Kementerian Pertanian (Kementan) menggelar program ekstensifikasi lahan untuk mendukung program food estate yang ada di dua Kabupaten di Propinsi Kalimantan Tengah.
Ekstenfikasi lahan yang direalisasikan mencapai seluas 16.643,66 hektare (ha), masing-masing di Kabupaten Kapuas seluas 12.769,27 ha dan Kabupaten Pulang Pisau seluas 3.874,39 ha.
Kelompok Tani yang menerima program ini terdiri dari 238 kelompok di Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Pulang Pisau sebanyak 83 kelompok.
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan, Kementan mendorong pemanfaatan lahan semaksimal mungkin. Jika memungkinkan, usai panen petani diminta untuk melakukan percepatan tanam.
“Kuncinya, setelah panen lahan tidak boleh nganggur, petani langsung mengolah lahan untuk tanam lagi,” katanya. Dia menambahkan, pengembangan food estate yang ada di tanah air dimaksudkan untuk menjaga ketahanan pangan nasional.
“Maka kami mendorong peningkatan produktivitas pangan pokok dan memperlancar distribusi pangan dengan target akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan petani,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, wilayah food estate atau lumbung pangan Kalteng merupakan wilayah rawa pasang surut dan lebak, yang artinya air relative atau cukup tersedia sepanjang tahun. Hanya saja membutuhkan infrastruktur dan penataan air agar sesuai dengan kebutuhan tanaman yang akan dibudidayakan.
Menurut Mentan, untuk pengembangan food estate Kalteng, dilakukan secara bertahap dan terukur agar dicapai hasil yang secara langsung dapat dirasakan oleh petani dan masyarakat serta tujuan produksi pangan untuk memperkuat ketahanan pangan wilayah.
Kegiatan yang dilaksanakan di kawasan food estate Kalteng berupa intensifikasi lahan di Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Pulang Pisau. Intensifikasi lahan merupakan kegiatan pengembangan budidaya pada lahan pertanian eksisting petani, yang pada kegiatan jenis ini pemerintah memberikan bantuan berupa pengolahan tanah dan sarana produksi (benih, pupuk, pembenah tanah dan pestisida) yang sesuai rekomendasi.
Kegiatan intensifikasi yang dimulai pada 2020 dan dilanjutkan pada 2021, telah dilaksanakan pada luasan lebih dari 42.000 ha.
Produksi pada lokasi pengembangan tahun 2020 pada luasan lebih dari 29.000 ha mencapai 114.611 ton gabah kering giling (GKG), sedangkan pada lokasi pengembangan tahun 2021 pada luasan lebih dari 13.000 ha mencapai 47.589 ton GKG.
Hasil produksi gabah kering giling dari lokasi intensifikasi lahan tahun 2020 maupun tahun 2021 naik jika dibandingkan dengan produksi sebelum adanya kegiatan intensifikasi lahan food estate Kalteng. Kenaikan produksi tersebut mencapai 15,3% untuk produksi tahun 2020, dan sebesar 11,5% untuk produksi 2021.
Pencapaian lainnya adalah peningkatan indeks pertanaman (IP) pada lokasi-lokasi tertentu yang meningkat sekitar 37%. Pada 2022, lokasi yang dikembangkan memasuki musim panen. Saat ini, Kecamatan Bataguh dengan luas sawah 3.677 ha dan di beberapa lokasi sawah sedang panen.
Menambah luas food estate
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil menerangkan, program food estate di Kalteng dilaksanakan salah satunya dengan ekstensifikasi lahan.
Pada tahun 2021, kegiatan ekstensifikasi lahan mencapai seluas 16.643,66 ha, dengan perkiraan produksi 2,5 ton/ha dan potensi produksi gabah 41.609,15 ton GKG.
“Ekstensifikasi lahan ini tujuannya menambah luas lahan sawah untuk skala luas dalam mendukung pengembangan food estate, serta menghasilkan produksi utamanya padi pada areal ekstensifikasi lahan sawah,” tutur Ali
Dikatakannya, kegiatan ekstensifikasi lahan sawah tahun 2022 dilakukan pada lokasi-lokasi yang berpotensi secara bertahap dapat ditanami dengan Indeks Pertanaman dua kali dalam dua musim tanam. Lahan yang ditetapkan sebagai calon lokasi ekstensifikasi lahan sawah, menurut Ali, harus memenuhi persyaratan tersedianya hasil Survey Investigasi dan Desain (SID) sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan (lahan clear and clean).”Ekstensifikasi lahan sawah dimanfaatkan untuk mendukung program pengembangan food estate,” tegas Ali.
Ditambahkannya, pengembangan lahan rawa di Kalimantan Tengah sebagai wilayah pengembangan food estate memiliki beberapa keunggulan dibandingkan dengan agroekosistem lainnya, seperti lahan kering atau tadah hujan.
