Impor Sapi Balik ke Kementan

Disahkannya UU No.41 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan mengubah kembali kebijakan importasi sapi di negeri ini. Kementerian Pertanian kembali akan mengatur perizinan impor yang sudah dua tahun terakhir dipegang Kementerian Perdagangan.

Lahirnya UU No.41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Nakkeswan) ternyata tidak hanya mengejutkan stakeholders peternakan, karena menghidupkan kembali sistem zona (zone-based) untuk impor sapi indukan, tapi juga mengembalikan perizinan impor sapi hidup ke tangan Kementerian Pertanian. Padahal, izin ini, termasuk importasi daging beku, sudah dua tahun dipegang Kementerian Perdagangan.

Sejauh ini, isu paling kontroversi dari revisi UU Nakkeswan tersebut adalah dihidupkannya kembali impor berbasis zona untuk sapi indukan. Padahal, sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 137/PUU/VII/2009 tanggal 27 Agustus 2010, sistem zona ini sudah dibatalkan.

Itu sebabnya, Ketua Perhimpunan Sapi dan Kerbau Indonesia (PPSKI), Teguh Boediyana telah menyurati Ketua MK Hamdan Zoelva. Intinya, PPSKI meminta kepastian hukum karena pasal 36C ayat (1) UU No.41/2014 secara substansi bertentangan dengan keputusan MK No.137/2009 yang bersifat final dan mengikat. “Jika tidak batal demi hukum, maka artinya keputusan MK tidak final dan tidak mengikat. Untuk itulah kami meminta konfirmasi kepada MK,” tegas Teguh.

Namun, selain pasal 36C, yang nyaris luput dari perhatian adalah pasal 36B. Inilah pasal “basah” karena berisi kewenangan soal perizinan impor. Selama ini, kebijakan impor sudah sesuai dipegang Kementerian Perdagangan (Kemendag), namun sesuai amanat UU 41/2014, impor ternak dan produk hewan ditangani oleh Kementan.

Pihak Kemendag sendiri memang tidak berani menentang secara terbuka. Namun, seorang pejabat Kemendag menilai persoalan impor sudah selayaknya ditangani instansinya mengingat itu merupakan barang impor. “Namun, karena UU-nya memberikan kewenangan lebih besar  kepada Kementan, ya bagaimana lagi,” paparnya.

‘Ketidakrelaan’ ini nampaknya dipahami Kementan. Itu sebabnya, Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementan, Syukur Iwantoro menyatakan pihaknya hanya mengurus izin impor ternak hidup. “Kalau untuk impor sapi hidup, memang urusan pertanian. Sedangkan untuk produk ternak seperti daging dan sebagainya tetap di perdagangan. Untuk produk ini, kami hanya memberikan rekomendasi terkait dengan penyakit,” katanya. AI