Demi Petani Garam

Penjelasan Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KP3K), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Sudirman Saad soal impor garam memang mengejutkan. Apalagi, garam yang diimpor adalah garam konsumsi karena dipakai oleh industri aneka pangan.

Yang mengejutkan, Sudirman menduga impor garam konsumi sudah berlangsung sejak tahun 2013, tahun di mana negeri ini sudah mencapai swasembada. Dari dokumen yang diperoleh Agro Indonesia, ternyata memang ada dugaan impor garam konsumsi 255.000 ton sepanjang 2013. Sialnya, dalam dua bulan terakhir, Januari-Februari 2014, impor itu berlanjut sampai 135.000 ton.

Sudirman sendiri tak menjawab pesan pendek yang disampaikan Agro Indonesia. Namun, dari dokumen yang diperoleh Agro Indonesia, impor garam konsumsi ini memang bisa jadi masalah karena selain menyangkut nasib pegaram rakyat, juga bepotensi hukum jika tuduhan KKP benar.

Hal itu ditegaskan Wakil Ketua Komisi IV DPR, Herman Khaeron. Jika Kemendag menyatakan tidak ada impor garam konsumsi tahun 2013, sementara KKP menyatakan ada impor garam konsumsi tahun 2913, berarti ada pelanggaran dan pemalsuan dokumen.

Pemerintah, kata Herman, harus segera bereaksi cepat dan melibatkan aparat penegak hukum. “Karena, semangatnya adalah KKP ingin mengamankan produksi garam rakyat yang surplus. KKP tidak ingin impor garam konsumsi itu merembes ke dalam negeri dan digunakan bukan untuk peruntukkannya. “

Menurut kader Partai Demokrat ini kejadian seperti itu adalah hal yang biasa dan terjadi pula pada komoditas daging. “Harga garam impor biasanya lebih murah ketimbang harga dalam negeri dan ini akan memukul petambak garam tradisional yang seharusnya tengah menikmati panennya di musim hujan.”

Dari data yang ada, kebutuhan garam untuk aneka pangan tahun 2013 mencapai 322.350 ton dan ada realisasi impor garam untuk industri tersebut sebesar 303.075 ton. Padahal, garam konsumsi digunakan untuk keperluan aneka pangan termasuk pengasinan ikan dan rumah tangga.

Lagi pula, wacana perubahan penggunaan garam konsumsi menjadi garam industri untuk keperluan aneka pangan yang mencuat sejak pertengahan 2013 dalam rapat Tim Koordinasi Swasembada Garam Nasional belum disetujui oleh KKP.

Kementerian Perindustrian, selaku pembina industri mengusulkan perubahan itu karena untuk industri aneka pangan perlu garam dengan standar yang tinggi, terutama natrium klorida (NaCl) lebih dari 94,7%. Apalagi, standar nasional Indonesia juga mewajibkan NaCl 97%. Industri aneka pangan juga butuh garam yang kadar airnya sangat rendah, kurang dari 7%.

Menurut Direktur Pemberdayaan Masyarakat Pesisir dan Pengembangan Usaha, Direktorat Jenderal Kelautan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, KKP, Riyanto Basuki, sejauh ini KKP belum menentukan sikapnya.

“KKP belum mengambil keputusan untuk wacana ini. Karena bisa saja nanti pengasinan ikan menggunakan garam industri,” ujar Riyanto kepada Agro Indonesia di kantornya pekan lalu.

Riyanto menambahkan, lagi pula peraturan setingkat Direktur Jenderal selaku turunan dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 58 Tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Garam yang menyebutkan tentang perubahan garam aneka pangan dari konsumsi ke industri belum ada. “Revisi dulu Permendag Nomor 58 Tahun 2012, baru kami bisa memutuskan setuju atau tidak,” kata Riyanto.

Tidak rekomendasi

Itu sebabnya, kata Riyanto, KKP tidak pernah memberikan rekomendasi impor garam konsumsi pada tahun 2013 dan tahun 2014. “Dalam rapat Tim Koordinasi Swasembada Garam Nasional yang digelar 5 September 2013, 3 Desember 2013, 13 Desember 2013 dan terakhir 24 Februari 2014, KKP tidak pernah menyatakan ya atau tidak. Karena KKP ingin mengamankan produksi garam rakyat,” kata Riyanto.

Sementara Direktur Utama PT Garam, Yulian Lintang yang dimintai komentarnya menyebut industri aneka pangan yang ingin menggunakan garam industri adalah salah. “Karena industri aneka pangan, pengasinan ikan dan rumah tangga masuk kategori pengguna garam konsumsi,” ujar Yulian.

Yulian juga tegas menyatakan bahwa impor garam konsumsi tidak perlu. Karena pada tahun 2013 Indonesia sudah bisa swasembada garam konsumsi. Begitu juga untuk tahun 2014 ini, Yulian optimis swasembada garam bisa terulang kembali. PT Garam sendiri punya stok sebanyak 455.000 ton dengan kandungan NaCl di atas 95%.

“Jika kran impor garam konsumsi dibuka, bagaimana dengan garam produksi dalam negeri? Sekarang memang belum terasa, tapi bulan Juni nanti pada saat panen raya, dampaknya akan terasa,” kata Yulian.

Menanggapi pernyataan Sudirman yang menyebut dugaan impor 255.000 ton garam konsumsi sepanjang 2013 dan impor 135.000 ton garam konsumsi pada Januari-Februari 2014, Yulian ringan menjawab. “Tinggal dicek dari sisi pajak. Untuk impor garam konsumsi pajaknya 0% dan garam industri ada PPN sekitar 10%.”

