Garam Industri Bebas Impor

Harapan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membenahi tataniaga garam nampaknya bakal kandas. Revisi aturan tentang impor garam malah membebaskan total garam industri tanpa bea masuk. Sementara garam konsumsi yang sudah swasembada, pintu impor tetap dibuka dengan mengenakan bea masuk.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti boleh saja garang di laut dalam memberangus kapal-kapal illegal fishing. Namun, untuk urusan tataniaga garam, Susi harus menelan pil pahit. Alih-alih mampu melindungi petani garam yang harganya terus tertekan, tataniaga baru kemungkinan besar malah bisa mematikan mereka.

Apa pasal? Kementerian Perdagangan akan membebaskan total impor garam industri tanpa pengenaan bea masuk (BM). Pengusaha pengguna garam industri boleh mengimpor sesuai kebutuhan dan pengawasannya cukup melalui post-audit. “Kebijakan BM tidak diberlakukan untuk garam industri,” ungkap Direktur Industri Kimia Dasar Kementerian Perindustrian, Muhammad Khayam. Skema yang dipakai bukan lagi sistem kuota, tapi volume sesuai kebutuhan.

Itulah masukan Kemenperin terkait revisi Permendag 58/M-DAG/PER/9/2012 tentang Ketentuan Impor Garam. Yang aneh, pejabat KKP ternyata bersikap anteng, meski Menteri Susi berulang kali mengeluh, bahkan sampai mengaku frustrasi mengurus garam. Sekjen KKP Sjarief Widjaja mengaku urusan garam tidak masalah. “Kita didukung kok sama kementerian lain,” ujar Sjarief.

Hanya saja ketika ditanya lebih lanjut terkait masukan KKP, dia tidak menjawab. Bahkan, Direktur Jasa Kelautan, Direktorat Jenderal Ruang Pengelolan Laut, KKP, Riyanto Basuki malah mengelak saat ditanya soal penerapan BM untuk garam impor. “Saya belum bisa jawab. Karena saya belum begitu paham dengan sistem ini secara detil. Lagi pula, KKP belum pernah diundang resmi untuk membahasnya,” sergahnya.

Aneh, memang. Itu sebabnya, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Abdul Halim mempertanyakan sikap itu. Dia sangsi pejabat KKP tidak tahu soal pembahasan kebijakan tataniaga, karena pengelola garam nasional adalah KKP, Kemenperin dan Kemendag. Apalagi sampai tidak diundang dan diajak bicara.

“Sulit dinalar jika KKP tidak mengetahui wacana pengenaan tarif bea masuk impor garam. Padahal, penerapan BM impor garam berdampak buruk buat kesejahteraan petambak garam,” kata Halim. Ah, wajar saja jika menteri Susi frustrasi. AI