Panitia seleksi (Pansel) Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membantah adanya konflik kepentingan (conflict of interest) dalam proses seleksi calon anggota komisioner KPPU dikarenakan para anggota panitia seleksi (Pansel) menduduki jabatan atau menjadi kuasa hukum pada perusahaan yang menjadi pihak dalam perkara-perkara yang diperiksa oleh KPPU.
“Tuduhan adanya conflict of interest dengan KPPU semata-mata didasarkan karena seorang lawyer pernah mendampingi kliennya dalam persidangan di KPPU sangatlah mengada-ada dan tidak berdasar hukum sehingga harus ditolak,” jelas Hendri Saparini, Ketua merangkap Anggota Pansel anggota komisiener KPPU, di Jakarta, Senin (04/03/2018).
Seperti diketahui, maraknya tuduhan bahwa Pansel KPPU terdapat conflict of interest muncul setelah Pansel menyelesaikan tugasnya dan menyampaikan hasil seleksi kepada Presiden dan setelah Presiden menyampaikan nama-nama calon terseleksi kepada DPR.
Sejumlah pihak menyebut kalau pemilihan nama anggota komisiener berlangsung alot karena adanya konflik kepentingan itu. Akibat alotnya seleksi pemilihan itu, pelantikan susunan anggota komisioner KPPU terlambat dari jadwal.
Hendri menyatakan, Pansel KPPU tetap bersikap independen walaupun sebagian dari mereka pernah menjadi pengacara perusahaan atau komisaris perusahaan yang berperkara dengan KPPU.
Soal adanya anggota Pansel yang menjadi anggota dewan komisaris sebuah perusahaan, Hendri menjelaskan, kedudukan dewan komisaris dalam suatu perusahaan semata-mata merupakan fungsi pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai perseroan maupun usaha perseroan, dan memberi nasihat kepada direksi.
“Dewan komisaris tidak terlibat dalam kegiatan operasional perusahaan termasuk dalam penanganan perkara di KPPU,” paparnya.
Sedangkan soal adanya anggota Pansel yang menjadi pengacara perusahaan yang berperkara dengan KPPU, Hendri mengungkapkan bahwa dalam menjalankan profesinya, seorang lawyer senantiasa bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan client.
“Seorang lawyer tiak dapat diidentikkan dengan client-nya. Dalam berperkara di KPPU, lawyer bukanlah pihak yang berperkara namun merupakan pihak yang mendampingi pihak yang berperkara,” ujarnya.
Oleh karena itu, ungkapnya, tuduhan adanya conflict of interest dengan KPPU semata-mata didasarkan karena seorang lawyer pernah mendampingi kliennya dalam persidangan di KPPU sangatlah mengada-ada dan tidak berdasar hukum sehingga harus ditolak.
“Pansel KPPU dalam menjalankan tugas yang diberikan oleh presiden, senantiasa bekerja secara profesional, objektif dan independen terbebas dari intervensi pihak manapun serta tidak memiliki kepentingan yang berbenturan dengan kepentingan KPPU dan penegakan Hukum Persaingan Usaha,” tegasnya.
Selain Hendri Saparini yang menjabat sebagai ketua serta merangkap anggota, anggota Pansel lainnya adalah Rhenald Kasali, Ine Minara 8. Ruky, Paripurna P. Sugarda, dan Alexander Lay. Sementara . Cecep Sutiawan, bertindak sebagai sekretaris non anggota
Serahkan Hasil
Hendri Saparini juga menjelaskan soal perkembangan seleksi calon komisioner KPPU. Menurutnya, Pansel KPPU dibentuk pada tanggal 8 Agustus 2017 dan pada tanggal 11 November 2017 telah menyerahkan hasil seleksi calon komisioner KPPU kepada presiden.
Selanjutnya sebagaimana diketahui presiden pada tanggal 22 November 2017 telah menyerahkan 18 nama kepada DPR untuk dilakukan seleksi, sehingga masih cukup waktu bagi DPR untuk melakukan fit and proper test sebelum berakhirnya masa tugas komisioner KPPU 2015-2017.
Namun, sebagaimana diketahul presiden telah melakukan dua kali perpanjangan masa jabatan Komisioner KPPU 2015-2017 yakni tanggal 27 Desember 2017 – 27 Februari 2018 dan diperpanjang lagi tanggal 27 Februari 2018 – 27 April 2018 karena uji kelayakan belum dilakukan oleh DPR. Buyung N