalah produsen dan eksportir minyak sawit yang terbesar di seluruh dunia.

Dengan produksi dan volume ekspor yang besar, CPO juga telah menjadi lahan bagi pemasukan pajak pemerintah. Sejak pertengahan 2015, pemerintah telah menerapkan  pungutan sebesar 50  dolar AS/metrik ton  untuk ekspor minyak sawit mentah dan pungutan senilai 30 dolar AS/metrik ton ditetapkan untuk ekspor produk-produk minyak sawit olahan.

Pendapatan dari pungutan baru ini akan digunakan untuk mendanai program subsidi biodiesel, di mana pemerintah telah meningkatkan persyaratan kandungan campuran minyak sawit di dalam diesel dari 7,5% menjadi 10%, dan memerintahkan pembangkit-pembangkit listrik untuk menggunakan campuran 20%. B Wibowo