Butuh Minimal 1.600 KLHS Untuk Dukung Pembangunan Berkelanjutan

Dengan 34 Provinsi, 416 kabupaten, dan 98 kotamadya diperlukan setidaknya 1.600 dokumen kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) untuk memastikan pembangunan berkelanjutan di Indonesia.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyatakan banyak hal yang perlu menjadi perhatian semua pihak terkait KLHS. Diantaranya kebutuhan melakukan review pengembangan KLHS selama sepuluh tahun terakhir; makin nyatanya urgensi perbaikan tata cara pembangunan yang secara bersamaan bertemu dengan kebutuhan besar untuk segera menyelesaikan perencanaan pembangunan jangka berikutnya; dan makin riilnya ancaman alam yang keberadaannya diluar kendali manusia, yaitu dampak perubahan iklim.

“Beberapa yang mendesak diantaranya adalah bagaimana mengelola dampak dan risiko dari intensifnya percepatan pembangunan sektor ekonomi, infrastruktur, dan ekspansi wilayah perkotaan; bagaimana mengelola tekanan besar terhadap daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang justru sangat dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi”, ungkap Menteri Nurbaya saat membuka  Konferensi Nasional tentang KLHS, Senin (4/12/2017). Konferensi yang berlangsung dua hari itu merupakan bentuk kerjasama teknis yang telah lama terjalin antara Indonesia-Denmark dalam pengembangan dan penerapan KLHS.

KLHS adalah instrumen perencanaan yang dimandatkan UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. KLHS wajib dilaksanakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam memastikan perencanaan pembangunannya telah sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.  Kewajiban KLHS oleh Pemerintah Daerah juga ditegaskan dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Prinsip dari KLHS adalah untuk menjamin bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau Kebijakan, Rencana, dan/atau Program (KRP).

Hasil akhir KLHS adalah rekomendasi, yang diintegrasikan kedalam dokumen KRP yang dikaji, sehingga rekomendasi KLHS adalah bentuk intervensi terhadap KRP yang dikaji, dan merubah KRP yang tidak berkelanjutan menjadi KRP yang berkelanjutan. Artinya jika KRP yang sudah ada di KLHS diimplementasikan akan menjamin keberlanjutan lingkungan, sosial, dan keberlanjutan di wilayah pembanguan bersangkutan.  Sugiharto