Garam rakyat

KKP pantas meradang. Pasalnya, KKP sudah mengupayakan berbagai terobosan untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas garam rakyat.

Demi meningkatkan produktivitas garam produksi rakyat, KKP telah menerapkan pemberdayaan usaha garam rakyat (Pugar). Sepanjang tahun 2013 kemarin, Pugar yang terdiri dari 9 sentra garam dan 34 penyangga garam ini telah dilaksanakan di 42 kabupaten/kota yang tersebar di 9 provinsi.  Program ini melibatkan 3.521 kelompok dan mampu menyerap 34.575 tenaga kerja.

Hasil Pugar 2013, meski di tengah anomali cuaca dengan masa produksi hanya 1,5 bulan pun masih sanggup berproduksi sebanyak 1.041.472 ton.

Menurut Sudirman, dari 22.043 hektare (ha) luas lahan Pugar 2013 yang digarap, sebanyak 20% menggunakan teknologi ulir filter. Dengan teknologi ini, produktivitas garam rakyat bisa meningkat hingga 120 ton/ha. Hasil garamnya pun jauh lebih bersih, putih dan kandungan natrium klorida (NaCl) bisa mencapai 97,4%.

“Sehingga, produk garam rakyat yang menggunakan teknologi ulir filter bisa diserap oleh industri,” kata Sudirman.

Catatan Sudirman menunjukkan, total produksi garam rakyat tahun 2013 mencapai 1.163.607 ton yang terdiri dari 1.041.472,55 ton hasil Pugar dan 122.134,99 ton dari petambak non Pugar.

Menurut Sudirman, produksi dan stok garam rakyat tahun 2012 mampu memenuhi kebutuhan garam konsumsi yang sebesar 1.527.000 ton. “Bahkan diperkirakan masih surplus sebesar 387.693 ton sebagai cadangan semester I tahun 2014,” kata Sudirman.

Lembaga nirlaba, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menilai kenaikan produksi garam itu mestinya bisa menutup kran impor. Apalagi, pemerintah berjanji untuk meningkatkan kesejahteraan petambak garam dan bukan hanya mengurusi urusan produksi saja tapi teknologi, pengolahan dan pemasarannya. Industri pun harus mau menyerap garam lokal.

Sekretaris Jenderal Kiara, Abdul Halim mengungkapkan sepanjang Januari-Oktober 2013, pemerintah mendatangkan komoditas tersebut sebanyak 1,63 juta ton senilai total 73,3 juta dolar AS.

Data Badan Pusat Statistik  per Desember 2013 menyebutkan, impor garam itu berasal dari berbagai negara. Tepatnya, dari Australia sebesar 128,7 ribu ton senilai 5,73 juta dolar AS. Dari Selandia Baru sebanyak 143 ton atau 60,3 juta dolar AS. Dari Jerman,  35 ton yang setara dengan 26,8 ribu dolar AS. Denmark 44 ton, 17 ribu dolar AS dan negara lainnya dengan total 124 ton, 26 ribu dolar AS.

Kiara pun mengecam impor garam yang dilakukan oleh pemerintah dalam jumlah yang besar. Lembaga nirlaba ini mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengevaluasi kewenangan pengelolaan garam nasional yang tumpang tindih.

“Praktek ini jelas tidak mampu menyejahterakan petani dan buruh garam lokal. Apalagi terdapat 3 kementerian yang memiliki kewenangan pengelolaan dan perdagangan garam minus koordinasi, yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan,” kata Halim.  Fenny

Swasembada Garam Konsumsi

Uraian Ton
Pasokan tahun 2013 1.961.308,49
  • Sisa produksi tahun 2012
641.700,95
  • Produksi tahun 2013
1.319.607,54
–          Petambak Pugar 1.041.472,55
–          Petambak non Pugar 122.134,99
–          PT Garam 156.000
Kebutuhan garam konsumsi 1.440.000
Surplus 521.308,49

Keterangan: Pugar = Pengembangan Usaha Garam Rakyat

Sumber: Pusat Data Statistik dan Informasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan

Garam Bumi Nusa Setara Garam Australia

Tidak semua dan tidak selamanya garam rakyat berkualitas rendah. Garam produksi Koperasi Bumi Nusa (KBN) Cirebon, contohnya. Garam produknya ini mampu menghapus cap yang selama ini melekat pada garam rakyat. Bahkan, garamnya bisa sejajar dengan garam untuk keperluan industri. Ini berkat teknologi pemurnian garam. Garam krosok menjadi kualitas 1 (K-1).   

“Garam halus K-1 hasil produksi Koperasi Bumi Nusa Cirebon setara dengan garam industri asal Australia,” ujar Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Sumberdaya Laut dan Pesisir Balitbang Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Budi Sulistiyo.

Menurutnya, proses peningkatan kualitas garam rakyat bisa dilakukan, terutama melalui introduksi teknologi pemurnian garam. ”Teknologi pemurnian garam dapat meningkatkan kualitas garam menjadi K-1. Jika semula kandungan natriumnya 70%-80%, setelah pemurnian  menjadi di atas 95%,” katanya seraya menyebut teknologi ini dirancang sederhana dan mudah dioperasikan. Investasinya pun relatif terjangkau, sekitar Rp200 juta per unit.

Selain di Cirebon, Puslitbang SDLP, Balitbang KP, KKP juga menerapkan teknologi serupa di 18 lokasi yang di Indramayu, Cirebon, Pati, Rembang, Tuban, Lamongan, Gresik, Surabaya, Sampang, Pamekasan hingga Sumenep. ”Tiap lokasi punya karakter, pasar dan bahan baku yang berbeda. Kami mendampinginya secara teknis dan mengedukasinya,” kata Budi.    Fenny