Izin HTI PT IHM Tidak Dicabut

Pemerintah mengaku tidak akan sewenang-wenang terhadap pengusaha, terutama pemegang izin Hutan Tanaman Industri (HTI), yang konsesinya bakal terkena pembangunan ibu kota baru di Kalimantan Timur. Itu sebabnya, izin konsesi HTI milik taipan Soekanto Tanoto tidak akan dicabut, tapi cukup dengan adendum luas konsesi.

Penegasan ini disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Bambang Hendroyono, terkait nasib konsesi HTI PT ITCI (International Timber Corporation Indonesia) Hutani Manunggal atau IHM yang akan dijadikan lokasi ibu kota negara di Kalimantan Timur. Dari konsesi seluas 161.127 hektare (ha), seluas 47.644 ha akan dipakai sebagai lokasi ibu kota, di mana 5.644 ha di antaranya akan digunakan sebagai pusat pemerintahan baru.

Selama ini, komentar yang ada terdengar pemerintah “tidak ramah” dan terkesan main gusur terhadap sebuah izin yang sah, dengan dalih demi kepentingan yang lebih besar, selain memang dimungkinkan secara aturan. Namun, Kementerian LHK mencoba bersikap lebih bijak. “Pemanfaatan lahan akan dilaksanakan secara konstitusional. Prosesnya  tetap sesuai payung hukum yang berlaku,” kata Bambang di Jakarta, Rabu (2/10/2019).

Bahkan, Bambang menegaskan pemerintah tidak akan mencabut izin konsesi IHM. Pasalnya, pencabutan malah akan bertentangan dengan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan produk turunannya, mengingat hapusnya izin HTI (sekarang disebut Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman) terjadi jika dicabut karena pelanggaran, berakhir masa berlakunya atau dikembalikan pemegang izin. Nah, IHM tidak memenuhi tiga kategori tersebut.

Lalu, dengan cara apa konsesi itu dihapus? “Sesuai kebijakan pemerintah, dalam hal ini untuk kebutuhan lahan ibu kota, izin IHM cukup diadendum,” ujar Bambang. Menurut, ada kebijakan-kebijakan yang memungkinkan terjadinya adendum. “Misalnya ada perubahan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang mencakup daerah dengan cakupan luas dan strategis (DPCLS),” paparnya.

Sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.45 tahun 2016 tentang Tata Cara Perubahan Luasan Areal Izin Usaha Pemanfaat Hasil Hutan pada Hutan Produksi, pemerintah bisa mengubah luasan izin konsesi yang telah diberikan. Pasal 2 ayat (2) mengatakan, “Perubahan  luasan  terhadap izin usaha pemanfaatan hasil hutan pada hutan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan dalam hal terjadi, antara lain: a. tumpang tindih perizinan; b. perubahan status dan/atau fungsi kawasan hutan diakibatkan adanya perubahan tata ruang; atau c.  kebijakan Pemerintah, antara lain  dalam rangka penyelesaian konflik tenurial pada areal izin”.

Adendum izin juga akan dilakukan bertahap menyesuaikan dengan rencana induk pembangunan ibu kota negara yang disiapkan Bappenas. Berdasarkan kajian Bappenas, pengembangan awal ibu kota negara akan dilakukan pada areal inti seluas sekitar 6.000 ha. Baru kemudian disusul perluasannya yang mencapai 49.000 ha. “Areal IHM akan kami adendum secara bertahap sesuai dengan masterplan yang disiapkan Bappenas,” kata Bambang. AI

Selengkapnya baca: Tabloid AgroIndonesia, Edisi No. 742 (8-14 Oktober 2019)