Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menerbitkan 7 unit Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial di hutan Jawa dengan luas mencakup 4.969 hektare untuk 2.518 kepala keluarga.
“Izin tersebar di Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat,” kata Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK, Hadi Daryanto, di Jakarta, Rabu (10/10/2017).
IPHPS diatur berdasarkan Permen LHK No 39 Tahun 2017 tentang Perhutanan Sosial di Wilayah Kerja Perum Perhutani. Melalui IPHPS, masyarakat diberi akses yang lebih luas untuk mengelola kawasan hutan.
Selain IPHPS, skema lain yang juga bisa dimanfaatkan masyarakat adalah Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Desa, dan kemitraan kehutanan. Pemerintah menargetkan, 12,7 juta hektare hutan akan dikeola oleh rakyat dalam skema perhutanan sosial.
SUGIHARTO