Cegah Korupsi dengan Transparansi

Beberapa hari lalu masyarakat telah disuguhkan berita tentang ditangkapnya ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua DPD itu terkena operasi tangkap tangan (OTT) dengan sangkaan menerima dana dari sebuah perusahaan dengan imbalan direkomendasikan untuk menjadi distributor penyaluran gula milik Perum Bulog di kawasan Padang, Sumatera Barat.

Dengan harga gula yang saat ini masih tinggi, sekitar Rp15.000 hingga Rp 16.000 per kilogram, bisnis di komoditas yang rasanya manis itu memang menggiurkan. Apalagi jika ditunjuk menjadi satu-satunya distributor di suatu wilayah. Dengan selisih keuntungan yang cukup besar, maka segala cara tentu akan dilakukan oleh  perusahaan untuk bisa ditunjuk menjadi distributor.

Perum Bulog sendiri menjelaskan kalau siapa saja berhak mengajukan diri sebagai distributor bagi komoditas-komoditas yang ditangani Perum Bulog, seperti gula, beras, terigu, kedelai dan minyak goreng sepanjang perusahaan memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Adapun persyaratan yang ditetapkan Perum Bulog itu antara lain adalah tersedianya gudang, memiliki jaringan distribusi yang baik serta memiliki komitmen untuk menjual komoditas tersebut dengan harga yang telah ditetapkan Perum Bulog.

Untuk menentukan distributor, Perum Bulog menunjuk sub Divre untuk melakukan verifikasi terhadap perusahaan-perusahaan yang ingin menjadi distributor Perum Bulog. Hasil verifikasi itu nantinya dikirim ke kantor pusat untuk ditentukan siapa yang berhak menjadi distributor.

Jika melihat sistem yang diterapkan Perum Bulog, secara umum memang sistem penunjukkan distributor itu sudah benar. Namun, sistem itu juga masih memiliki cela atau lubang yang dapat dimanfaatkan pihak lain untuk memenuhi tujuannya.

Mungkin pengaruh pejabat-pejabat atau tokoh di suatu daerah bisa digunakan untuk mempengaruhi atau mengintervensi keputusan yang akan diambil suatu lembaga atau instansi yang ada di daerah itu.

Untuk itu, suatu keputusan yang diambil tidak bisa diintervensi oleh pihak lain, ada baiknya sistem penunjukan distributor ataupun importir oleh Perum Bulog dilakukan secara lebih transparan.

Melibatkan instansi lain atau masyarakat dalam melakukan proses penunjukan distributor atau importir merupakan solusi terbaik untuk mencegaah intervensi pihak lain. Dengan melibatkan masyarakat maka proses   penunjukkan distributor maupun importir oleh Perum Bulog bisa dikawal dengan baik.

Keterlibatan masyarakat bisa dilakukan dengan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan terhadap perusahaan yang akan ditunjuk atau dijadikan distributor atau importir oleh Perum Bulog.

Perum Bulog juga perlu menjalankan proses penunjukan itu secara transparan dengan membuka akses informasi secara terbuka kepada masyarakat mengenai perkembangan proses yang dilakukan Perum Bulog.

Jika keterlibatan masyarakat dan transparansi bisa diterapkan dengan baik oleh Perum Bulog atau instansi pemerintah, kita yakin, upaya intevensi dari pihak lain akan dapat dicegah.