Kementerian Perdagangan (Kemendag) menaikkan persentase kebijakan wajib pasok kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) minyak sawit atau crude palm oil (CPO) dari sebelumnya sebanyak 20 persen menjadi 30 persen. Kebijakan ini mulai berlaku esok hari kepada semua produsen CPO yang ingin melakukan kegiatan ekspor.
“Kebijakan ini ditetapkan hari ini karena distribusi bahan baku untuk industri minyak goreng belum normal. Juga guna memastikan semua industri minyak goreng dalam negeri bisa bekerja secara baik,” ujar Menteri Perdagangan M Lutfi dalam konferensi pers virtual, Rabu (09/03/2022). .
Menurutnya, pola distribusi minyak goreng di dalam negeri belum sempurna yang ditandai masih adanya kekurangan pasokan di psar-pasar dan industri pengolah minyak goreng yang kekurangan bahan baku.
” Oleh sebab itu kita ingin memastikan supaya stoknya cukup supaya industri yang menghasilkan minyak goreng juga dapat stok cukup agar keadaan normal ini dapat segera tercapai,” ucapnya.
Menurut Mendag, kebijakan DMO CPO itu akan diberlakukan hingga kondisi di dalam negeri kembali normal, dimana semua pedagang baik di ritel modern dan pasar trdisional telah mendapatkan harga sesuat harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemeirntah dan industri pengolah juga mendapatkan bahan baku yang cukup.
“Kita lihat dalam enam bulan ke depan apakah perlu ditambah atau kita bisa meng-adjust pada saatnya,” jelasnya.
Seperti diketahui, pasokan dan harga minyak goreng di dalam negeri hingga saat ini belum stabil yang diwarnai dengan banyaknya antrian untuk mendapatkan migor di ritel-ritel modern dan masih mahalnya harga komoditaas tersebut di pasar trdisional.
Padahal, ungkap Mendag. sejak 14 Pebruari hingga 8 Maret 2022 volume DMO yang dikumpulkan berjumlah 573.890 ton. Total DMO terdistribusi 415.787 ton dalam bentuk minyak goreng curah dan kemasan ke pasar.
“Ini melebihi perkiraan kebutuhan konsumsi sebulan yang mencapai 327.321 ton. Ini yang saya sebut minyak melimpah,” tegas Mendag Lutfi. Buyung N