Sepucuk surat mampir di meja Dirjen Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan (kini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan), Bambang Soepijanto medio November 2014. Pengirimnya adalah Jaya Samaya Monong, dari Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
Dalam suratnya Jaya mengklaim lahan seluas hampir 15.000 hektare (ha) di salah satu lokasi pada hutan Gunung Mas adalah miliknya. Dia berargumen, tanah tersebut adalah tanah verklaring. Artinya, dia berhasil membuktikan bahwa tanah tersebut adalah miliknya, sehingga tidak bisa lagi dinyatakan sebagai milik negara. Hal itu mengacu kepada hukum agraria pada masa penjajahan Belanda yang yang disebut Agrarische Wet (Staatblad 1870 No.55).
Jaya S Monong adalah calon Bupati Gunung Mas, yang kalah bersaing dengan Hambit Bintih pada pilkada tahun 2013. Dia kemudian menggugat kekalahannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang saat itu dipimpin Akil Mochtar. Gugatan yang kemudian menimbulkan rentetan kasus korupsi, karena Akil kemudian terungkap menerima sogokan dari Hambit Bintih untuk tetap memenangkan Bupati petahana itu.
Jaya S. Monong makin pede surat klaim lahannya bakal dikabulkan. Pasalnya, dia mendapat endorse dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Tengah dan Kepala Biro Hukum dan Humas BPN (kini Kementerian Agraria dan Tata Ruang) di Jakarta.
Namun, apa daya dia harus gigit jari. Bambang Soepijanto tak mengabulkan permohonannya. Menurut Bambang, tidak semua klaim kepemilikan lahan bisa dikabulkan. Ada prosedur inventarisasi tanah yang harus dilakukan. Kegiatan tersebut bukan sekadar dilakukan BPN, tapi juga pemerintah setempat dan Kementerian Kehutanan. “Jadi, tidak serta merta ada klaim lahan, pasti dikabulkan,” tegas Bambang di Jakarta, Kamis (26/2/2015).
Bambang punya alasan kuat menolak permohonan Jaya S. Monong. Saat itu telah terbit Peraturan Bersama (Perber) Menteri Dalam Negeri, Menteri Kehutanan, Menteri Pekerjaan Umum dan Kepala BPN No.79 Tahun 2014, No.PB3/Menhut-11/2014, No.17/PRT/M/2014, No.8/SKB/X/2014 tentang Tata Cara Penyelesaian Penguasaan Tanah yang Berada Dalam Kawasan Hutan. Ketentuan tersebut memang mengakomodir klaim lahan masyarakat pada kawasan hutan. “Tapi tidak bisa seenaknya mengklaim. Dan tidak semuanya juga dikabulkan,” tegas Bambang.
Penegasan tersebut sekaligus meredam kegelisahan yang mulai muncul pada kalangan rimbawan dan pelaku usaha kehutanan. Perber tersebut dikhawatirkan bakal mencabik-cabik kawasan hutan
Bambang menjelaskan, terbitnya Perber tersebut justru bertujuan untuk menjamin kepastian kawasan hutan. Di sisi lain, beleid tersebut juga bertujuan untuk menyelesaikan persoalan tenurial di kawasan hutan yang telah menjadi penyakit kronis bertahun-tahun.
“Ini adalah jalan keluar. Masak ada masyarakat yang secara nyata sudah tinggal puluhan tahun tidak diakui?” ujarnya. Dia justru mengkritik pandangan sempit sebagian rimbawan yang melancarkan protes, namun tak pernah memikirkan jalan keluar terhadap kasus-kasus tenurial seperti itu.
Amanat MK
Pengakuan hak masyarakat pada kawasan hutan sejatinya menjadi amanat dari Mahkamah Konstitusi lewat sejumlah putusannya. Yaitu putusan kasus No.34/PUU-IX/2011 tentang penguasaan hutan oleh negara harus memperhatikan hak-hak atas tanah masyarakat, No.45/PUU-IX/2011 tentang pengukuhan kawasan hutan, dan No.35/PUU-X/2015 tentang hutan adat yang bukan merupakan hutan negara.
Untuk melaksanakan amanat tersebut, Peraturan Menteri Kehutanan No.P.44/Menhut-II/2012 jo P.62/Menhut-II/2013 tentang Pengukuhan Kawasan Hutan kurang memadai, karena satu-satunya pegangan dalam proses tersebut adalah peta Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK). Padahal, banyak hak tanah masyarakat yang tidak terakomodasi.
Untuk itu, kata Bambang, perlu dukungan dari instansi terkait yang memiliki instrumen hukum yang kuat untuk pengakuan hak tanah masyarakat, termasuk Kementerian Agraria/BPN. Ketentuan hukum yang dirujuk salah satunya adalah Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No.3 tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No.24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. “Jadi, untuk hak masyarakat dalam kawasan hutan nantinya lebih kepada pengakuan dan penegasan,” katanya.
