Dicari, Kepala BPN Berkarakter CEO

Pemerintah akhirnya membentuk Badan Pangan Nasional (BPN), meski terlambat enam tahun dari amanat yang ditugaskan oleh UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Namun, lepas dari siapa figur yang tepat untuk memimpin lembaga super ini, Perpres No. 66 Tahun 2021 yang membentuk BPN tidak menyebutkan jadual waktu peralihan. Padahal, sudah ada pendelegasian wewenang sejumlah kementerian.

Presiden Joko Widodo akhirnya meneken Peraturan Presiden (Perpres) No. 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional yang akan menjalankan tugas pemerintah di bidang pangan sesuai amanat UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Inilah badan yang sudah lama ditunggu publik dan memiliki kewenangan super karena mengambil tugas yang selama ini tersebar di sejumlah kementerian. Apalagi, selain memiliki tugas mengkoordinasi, BPN juga punya fungsi pelaksanaan, yang akan ditugaskan ke Perum Bulog.

Tidak aneh, ekspektasi masyarakat pun sangat besar. “Inilah sesungguhnya suatu badan yang kita tunggu untuk mengatasi persoalan pangan, kebijakan pangan di negeri kita. Perpres ini sebagai perintah UU Pangan No.18 Tahun 2012, sudah sangat tepat karena berada di bawah langsung Presiden,” kata Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI), Henry Saragih, Jumat (3/9/2021).

Namun, Wakil Sekjen Perhimpunan Ekonomi Pertanian Indonesia (Perhepi), Lely Pelitasari menilai ada tantangan struktural dan manajerial begitu BPN resmi dibentuk dan berlaku sejak diundangkannya Perpres 66/2021 pada 29 Juli 2021. Perpres itu, kata Lely, tidak membuat timeline atau jadual waktu peralihan meski sudah ada pendelegasian wewenang. “Jika ini terus ditunda-tunda, maka akan menciptakan ketidakjelasan,” ujar Lely dalam diskusi publik ‘Menanti Taji Badan Pangan Nasional’ yang diselenggarakan INDEF, pekan lalu.

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Oke Nurwan mengakui tugas kementeriannya berkurang dengan dibentuknya BPN, terutama penanganan sembilan bahan pangan. “Ada beberapa fungsi di Kemendag yang dialihkan ke BPN,” ujar Oke kepada pers. Bahan pangan itu di antaranya beras, gula konsumsi, bawang, jagung, kedelai, telur unggas, daging ruminansia, daging unggas, dan cabai. Tugas tentang stok pangan, stabilitas harga hingga kegiatan operasi pasar terkait sembilan bahan pangan itu tak lagi dilakukan Kemendag, tetapi sudah diambilalih BPN.

Oleh karena itu, Lely berharap pemerintah secepatnya menetapkan timeline karena ekspektasi publik yang tinggi terhadap BPN. “Yang ditunggu masyarakat adalah siapa kepala badan yang dipilih. Publik berharap kepala BPN harus orang yang visioner, punya kepemimpinan kuat dan profesional. Jadi, kalau pemerintah ingin menjadikan BPN instrumen memperkiat pangan di negeri ini, maka pilihlah kepala BPN yang berkarakter CEO,” paparnya. AI