Kementerian LHK (KLHK) membuka kawasan untuk ekowisata bagi masyarakat, bertahap dan harus dengan protokoler kesehatan yang ketat. Hal ini dilakukan atas pertimbangan antara lain adanya kebutuhan untuk masyarakat dapat menghirup udara segar secara langsung, alam yang tenang dan nyaman.
“Satgas COVID-19 Pusat pada Senin 22 Juni 2020 telah mengumumkan dapat dimulainya aktivitas wisata secara bertahap dengan protokol covid yang ketat. Untuk itu pada tahap pertama dapat dibuka kunjungan wisata alam terbatas, dan dengan menerapkan protokol COVID-19 yang sangat ketat,” kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/6/2020).
Penetapan pembukaan kawasan wisata atau reaktivasi TN/TWA/SM tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri LHK No. SK.261/MENLHK/KSDAE/KSA.0/6/2020 tanggal 23 Juni 2020 tentang Kebijakan Reaktivasi Secara Bertahap Di Kawasan Taman Nasional (TN), Taman Wisata Alam (TWA), dan Suaka Margasatwa (SM) dalam kondisi Transisi Akhir COVID-19 (New Normal).
“Kebijakan aktivasi merupakan langkah untuk boosting kegiatan pemulihan ekosistem dan ekowisata berkelanjutan (Sustainable Eco-Tourism),” tambah Siti Nurbaya.
Ada 29 TN/TWA/SM yang sudah dapat dibuka secara terbatas, yang berada pada zona hijau dan kuning dalam kriteria Covid. Unit Pelaksana Teknis (UPT) KLHK dan Pemda telah melakukan berbagai persiapan di tingkat tapak guna memastikan tidak terjadinya penyebaran COVID-19 dengan kunjungan wisata tersebut.
Berikut daftarnya:
- TN Kepulauan Seribu
- TN Gunung Halimun Salak
- TN Gunung Gede Pangrango
- TN Gunung Ciremai
- TN Gunung Merbabu
- TN Gunung Merapi
- TN Bromo Tengger Semeru
- TN Alas Purwo
- TN Meru Betiri
- TN Bali Barat
- TN Kutai
- TN Tambora
- TN Gunung Rinjani
- TN Manupeu Tandaru
- TN Laiwangi Wanggameti
- TN Kelimutu
- TN Kepulauan Komodo
- TWA Angke Kapuk
- TWA Gunung Papandayan
- TWA Cimanggu
- TWA Kawah Gunung Tangkuban Perahu
- TWA Guci
- TWA Telogo Warno/Pengilon
- TWA Grojogan Sewu
- TWA Kawah Ijen Merapi Ungup-Ungup
- TWA Pulau Sangalaki
- TWA Lejja
- TWA Manipo
- TWA Riung 17 Pulau
Sugiharto