Dana Biodiesel BPDP Langgar UU Perkebunan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggoyang Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit, badan layanan umum Kementerian Keuangan yang memungut dana dari tiap ton CPO dan produk turunannya yang diekspor. Triliunan rupiah dana yang telah dipakai untuk subsidi biofuel (bahan bakar nabati) dinilai keliru. Bahkan, pemanfaatan dana berdasarkan Perpres itu telah menabrak UU No.39/2014 tentang Perkebunan.

Penggunaan dana pungutan ekspor CPO dan produk turunannya untuk subsidi biofuel selama ini ternyata melanggar UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Pasalnya, pemanfaatan dana itu hanya untuk pengembangan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, promosi perkebunan, peremajaan tanaman perkebunan, dan/atau sarana dan prasarana perkebunan. Jadi, tak ada penyebutan biofuel sama sekali.

Penilaian itu muncul dari laporan hasil kajian Direktorat Penelitian dan Pengembangan, Kedeputian Bidang Pencegahan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bertajuk “Kajian Sistem Pengelolaan Komoditas Kelapa Sawit”. Akibat kekeliruan itu, dana sebesar Rp3,25 triliun dikucurkan BPDP Kelapa Sawit selama Agustus 2015-April 2016, dan dari 11 perusahaan yang menerima dana subisidi biodiesel, empat perusahaan menyedot 81,8% atau Rp2,6 triliun!

Dari mana datangnya legalitas pemanfaatan dana yang tak ada dalam UU Perkebunan ini? Peraturan Presiden (Perpres) No. 61 tahun 2015 jo. Perpres No. 24 Tahun 2016 tentang Penghimpunan dan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit, ternyata. Hebatnya lagi, legalitas itu juga muncul di Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 tahun 2015 sebagai aturan pelaksana UU 39/2014.

Yang menarik, pemerintah tidak menanggapi hasil kajian KPK, terutama pelanggaran UU 39/2014. Bahkan, Menko Perekonomian Darmin Nasution dalam peluncuran buku Menuju Kemandirian dan Keseimbangan Sawit Indonesia, di Jakarta,  Selasa (2/5/2017), malah menilai positif keberadaan BPDP sebagai skema industri membantu industri. Padahal, Darmin bisa menjelaskan semuanya. Maklum, berdasarkan Perpres 24/2016, Menko Perekonomian adalah Ketua Komite Pengarah, posisi paling kuasa karena selaku pengarah kebijakan penghimpunan dan penggunaan dana BPDP.

Ini juga yang dilihat oleh KPK. Itu sebabnya, dalam rekomendasi perbaikan, KPK meminta Komite Pengarah BLU BPDPKS harus mengembalikan fungsi penggunaan dana perkebunan kelapa sawit sesuai dengan UU 39/2014. Tenggat perbaikan ditetapkan KPK 4 bulan.

Sementara Kementerian Pertanian menyatakan siap menindaklanjuti hasil kajian KPK, terutama pembinaan kebun sawit. “Kami akan melakukan aksi dari hasil kajian KPK tersebut. Salah satunya adalah menerbitkan surat keputusan tentang pembinaan kebun kebun sawit,” kata Dirjen Perkebunan, Kementan, Bambang, Kamis (4/5/2017). Sayangnya, dia tidak menjawab penilaian KPK soal biodiesel yang melanggar UU Perkebunan. AI

Selengkapnya baca: Agro Indonesia Edisi No 638, 9-15 Mei 2017