Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mempertanyakan masuknya ratusan ribu ton garam yang direkomendasikan Kementerian Perindustrian sebagai garam industri untuk industri aneka pangan. Padahal, sesuai aturan, garam untuk industri aneka pangan masuk kategori garam konsumsi, yang produksinya surplus di dalam negeri. Swasembada garam pun terancam.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) benar-benar shock. Sebanyak 255.000 ton garam impor ditengarai masuk ke negeri ini sepanjang 2013. Bahkan, sejak Januari-Februari 2014, sebanyak 135.000 ton garam impor kembali masuk. Yang jadi soal, garam itu diimpor untuk kepentingan industri aneka pangan. Dan sesuai aturan yang ada, garam industri aneka pangan masuk kategori garam konsumsi karena garam tersebut jadi bahan penolong atau bahan tambahan pada produk-produk makanan.
Ini yang membuat Dirjen Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KP3K), KKP, Sudirman Saad meradang. Pasalnya, untuk garam konsumsi negeri ini sudah swasembada sejak tahun 2013. “Total produksi garam rakyat tahun 2013 mencapai 1.163.607 ton,” katanya. Jika ditambah produksi PT Garam (persero) 156.000 ton dan sisa produksi tahun 2012 sebanyak 641.000 ton, maka total ada 1,96 juta ton garam konsumsi. Sementara kebutuhan garam tahun itu hanya 1,5 juta ton.
Kantor Menko Perekonomian sendiri memang sudah membahas perubahan kategorisasi garam konsumsi untuk industri aneka pangan menjadi garam industri sejak Desember 2013. Namun, sampai sekarang belum ada keputusan. Sialnya, sejak Januari-Februari, impor garam dengan bandrol “garam industri” kembali masuk sebanyak 135.000 ton.
Kementerian Perdagangan selaku pihak yang mengeluarkan izin impor tak mau disalahkan. Alasannya, KKP tidak memberikan klarifikasi. “Pihak KKP tidak memberikan klarifikasi yang jelas kepada kami soal keberadaan garam konsumsi impor itu,” ujar Direktur Impor, Kemendag, Didi Sumedi, akhir pekan lalu. Dia menegaskan, tak ada impor garam konsumsi tahun 2013 maupun 2014.
Namun, Wakil Ketua Komisi IV DPR (FP-Demokrat), Herman Khaeron menduga keras ada pelanggaran dan pemalsuan dokumen terkait impor garam mengingat sikap keras KKP. Bahkan, dia minta aparat penegak hukum bergerak cepat. “KKP kan semangatnya ingin mengamankan produksi garam rakyat yang surplus. KKP tidak ingin impor garam konsumsi itu merembes ke dalam negeri dan digunakan bukan untuk peruntukkannya.”
Sayangnya, pejabat Kementerian Perindustrian yang berwenang memberi rekomendasi tidak bisa dimintai komentarnya. Pasalnya, pejabat direktur Industri Kimia Hulu Kemenperin, Tony Tanduk, sudah pensiun pekan lalu. Sementara Dirjen Basis Industri Manufaktur, Benny Wachjudi juga sudah pensiun, hingga sulit mencari narasumber yang mau bicara. AI