Dia menyebutkan, setidaknya ada delapan keunggulan, di antaranya ketersediaan lahan cukup luas, sumber daya air melimpah, topografi relatif datar, akses ke lahan dapat melalui sungai dan sudah banyak jalan darat serta lokasi ini lebih tahan deraan iklim.
Selain itu, rentang panen panjang, khususnya padi, bahkan dapat mengisi masa paceklik di daerah bukan rawa, keanekaragaman hayati dan sumber plasma nutfah cukup kaya, dan mempunyai potensi warisan budaya dan kearifan lokal yang mendukung.
“Sejak tahun 2020, progres kegiatan pengembangan food estate Kalteng dari aspek infrastruktur irigasi, Kementerian PUPR sudah mulai melakukan rehabilitasi infrastruktur irigasi pada luasan 2.000 ha di wilayah Kecamatan Dadahup,” katanya.
Direktur Perluasan dan Perlindungan Lahan Ditjen PSP Kementan, Erwin Noor Wibowo menambahkan, nantinya akan ada pekerjaan konstruksi di lahan sawah program ekstensifikasi. “Pekerjaan konstruksi itu di antaranya adalah land clearing, land leveling, pembuatan pematang, pembuatan jaringan irigasi, jalan usaha tani, pengolahan lahan dan infrastruktur lainnya,” tutur Erwin.
Erwin menuturkan, dalam pencapaian keberhasilan program ekstensifikasi perlu dilakukan sinergitas antarsemua pihak, sehingga kegiatan ini dapat berjalan dengan baik, sehingga tujuan utama dalam menyediakan stok pangan nasional dapat terwujud.
Dikatakannya, program ekstensifikasi lahan ini penting guna penambahan luas areal tanam melalui peningkatan Indeks Pertanaman. SW
Sawah di Sulbar Dihantam Banjir, Petani Diingatkan Ikut Asuransi
Banjir bandang yang terjadi di Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat, bebarapa waktu lalu telah merusak areal persawahan milik petani. Banjir dengan lumpur tersebut membuat puluhan hektare lahan padi milik petani rusak.
Kerusakan lahan yang parah terjadi di Desa Pangandaran, Kecamatan Tabulahan, sehingga petani terancam gagal panen. Untuk mengantisipasi kerugian, Kementerian Pertanian (Kementan) menyarankan sarankan petani untuk ikut Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo menerangkan, dalam mengembangkan usaha pertaniannya, petani tentu saja membutuhkan perlindungan atau proteksi.
“AUTP ini merupakan program perlindungan kepada petani, sebab pertanian tak boleh terganggu oleh apapun. Pertanian harus tetap ada, sepanjang kehidupan ini juga terus berlangsung,” katanya.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil menambahkan, program AUTP akan memberikan pertanggungan kepada petani sebesar Rp6 juta/ha/musim ketika mengalami gagal panen.
Dengan pertanggungan itu, petani tetap dapat memiliki modal untuk memulai kembali usaha pertaniannya. “Dengan pertanggungan itu, petani dapat memulai kembali usaha pertaniannya. Artinya, produktivitas pertanian mereka tak terganggu ketika mengikuti program AUTP ini,” katanya.
Program AUTP, lanjut Ali, selain sebagai upaya perlindungan dan permodalan kepada petani, juga sebagai program penguatan ketahanan petani dalam mengembangkan budidaya pertaniannya.
“Dengan program AUTP kami ingin memberikan penguatan kepada petani untuk dapat bertahan dalam situasi apapun. Petani tak akan mengalami kerugian ketika terjadi gagal panen, karena AUTP akan memberikan pertanggungan. Sehingga, tingkat produktivitas pertanian kesejahteraan mereka juga terjaga dengan baik,” tutur Ali.
Direktur Pembiayaan Ditjen PSP Kementan, Indah Megahwati menambahkan, banyak manfaat dari keikutsertaan petani dalam program AUTP ini.
Selain perlindungan, petani juga tak akan risau ketika mengalami gagal panen. “Selama ini masalah utama petani adalah pada permodalan, utamanya ketika mereka mengalami gagal panen. Dengan program AUTP, petani tak lagi risau soal permodalan untuk memulai kembali usaha pertaniannya,” katanya.
Persyaratan jika petani hendak mengikuti program AUTP ini. Pertama, petani harus tergabung dalam kelompok tani. Kedua, petani mendaftarkan lahan pertanian mereka yang hendak diasuransikan 30 hari sebelum masa tanam dimulai.
Ketiga, membayar biaya premi sebesar Rp36.000/ha/musim dari jumlah total premi sebesar Rp180.000/ha/musim. Pasalnya, pemerintah memberi subsidi Rp140.000/ha/musim. YR