Masyarakat Antusias dengan Izin Perhutanan Sosial

Kondisi Hutan Lindung Gunung Rakutak yang mengalami degradasi berat

Masyarakat tujuh desa yang di Kecamatan Ibun dan Pacet, Kabupaten Bandung antusias dengan skema Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) di Gunung Rakutak yang diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Masyarakat berharap mereka bisa ikut membantu menghijaukan hutan sekaligus tetap bisa mendapat manfaat ekonomi.

“Kami tentu sangat senang dengan telah diterbitkannya izin perhutanan sosial, semoga hutan bisa kembali hijau,” kata Samsu, Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan Tani Mungaran Desa Dukuh ketika ditemui di puncak Gunung Rakutak pada ketinggian 1.200 meter dari permukaan laut, Kamis (12/10/2017).

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 4616 tahun 2017, sebanyak 774 petani anggota Kelompok Tani Mulya memperoleh IPHPS di hutan lindung Gunung Rakutak seluas 1.087 hektare. Masyarakat wajib mengelola lahan tersebut dengan pola agroforestry dengan mengkombinasikan tamaman hutan dengan tanaman buah-buahan. Masyarakat di sana juga dilarang untuk menanam tanaman semusim seperti sayur-sayuran dan kentang.

Menurut Samsu, masyarakat sepakat untuk menanam kopi di bawah tegakan ekaliptus. Selain itu, masyarakat juga akan beternak sapi untuk dimanfaatkan susu dan kotorannya sebagai pupuk kandang.

Kondisi Gunung Rakutak saat ini sungguh menyedihkan sebagian besar hanya berupa lahan kosong dan belukar tua. Sementara tegakan hutan kurang dari 10%.

“Silakan datang 2 tahun lagi, saya jamin lebih hijau,” timpal Ading Bin Aleh, Ketua LMDH Girimanik, Desa Nagrak.

SUGIHARTO

2017-10-12 17.54.35
Masyarakat berencana mengelola IPHPS dengan pola agroforestry kopi