Penegasan terhadap hak tanah masyarakat bisa diberikan jika terdapat bukti yuridis dan bukti fisik yang mendukung. Jika bukti tidak lengkap tapi terdapat keterangan saksi yang kuat, penegasan hak tanah juga bisa diberikan.
Tanpa bukti kepemilikan, masyarakat juga bisa mendapat pengakuan hak tanahnya jika bisa membuktikan penguasaan fisik selama paling sedikit 20 tahun.
Pada Perber tersebut, memang muncul klausul pemberian hak atas tanah atas nama reforma agraria meski penguasaan kurang dari 20 tahun, seperti tertuang pada pasal 8 ayat (2). Meski demikian, Bambang memastikan pasal tersebut tidak bisa aktif begitu saja, sebab tidak dasar hukum acuannya tidak dirujuk dalam Perber tersebut.
Bambang menegaskan, pengakuan tanah masyarakat tidak berlaku pada lahan yang diusahakan sebagai perkebunan. Pemerintah baru akan mengabulkan klaim jika lahan tanah tersebut dimanfaatkan untuk fasilitas umum, fasilitas sosial, dan pemukiman. “Untuk kebun pasti tidak bisa,” cetusnya.
Dalam Perber, hal itu memang tidak tersurat. Meski demikian, Bambang memastikan kebijakan tersebut tidak mungkin goyah. Kementerian LHK, katanya, akan menjadi filter bagi setiap permohonan yang masuk untuk mencegah lolosnya permohonan perkebunan.
Direktur Pengukuhan, Penatagunaan, dan Tenurial Kawasan Hutan kementerian LHK, M. Said menjelaskan, mengacu kepada ketentuan BPN, ada pembatasan terhadap luasan yang bisa diberi pengakuan. “Tidak mungkin ada pengakuan hingga ratusan hektare,” katanya.
Said menyatakan, hingga kini pihaknya belum bisa memperkiraka berapa potensi klaim masyarakat. Meski demikian, dari inventarisasi terhadap sengketa lahan yang terjadi di kawasan hutan, baik kawasan konservasi, produksi, maupun lindung, terdapat 573 kasus sengketa lahan yang dilaporkan. Sugiharto
Jalan Tengah yang Menguntungkan
Para pelaku pengusahaan hutan diminta tidak khawatir berlebihan terhadap terbitnya Peraturan Bersama (Perber) tentang Tata Cara Penyelesaian Penguasaan Tanah yang Berada Dalam Kawasan Hutan.
Dirjen Bina Usaha Kehutanan Bambang Hendroyono menyatakan, hak-hak pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK) tetap dihormati. “Izin yang ada tetap diperhatikan,” kata dia di Jakarta, Kamis (26/2/2015).
Bambang menyatakan, Perber tersebut adalah jalan tengah yang saling menguntungkan dalam sengketa lahan. Dengan adanya pengakuan terhadap hak tanah masyarakat, maka diharapkan pemegang izin bisa lebih tenang dalam menjalankan usahanya.
Bambang menyatakan, tidak semua klaim pengakuan hak tanah akan diluluskan. Ada skema lain yang juga bisa dilaksanakan, yaitu kemitraan. Dia menyatakan, dengan skema kemitraan, pemegang izin justru memiliki modal sosial yang lebih baik. “Kalau pengakuan hak tanahnya ternyata tak memenuhi persyaratan, maka sesuai Perber bisa didorong pelaksanaan kemitraan,” katanya.
Sementara itu Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Fery M Baldan kepada Agro Indonesia juga meminta tidak ada kekhawatiran terhadap implementasi Perber. Dia menyatakan, dalam implementasinya akan ada inventarisasi untuk memilah klaim pengakuan hak. “Ini sebagai langkah preventif untuk mencegah potensi konflik,” katanya lewat pesan singkat.
Fery menyatakan, masyarakat dan pengusaha berbasis industri sumber daya alam seharusnya menjaga harmonisasi untuk menghindari sengketa lahan.
Untuk itu, pihaknya akan mengembangkan sistem cepat untuk memberikan kepastian dalam penggunaan lahan kepada investor, namun tidak terjadi tumpang tindih dengan masyarakat adat dan lainnya. Dia menyebutkan, terobosan sistem yang tepat dan cepat akan menjadi prioritas kebijakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN dalam menciptakan harmonisasi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan pengusaha.
Untuk membentuk langkah harmonisasi pihak terkait, Ferry menyiapkan peraturan menteri (permen) dalam mengatur kebijakan tersebut. Sugiharto