Ditetapkan, Besaran HET Beras Medium dan Premium

Pemerintah akhirnya mengeluarkan kebijakan Harga Eceran Tertinggi ( HET) untuk beras jenis medium dan premium.

“Penetapan HET itu dilakukan melalui Permendag yang segera di terbitkan dan disusul dengan terbitnya Permentan,” kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di Jakarta, Kamis (24/08/2017).

Menurutnya, dalam Permendag yang mulai diberlakukan tanggal 1 September 2017 itu, besaran HET dibagi menjadi tiga wilayah.

Untuk wilayah Jawa, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), Lampung dan Sumatera Selatan,
HET untuk komoditas beras medium ditetapkan sebesar Rp 9.450 per kilogram. Sedangkan untuk beras premium, HET nya mencapai Rp 12.800 per kilogram.

Untuk wilayah Sumatera (kecuali Lampung dan Sumsel) Nusa Tenggara Timur (NTT) serta Kalimantan, HET beras medium mencapai Rp9.950 per kilogram dan HET beras premium sebesar Rp 13.300 perkilogram.

Sedangkan untuk wilayah Maluku dan Papua, besaran HET untuk beras premium mencapai Rp10.250 per kilogram dan HET beras premium sebesar Rp13.600 per kilogram.

Enggar menyatakan, perbedaan harga itu dilakukan karena adanya tambahan biaya distribusi beras ke wilayah yang jauh dari sentra produksi.

Selain, beras medium dan premium, pemerintah juga telah menetapkan beras khusus untuk dikenakan kebijakan HET. Namun untuk sementara ini, pemerintah belum menerapkan besaran HET nya.

Mendag Enggartiasto mengaku kalau penetapan besaran HET itu pasti tidak menyenangkan semua pihak. Namun, ungkapnya, besaran HET itu merupakan keputusan terbaik. “Besaran HET ini ditetapkan setelah mendengar masukan dari semua pihak, baik dari kalangan petani, pengusaha penggilingan padi, pedagang dan pengusaha ritel,” ujarnya.

Mendag berharap penetapan HET ini akan memberikan dampak positif bagi petani, pengusaha dan masyarakat konsumen. Buyung