Ini Bocoran Amandemen LoI Indonesia-Norwegia

Wakil Menteri LHK Alue Dohong [kanan] dan Duta Besar Norwegia untuk Indonesia Vegard Kaale [kiri] menandatangani dokumen, Rabu [27/5/2020]

Indonesia-Norwegia sepakat untuk memperbarui kerja sama (Letter of Intent/LoI) pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) dari deforestasi dan degradasi hutan (REDD+) yang diteken 2010 lalu.

Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong menuturkan, banyak capaian yang sudah dihasilkan dari kerja sama Indonesia-Norwegia. Berdasarkan capaian tersebut, kedua negara sepakat untuk memperpanjang dan mengamandemen LoI.

“Di LoI yang baru, kita sepakati hal-hal yang belum kita capai saat periode pertama, akan kita optimalkan di periode berikut ini,” katanya saat jumpa pers virtual usai pertemuan dengan Duta Besar Norwegia untuk Indonesia Vegard Kaale di Jakarta, Rabu (27/5/2020).

Pada tahun 2010 silam, Indonesia-Norwegia meneken LoI untuk bekerja sama dalam REDD+. Indonesia kemudian mengimplementasikan moratorium izin baru di hutan primer dan gambut dan berbagai aksi untuk pengurangan emisi GRK. Sebagai kompensasi Norwegia akan membayar pengurangan emisi GRK yang berhasil dicapai Indonesia (result based payment/RBP).

Juni mendatang Norwegia diproyeksikan akan membayar sebesar 56 juta dolar AS atau lebih dari Rp840 miliar. Nilai tersebut dihitung dari penurunan emisi GRK Indonesia dari REDD+ pada tahun 2016/2017 yang sebanyak 11,2 juta ton setara karbondioksida. Penurunan emisi GRK yang dicapai Indonesia pada periode tersebut ternyata lebih tinggi dari laporan semula yang sebesar 4,8 juta ton setara karbondioksida pasca verifikasi oleh pihak Norwegia.

Wamen membungkapkan, salah satu yang akan dioptimalkan dari amandemen LoI adalah fase RBP. Nantinya dari komitmen kompensasi Norwegia sebesar 1 miliar dolar AS, sebesar 80%-nya akan dialokasinya untuk RBP.

“LoI baru ini kita akan perkuat yang ada. Kalau di LOI pertama, fokus di deforestasi dan degradasi. Sekarang kita mau memasukan gambut dan mangrove, karena kita tahu restorasi gambut banyak yang bagus. Jadi perlu direward juga. Jadi title utamanya masih REDD+, tapi konteksnya lebih banyak dukung di kegiatan tapak, seperti Perhutanan Soial,” katanya.

Sementara itu, Duta Besar Norwegia untuk Indonesia Vegard Kaale menyatakan perpanjangan dan amandemen LoI masih didiskusikan antara pemerintah Indonesia dan Norwegia. Dia menyatakan perpajangan LoI diproyeksi akan dilakukan tahun ini juga.

Sugiharto