Mentan: Pupuk Subsidi Hanya Tersedia di Pengecer Resmi

Kementerian Pertanian (Kementan) makin memperketat distribusi pupuk bersubsidi. Upaya ini tidak lepas dari dikuranginya anggaran pupuk bersubsidi.

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo mengimbau para petani yang terdaftar di Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok elektronik (e-RDKK) untuk menebus pupuk bersubsidi melalui pengecer resmi.

“Pupuk bersubsidi hanya disalurkan melalui pengecer resmi,” kata Mentan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (29/6/2020).

Menurut dia, e-RDKK dan Kartu Tani menjadi upaya nyata agar alokasi pupuk bersubsidi tepat sasaran. Kementan juga menyesuaikan distribusi pupuk bersubsidi dengan serapan tahun sebelumnya.

Pernyataan senada disampaikan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy. “Implementasi penggunaan Kartu Tani juga sebagai upaya menyalurkan pupuk bersubsidi agar lebih tepat sasaran,” kata dia.

Selain itu, imbuh Sarwo Edhy, Kartu Tani dapat meningkatkan efesiensi anggaran Subsidi Pupuk Tahun 2020 sesuai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Petani wajib gesek Kartu Tani saat menebusnya. Jadi, semua pembelian petani terdeteksi,” imbuh dia. Dengan demikian, semua data penyaluran untuk penagihan semuanya dari dashboard bank. Pembelian tanpa Kartu Tani tidak dapat dibayar subsidinya.

Untuk wilayah Jawa Tengah, beberapa daerah yang sudah mengimplementasikan Kartu Tani secara menyeluruh, yakni Kabupaten Temanggung, Batang, Brebes, Banyumas, Pati, Karanganyar, Purworejo, dan Kota Semarang.

Daerah lain, salah satunya Kabupaten Banjarnegara, masih belum mengimplementasikan Kartu Tani secara menyeluruh. “Dalam hal ini, penebusan pupuk subsidi tetap berdasar data cetak e-RDKK melalui Kios Pupuk Lengkap (KPL),” jelasnya.

Dia juga menyebutkan, saat ini di Tanah Air tidak sedang mengalami kelangkaan pupuk. Hanya saja, terdapat pengurangan anggaran yang mempengaruhi alokasi pupuk bersubsidi.

Sarwo mengatakan, kini penyaluran pupuk bersubsidi diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2020. Pasal 5 Ayat 1 Permentan menyebutkan, pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang telah bergabung dalam kelompok tani.

Kemudian Ayat 2 menyatakan, kelompok tani sebagaimana dimaksud Ayat 1, wajib menyusun data elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). “Mau tidak mau, kami menyesuaikan alokasi dengan mendistribusikan pupuk bersubsidi berdasarkan pengajuan e-RDKK,” kata Sarwo.

Dia menambahkan, e-RDKK yang ada akan diverifikasi daerah, dan diajukan ke Kementan. “Admin kecamatan mengunggah (upload) data e-RDKK, untuk disetujui secara berjenjang hingga kepala dinas. Nantinya, petani yang namanya tercantum dalam data cetak e-RDKK dapat menebus pupuk bersubsidi di kios pengecer resmi,” jelas Sarwo.

Penyaluran pupuk bersubsidi di tingkat provinsi serta kabupaten atau kota pun akan diawasi Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP) yang diketuai sekretaris daerah (sekda). “Dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2013 Pasal 10, ketersediaan stok di lini III (kios pengecer) paling sedikit untuk memenuhi kebutuhan 2 minggu ke depan,” kata Sarwo.

Realisasi Penyaluran 4,7Juta Ton

Realisasi penyalurkan pupuk subsidi hingga akhir Juni 2020 telah mencapai sebanyak 4.706.253 ton  dari target setahun sebanyak 7,9 juta ton. Angka penyaluran tersebut terdiri dari urea sebanyak 2.150.774 ton dari target 3.274.303 ton. Untuk pupuk SP-36 sudah tersalurkan 357.903 ton dari target 500.000 ton.

Pupuk ZA target penyaluran setahun 750.000 ton sudah realisasi 438.505 ton. NPK target setahun 2.688.000 ton sudah terserap sebanyak 1.481.577 ton dan  pupuk organik target penyaluran 720.000 ton sudah terealisasi 277.494 ton.

Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero), Aas Asikin Idat mengatakan, angka tersebut setara 59% dari alokasi nasional tahun 2020 yang sebesar 7.949.303 ton, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 10 Tahun 2020.

“Melalui produsen pupuk yang berada dalam koordinasi kami, Pupuk Indonesia terus mengoptimalkan proses distribusi pupuk bersubsidi kepada petani agar tetap berjalan lancar dan sesuai dengan alokasi yang telah ditetapkan Kementerian Pertanian,” kata Aas.

Selain itu, Pupuk Indonesia juga telah menyiapkan stok pupuk mencapai sekitar tiga kali lipat dari ketentuan. Saat ini, stok tersedia sebesar 887.390 ton yang terdiri dari  urea 503.354 ton,  NPK sebanyak 155.531 ton.

Stok SP-36 tercatat sebanyak 83.562 ton, stok ZA tersedia 70.760 dan pupuk organik sebanyak 75.183 ton. Sementara stok minimum pupuk berdasarkan ketentuan berada di level 256.583 ton.  

Stok pupuk tersebut dipenuhi oleh lima anak perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero): PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Kaltim, PT Pupuk Iskandar Muda dan PT Pupuk Sriwidjaja Palembang.

“Untuk mengantisipasi kebutuhan petani apabila terjadi kekurangan, kami pun menyiapkan stok pupuk non-subsidi di kios-kios resmi. Kami juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian guna mencegah kelangkaan,” jelasnya.

Aas menegaskan, Pupuk Indonesia hanya menyalurkan pupuk bersubsidi  kepada para petani yang terdaftar dalam sistem e-RDKK. Pupuk Indonesia akan selalu mematuhi semua aturan penugasan penyaluran pupuk bersubsidi yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, penyaluran secara nasional mulai dari Lini I sampai Lini IV.

Selain itu ada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2020, Juncto Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2020.

Menurut Aas, kedua aturan tersebut dengan tegas mengatur tentang syarat, tugas, dan tanggung jawab dari produsen, distributor, dan penyalur atau pengecer hingga HET pupuk bersubsidi yang wajib dipatuhi ketika menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani. “Kami selaku produsen, berkomitmen untuk mematuhi aturan yang berlaku, termasuk terkait dengan aturan penyaluran berdasarkan e-RDKK,” katanya, Aas meyakini, penerapan sistem e-RDKK yang diatur oleh Kementerian Pertanian dapat meminimalisir penyelewengan sehingga penyaluran pupuk bersubsidi semakin tepat sasaran. Terlebih melalui sistem ini juga diyakini bisa mencegah terjadinya duplikasi data penerima subsidi. “Dengan begitu, tugas penyaluran dan pengawasan Pupuk Indonesia dapat lebih optimal, dan yang terpenting subsidi bisa lebih tepat sasaran,” katanya. PSP